• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, Juni 23, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Angka Perceraian di Pengadilan Agama Bangko Kabupaten Merangin Sampai September 2025 Berjumlah 515, Didominasi Cerai Gugat

BACA JAMBI by BACA JAMBI
10 Oktober 2025
in Daerah, MERANGIN, PROVINSI JAMBI
0
Angka Perceraian di Pengadilan Agama Bangko Kabupaten Merangin Sampai September 2025 Berjumlah 515, Didominasi Cerai Gugat

Merangin – Kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi terus meningkat jumlahnya. Sampai bulan September Tahun 2025 tercatat berjumlah 515 kasus yang diajukan oleh masyarakat.

“Kasus perceraian di Merangin yang ditangani Pengadilan Agama dari bulan Januari s/d 30 September 2025 berjumlah 515 kasus,” jelas Zari Wardana, S.H.I., M.Sy. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bangko menyampaikan media ini, Jumat (11/10/2025) diruang kerjanya.

READ ALSO

Gelar Rapat Terbuka di Bawah Tenda, Bupati Syukur Libatkan Masyarakat Persiapkan MTQ Merangin ke-52

Tinjau Jalan Karya Bakti TNI, Bupati Syukur Komit Benahi Potensi Wisata Merangin

Lebih lanjut, ia menyampaikan dari jumlah 515 kasus, gugatan terbanyak diajukan oleh pihak istri terhadap suami (cerai gugat) berjumlah 400 kasus. Sedangkan yang diajukan pihak suami kepada istri (cerai talak) sebanyak 115 kasus.

“Data perceraian merupakan jumlah perkara yang masuk yang didaftarkan oleh masyarakat, bukan berdasarkan perkara perceraian yang dikabulkan, karena hasil dari putusan tidak selalu dikabulkan, bisa ditolak, tidak diterima atau dicabut oleh pihak itu sendiri,”jelasnya.

Adapun penyebab perceraian menurut ia disebabkan beberapa faktor, diantaranya yang mendominasi alasan sudah tidak ada lagi keharmonisan atau ketidak cocokan dalam rumah tangga dengan pasangannya sehingga ribut atau pertengkaran terus menerus.

Selain faktor adanya tidak ada keharmonisan penyebab lain perceraian disebabkan persoalan tidak ada tanggungjawab dari disalah satu pihak, faktor ekonomi, KDRT, krisis akhlak dan faktor lainnya.

Adapun data perceraian secara terperinci dari bulan Januari s/d September 2025 yang dikabulkan sebagai berikut : Zina 1 kasus, Mabuk 8 kasus, Madat 3 kasus, Judi 9 kasus, Meninggalkan salahsatu pihak 59 kasus, Dipenjara kasus hukum 4 kasus, Poligami 2 kasus , KDRT 16 kasus, Perselisihan dan pertengkaran terus menerus 190 kasus dan Faktor ekonomi 60 kasus.

“Untuk perkara Dispensasi Nikah terdapat 37 perkara yang telah terdaftar di Pengadilan Agama Bangko,” imbuhnya. (Tugas).

Tags: Dispensasi NikahJumlah PerceraianKasus PerceraianPengadilan Agama Bangko

Related Posts

Gelar Rapat Terbuka di Bawah Tenda, Bupati Syukur Libatkan Masyarakat Persiapkan MTQ Merangin ke-52
MERANGIN

Gelar Rapat Terbuka di Bawah Tenda, Bupati Syukur Libatkan Masyarakat Persiapkan MTQ Merangin ke-52

Tinjau Jalan Karya Bakti TNI, Bupati Syukur Komit Benahi Potensi Wisata Merangin
MERANGIN

Tinjau Jalan Karya Bakti TNI, Bupati Syukur Komit Benahi Potensi Wisata Merangin

Bupati Syukur Ajak Masyarakat Meriahkan Event Akbar “Jambi Elok Nian”
MERANGIN

Bupati Syukur Ajak Masyarakat Meriahkan Event Akbar “Jambi Elok Nian”

Wabup H A Khafidh Harapkan Fungsi Early Warning BPKP
MERANGIN

Wabup H A Khafidh Harapkan Fungsi Early Warning BPKP

Pemkab Merangin Sambut Suka Cita Kepulangan Jamaah Haji Kloter 19
MERANGIN

Pemkab Merangin Sambut Suka Cita Kepulangan Jamaah Haji Kloter 19

Bupati Syukur Meriahkan Turnamen Badminton Bhayangkara Cup 2026
MERANGIN

Bupati Syukur Meriahkan Turnamen Badminton Bhayangkara Cup 2026

Next Post
Ada Beberapa Warga di Kabupaten Merangin usianya Masih Muda Alami Depresi Jalan Terus, Semoga ada Perhatian dari Pihak Terkait 

Ada Beberapa Warga di Kabupaten Merangin usianya Masih Muda Alami Depresi Jalan Terus, Semoga ada Perhatian dari Pihak Terkait 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

‎Polda Jambi memberikan himbauan kepada Masyarakat dalam menyambut Malam Takbir Idul Fitri 1447 H/ 2026 M

‎Polda Jambi memberikan himbauan kepada Masyarakat dalam menyambut Malam Takbir Idul Fitri 1447 H/ 2026 M

Gubernur Al Haris Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap LKPJ 2025, Tegaskan Komitmen Penguatan Fiskal dan Pelayanan Publik

Gubernur Al Haris Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap LKPJ 2025, Tegaskan Komitmen Penguatan Fiskal dan Pelayanan Publik

KPK Terus Lakukan Penanganan Penyidikan Perkara Korupsi Kouta Haji Kemenag RI tahun 2023-2024

KPK Terus Lakukan Penanganan Penyidikan Perkara Korupsi Kouta Haji Kemenag RI tahun 2023-2024

Wamendagri Bima Arya Jelaskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih di ASUF 2025 

Wamendagri Bima Arya Jelaskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih di ASUF 2025 

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In