Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Provinsi Riau, pada hari Senin (3/11/2025) terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK setelah melakukan pemeriksaan secara intensif menetapkan 3 (tiga) orang sebagai Tersangka, dimana salahsatunya Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW) dan 2 orang lainya yaitu : M. Arief Setiawan (MAS) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
“Kegiatan tangkap tangan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK,”kata Johanis Tanak Wakil Ketua KPK menyampaikan kepada wartawan, Rabu sore (5/11/2025) saat jumpa pers bertempat di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Lebih lanjut Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak yang didampingi Asep Guntur Rahayu Plt. Deputy Penindakan dan Eksekusi dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan kronologi dan
konstruksi perkara sebagai berikut :
Kegiatan tangkap tangan bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK.
Dari informasi tersebut,Tim KPK, kemudian menindaklanjuti dengan mengumpulkan bahan keterangan lainnya di lapangan.
Tim KPK mendapatkan informasi, bahwa pada bulan Mei 2025 terjadi pertemuan disalah satu kafe di Kota Pekanbaru antara Sdr. Ferry Yunanda (FRY) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dengan 6 (enam) Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Sdr.Abdul Wahid (AW)
selaku Gubernur Riau, yakni sebesar 2,5%.
Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar)
Selanjutnya, Sdr.Ferry Yunanda (FRY) menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada Sdr. M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas PUPRPKPP Riau.
Namun, Sdr. M. Arief Setiawan (MAS) yang merepresentasikan
Sdr. Abdul Wahid (AW) Gubernur Riau meminta fee sebesar 5% (Rp7 miliar).
“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya,”jelas Johanis Tanak
Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah “jatah preman”
Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk Sdr. AW sebesar 5% (Rp 7 miliar).
Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode “7 batang”
Dari kesepakatan tersebut, setidaknya terjadi 3 (tiga) kali setoran fee jatah Sdr. Abdul Wahid (AW) Gubernur Riau dengan rincian sebagai berikut :
1) Bulan Juni 2025 pada setoran pertama
Ferry Yunanda (FRY) sebagai pengepul uang dari Kepala UPT, mengumpulkan total Rp1,6 miliar. Dari uang tersebut, atas perintah M. Arief Setiawan (MAS) sebagai representasi Abdul Wahid (AW), bahwa Ferry Yunanda (FRY) mengalirkan dana sejumlah Rp1 miliar kepada Abdul Wahid (AW) melalui perantara Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Kemudian, Ferry Yunanda (FRY)
juga memberikan uang sejumlah Rp600 juta kepada kerabat M. Arief Setiawan (MAS).
2) Bulan Agustus 2025 atas perintah Dani M. Nursalam (DAN) sebagai representasi Abdul Wahid (AW) Gubernur Riau melalui M. Arief Setiawan (MAS), Ferry Yunanda (FRY) kembali mengepul uang dari para kepala UPT, dengan uang terkumpul sejumlah Rp1,2 miliar.
Atas perintah M. Arief Setiawan (MAS) Kepala Dinas PPUPR PKPP Provinsi Riau, uang tersebut, diantaranya didistribusikan untuk driver M. Arief Setiawan (MAS) sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh Ferry Yunanda (FRY) senilai Rp300juta.
3) Bulan November 2025, kali ini tugas pengepul dilakukan Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp1,25 miliar, yang diantaranya dialirkan untuk Abdul Wahid (AW) Gubernur Riau melalui M. Arief Setiawan (MAS) senilai Rp450 juta serta diduga mengalir Rp800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid (AW).
“Sehingga, total penyerahan pada Juni – November 2025 mencapaiRp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,”jelas Johanis Tanak.
Pada pemberian ketiga ini, Senin tanggal 3 November 2025, Tim KPK melakukan kegiatan tangkap tangan (OTT), dengan mengamankan :
a. M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau
b. Sdr. Ferry Yunanda (FRY) FRY selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau;
c. 5 (lima) Kepala Unit Kepala Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan WilayahI, III, IV, V, VI Dinas PUPR PKPP yakni:
1. Sdr. Khairil Anwar (KA) selaku Kepala UPTWilayah I
2. Sdr. Ardi Irfandi (EI) selaku Kepala UPTWilayah III
3. Sdr. Ludfi Hardi (LH) selaku Kepala UPTWilayah IV
4. Sdr. Basharuddin (BS) selaku Kepala UPTWilayah V
5. Sdr. Rio Afriandi (RA) selaku Kepala UPT Wilayah VI
“Selain itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp800 juta,”kata Johanis Tanak.
Johanis Tanak menyampaikan
setelah mengamankan beberapa orang tersebut, Tim KPK selanjutnya bergerak mencari Sdr. Abdul Wahid (AW) Gubernur Riau yang diduga bersembunyi dan
berhasil mengamankan Sdr. Abdul Wahid (AW) di salah satu kafe di Riau. Tim KPK juga mengamankan Sdr. Tata Maulana (TM) selaku orang kepercayaan Gubernur Riau di sekitar lokasi.
“Setelah mengamankan Sdr. Abdul Wahid (AW) Gubernur Riau dan Tata Maulana (TM) secara paralel, Tim KPK bergerak melakukan penggeledahan dan menyegel rumah Sdr. Abdul Wahid (AW) diwilayah Jakarta Selatan,”jelasnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni: 9.000 pound sterling dan 3.000 USD atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp800 juta.Sehingga total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp1,6 miliar.
“Setelah mengamankan para pihak tersebut, Tim kemudian melakukan pemeriksaan intensif dan membawanya ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”kata Johanis Tanak.
Johanis Tanak menjelaskan
selain itu, Sdr. Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau yang sebelumnya dilakukan pencarian oleh Tim KPK, datang menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih dan selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan intensif
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.12
“Terhadap tiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025 s.d. 23 November 2025,”jelasnya
Tersangka Sdr. Abdul Wahid (AW) Gubernur Riau ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap Sdr. Dani M. Nursalam (DAN) dan M. Arief Setiawan (MAS) ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.14.
“KPK berharap momentum ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara negara untuk senantiasa menjaga integritas, menjauhi praktik-praktik korupsi, dan menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan,”tegasnya. (tugas)











