Merangin – Kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi terus meningkat jumlahnya. Sampai bulan September Tahun 2025 tercatat berjumlah 515 kasus yang diajukan oleh masyarakat.
“Kasus perceraian di Merangin yang ditangani Pengadilan Agama dari bulan Januari s/d 30 September 2025 berjumlah 515 kasus,” jelas Zari Wardana, S.H.I., M.Sy. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bangko menyampaikan media ini, Jumat (11/10/2025) diruang kerjanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan dari jumlah 515 kasus, gugatan terbanyak diajukan oleh pihak istri terhadap suami (cerai gugat) berjumlah 400 kasus. Sedangkan yang diajukan pihak suami kepada istri (cerai talak) sebanyak 115 kasus.
“Data perceraian merupakan jumlah perkara yang masuk yang didaftarkan oleh masyarakat, bukan berdasarkan perkara perceraian yang dikabulkan, karena hasil dari putusan tidak selalu dikabulkan, bisa ditolak, tidak diterima atau dicabut oleh pihak itu sendiri,”jelasnya.
Adapun penyebab perceraian menurut ia disebabkan beberapa faktor, diantaranya yang mendominasi alasan sudah tidak ada lagi keharmonisan atau ketidak cocokan dalam rumah tangga dengan pasangannya sehingga ribut atau pertengkaran terus menerus.
Selain faktor adanya tidak ada keharmonisan penyebab lain perceraian disebabkan persoalan tidak ada tanggungjawab dari disalah satu pihak, faktor ekonomi, KDRT, krisis akhlak dan faktor lainnya.
Adapun data perceraian secara terperinci dari bulan Januari s/d September 2025 yang dikabulkan sebagai berikut : Zina 1 kasus, Mabuk 8 kasus, Madat 3 kasus, Judi 9 kasus, Meninggalkan salahsatu pihak 59 kasus, Dipenjara kasus hukum 4 kasus, Poligami 2 kasus , KDRT 16 kasus, Perselisihan dan pertengkaran terus menerus 190 kasus dan Faktor ekonomi 60 kasus.
“Untuk perkara Dispensasi Nikah terdapat 37 perkara yang telah terdaftar di Pengadilan Agama Bangko,” imbuhnya. (Tugas).