• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Sabtu, Januari 31, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

KPK Tahan Tersangka Komut PT Inti Alasindo Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN

BACA JAMBI by BACA JAMBI
21 Oktober 2025
in HUKRIM, NASIONAL
0
KPK Tahan Tersangka Komut PT Inti Alasindo Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris Utama (Komut) PT Inti Alasindo Energi, Arso Sadewo (AS) terkait kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun 2017-2021.

“KPK mengumumkan penahanan terhadap 1 (satu) orang Tersangka, yakni Saudara AS selaku Komisaris Utama PT IntiAlasindo Energi (IAE) pada tahun 2007 s.d. sekarang, terkait dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE,”kata Asep Guntur Rahayu Plt. Deputy Penindakan dan Eksekusi KPK, menyampaikan kepada wartawan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

READ ALSO

Ahli BPK Paparkan Bukti Kerugian Negara Senilai Rp285 Triliun di Sidang Kasus Korupsi PT Pertamina

Retret PWI 2026 Resmi Dibuka, Kemhan Ajak Insan Pers Perkuat Integritas dan Wawasan Kebangsaan 

Lanjut Asep Guntur yang didampingi juru bicara KPK Budi Prasetyo, menjelaskan sebelumnya, dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang Tersangka, yaitu:

1) Iswan Ibrahim (ISW) selaku Komisaris PT. IAE (2006 s.d 2023).
2) Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN (2016 s.d 2019).
3) Hendi Prio Santoso (HPS) Selaku Mantan Direktur Utama PT PGN tahun 2009 s.d.2017).

Adapun konstruksi perkaranya, sebagai berikut :
Sekitar tahun 2017, PT Inti Alasindo Energy atau PT Isar Gas yang bergerak di bidang usaha distribusi gas di Provinsi Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan yang membutuhkan pendanaan

Kemudian Sdr. Iswan Ibrahim (ISW) selaku Komisaris PT Inti Alasindo Energy tahun 2006 s.d 2023, meminta Sdr. Arso Sadewo (AS) selaku Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT Inti Alasindo Energi/ PT Inti Alasindo Energi, untuk melakukan pendekatan dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) demi memuluskan kerjasama jual-beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta.

Bahwa kemudian, Sdr. Arso Sadewo (AS) yang mengenal Yugi Prayanto (YP) meminta agar bisa dipertemukan dengan Hendi Prio Santoso (HPS) mantan Direktur Utama PT PGN tahun 2009 s.d. 2017. Hal ini dikarenakan Yugi Prayanto (YP) merupakan teman dekat Hendi Prio Santoso (HPS)

Berdasarkan kedekatan Hendi Prio Santoso (HPS) dan Yugi Prayanto (YP), maka terjadilah pertemuan dengan Sdr. Yugi Prayanto (YP) untuk melakukan pengkondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dari PT Inti Alasindo Energy (IAE)

Sebagai bentuk tindaklanjut pertemuan tersebut, Sdr. Arso Sadewo (AS), Iswan Ibrahim (ISW) dan Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN 2016 -2019 yang sudah ditahan dan sekarang dalam proses persidangan, melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerjasama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) yang dimaksud.

Setelah kesepakatan tersebut, Sdr. Arso Sadewo (AS) memberikan komitmen fee sebesar SGD 500.000 kepada Sdr.Hendi Prio Santoso (HPS) di kantornya yang berlokasi di Jakarta.

Bahwa kemudian, atas komitmen fee tersebut, Sdr. Sdr.Hendi Prio Santoso (HPS) memberikan. sebagian uang, sejumlah USD 10.000, kepada Sdr. Yugi Prayanto (YP) sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada Sdr. Arso Sadewo (AS)

Atas perbuatannya, Tersangka AS disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat(1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 JoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2025 s.d. 09 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,”jelas Asep Guntur Rahayu.

Asep Guntur mengatakan lewat upaya penindakan ini diharapkan menjadi pemantik perbaikan tata kelola niaga gas, agar seluruh proses bisnis dan pelayanan energi berjalan secara bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pada kepentingan masyarakat.

“Tata kelola niaga gas memiliki peran strategis dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional, yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama pada stabilitas pasokan energi,”imbuhnya. (tugas).

Tags: Asep Guntur RahayuBudi PrasetyoJuru Bicara KPKKasus KorupsiKasus Korupsi Jual Beli Gas di PT PGNKPKPenahanan TersangkaPlt Deputi Penindakan dan Eksekusi

Related Posts

Ahli BPK Paparkan Bukti Kerugian Negara Senilai Rp285 Triliun di Sidang Kasus Korupsi PT Pertamina
HUKRIM

Ahli BPK Paparkan Bukti Kerugian Negara Senilai Rp285 Triliun di Sidang Kasus Korupsi PT Pertamina

Retret PWI 2026 Resmi Dibuka, Kemhan Ajak Insan Pers Perkuat Integritas dan Wawasan Kebangsaan 
NASIONAL

Retret PWI 2026 Resmi Dibuka, Kemhan Ajak Insan Pers Perkuat Integritas dan Wawasan Kebangsaan 

‎Lagi lagi Bersama Tim Macan Pseko Berhasil Tangkap 4 Sindikat Curanmor Di Kecamatan Pauh
HUKRIM

‎Lagi lagi Bersama Tim Macan Pseko Berhasil Tangkap 4 Sindikat Curanmor Di Kecamatan Pauh

‎Berhasil Tangkap Dan Ungkap Kasus Ganja Seberat 40Kg ,Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah S.I.K M.H Memberi Tanda Kehormatan Kepada Personil 
HUKRIM

‎Berhasil Tangkap Dan Ungkap Kasus Ganja Seberat 40Kg ,Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah S.I.K M.H Memberi Tanda Kehormatan Kepada Personil 

‎Tiga Pelaku Tambang Emas Tanpa Izin dan Satu Unit Excavator Diamankan, Polres Sarolangun
HUKRIM

‎Tiga Pelaku Tambang Emas Tanpa Izin dan Satu Unit Excavator Diamankan, Polres Sarolangun

JPU ungkap Penyimpangan Tata Kelola Pertamina di Persidangan Pengadilan Hadirkan Basuki Tjahaja Purnama/Ahok sebagai Saksi
HUKRIM

JPU ungkap Penyimpangan Tata Kelola Pertamina di Persidangan Pengadilan Hadirkan Basuki Tjahaja Purnama/Ahok sebagai Saksi

Next Post
Peringati HUT Ke-26, Gubernur Al Haris Dorong Akselerasi Pembangunan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Peringati HUT Ke-26, Gubernur Al Haris Dorong Akselerasi Pembangunan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kapuspenkum  Ketut Sumedana dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin Menjadi Kajati Bali

Kapuspenkum  Ketut Sumedana dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin Menjadi Kajati Bali

Wabup Jember Kirim Surat ke KPK Adukan Bupati, Jubir KPK : Surat Berisi Permintaan Supervisi dan Koordinasi Soal Tata Kelola Pemda

KPK Menyakini Majelis Hakim Tolak Praperadilan yang diajukan Paulus Tannos Tersangka Kasus Korupsi e-KTP

Gubernur Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Gubernur Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Halal Bihalal Bersama Genre Batang Hari, Ini Harapan Fadhil Arief

Halal Bihalal Bersama Genre Batang Hari, Ini Harapan Fadhil Arief

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In