Merangin – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, sudah merampungkan proses validasi akhir terkait gaji guru kontrak yang belum dibayarkan sejak bulan April s/d September 2025.
Sebelumnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Merangin telah melakukan validasi dan jumlahnya terus berubah, dimana sebelumya sebanyak ada 1.047 orang yang diajukan gajinya ke BPKAD, namun belum bisa diproses karena harus dirubah sesuai ketentuan yang berlaku sehingga berubah menjadi 685 orang.
“Validasi data gaji guru kontrak sudah rampung, sesuai data dan peraturan yang berlaku jumlahnya menjadi 685 orang,”kata Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Merangin, Juhendri melalui Kabid Ketenagaan, Rafdi menyampaikan ke media ini, Senin (13/10/2025 diruang kerjanya.
Lebih lanjut ia, menjelaskan dari 685 guru kontrak yang gajinya belum dibayarkan dari bulan April s/d September 2025 terdiri dari guru TK sebanyak 45 orang, guru SD sebanyak 443 dan guru SMP sebanyak 197.
“Mudah-mudah data hasil validasi akhir sesuai dengan yang diminta BPKAD tidak berubah lagi, sehingga persoalan gaji guru kontrak segera selesai dan SPM segera diajukan ke bagian Berbendaharaan BPKAD,”jelas Rafdi.
Adapun gaji guru tenaga kontrak yang bisa dibayarkan sesuai peraturan antara lain :
1. Guru status Kategori II dan mengikuti seleksi PPPK dan CPNS tahun 2024.
2. Guru yang bekerja diatas 2 tahun dan mengikuti seleksi PPPK
3.Guru yang masuk database mengikuti seleksi PPPK dan CPNS tahun 2024.
Sedangkan gaji guru tenaga kontrak yang tidak bisa dibayarkan antara lain :
1. Guru status Kategori II tidak mengikuti seleksi PPPK dan CPNS tahun 2024.
2.Guru yang bekerja diatas 2 tahun tidak mengikuti seleksi PPPK.
3 Guru yang masuk database tetapi tidak mengikuti seleksi
4.Guru yang bekerja diatas 2 tahun dan mengikuti seleksi CPNS. (tugas).