• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, April 17, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Jaksa Penyidik Kejagung Serahkan 8 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Perkara Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

BACA JAMBI by BACA JAMBI
6 November 2025
in HUKRIM, NASIONAL
0
Jaksa Penyidik Kejagung Serahkan 8 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Perkara Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 8 (delapan) orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025)

“Penyerahan Tersangka dan barang buktib terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023,”kata Anang Supriatna Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan ke wartawan dalam rilisnya.

READ ALSO

‎ ‎Kapolres Sarolangun Tegaskan segera Limpahkan Tiga Tersangka Narkotika Ke Kejari Sarolangun Dan Berkomitmen Siap Berantas Narkoba ‎

‎Kunjungan Kerja Wakapolda Jambi Bahas Tentang Toleransi Pelanggaran Harus Di Respon cepat  ‎

Adapun delapan orang Tersangka tersebut yaitu:
1. Tersangka AS selaku Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping.
2. Tersangka DS selaku Pensiunan Pegawai BUMN (VP Crude & Product Trading Integrated Supply Chain).
3. Tersangka HW selaku Mantan SVP Integrated Supply Chain periode 16 November 2018 s.d. Juni 2020.
4. Tersangka TN selaku Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia (Mantan SVP Integrated Supply Chain tahun 2017-2018.
5. Tersangka IP selaku Direktur PT Petro Energi Nusantara, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
6. Tersangka AN selaku Mantan Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) periode 2023-2025 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2025.
7. Tersangka MHN selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode November 2019 s.d. Oktober 2021 dan Senior Manager PT Trafigura (Management Service) periode setelah November 2021.
8. Tersangka HBY selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.

Para Tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,

Terhadap masing-masing Tersangka didakwakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan pembuktian perkara dimaksud, delapan oran Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung tanggal 5 November s.d. 24 November 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) tanggal 5 November 2025.

“Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat,”jelas Anang Supriatna. (tugas)

Tags: Jam PidsusKapuspenkum Kejaksaan AgungKasus KorupsiKejaksaan AgungKorupsi Minyak Mentah Pertamina

Related Posts

‎  ‎Kapolres Sarolangun Tegaskan segera Limpahkan Tiga Tersangka Narkotika Ke Kejari Sarolangun Dan Berkomitmen Siap Berantas Narkoba  ‎
HUKRIM

‎ ‎Kapolres Sarolangun Tegaskan segera Limpahkan Tiga Tersangka Narkotika Ke Kejari Sarolangun Dan Berkomitmen Siap Berantas Narkoba ‎

‎Kunjungan Kerja Wakapolda Jambi Bahas Tentang Toleransi Pelanggaran Harus Di Respon cepat   ‎
HUKRIM

‎Kunjungan Kerja Wakapolda Jambi Bahas Tentang Toleransi Pelanggaran Harus Di Respon cepat  ‎

‎Bid Humas Polda Jambi Raih Dua Penghargaan di Rakernis Humas Polri 2026  ‎
HUKRIM

‎Bid Humas Polda Jambi Raih Dua Penghargaan di Rakernis Humas Polri 2026 ‎

‎Pihak Kepolisian Mediasi Konplik Antara PT SAL dan Suku Anak Dalam (SAD) Bersama Tokoh Masyarakat Kecamatan Air Hitam   ‎
HUKRIM

‎Pihak Kepolisian Mediasi Konplik Antara PT SAL dan Suku Anak Dalam (SAD) Bersama Tokoh Masyarakat Kecamatan Air Hitam  ‎

‎  ‎Pelaku Curas Di Teluk Rendah Dibekuk Polsek Muaralimun Dan Pelaku Diamankan 
HUKRIM

‎ ‎Pelaku Curas Di Teluk Rendah Dibekuk Polsek Muaralimun Dan Pelaku Diamankan 

‎Polda Jambi Ungkap Dugaan Tindak Pidana Migas, Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Lubuk Landai  ‎
HUKRIM

‎Polda Jambi Ungkap Dugaan Tindak Pidana Migas, Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Lubuk Landai ‎

Next Post
KPK Sita Tanah dan Kendaraan Terkait Kasus Korupsi Tersangka Saturi anggota DPR RI 2019-2024

KPK Sita Tanah dan Kendaraan Terkait Kasus Korupsi Tersangka Saturi anggota DPR RI 2019-2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Waspada Paham Radikalisme dan Terorisme, Pemda Merangin Gelar Sosialisasi 

Waspada Paham Radikalisme dan Terorisme, Pemda Merangin Gelar Sosialisasi 

PJ Buapati Sarolangun Tinjau Persiapan Pilkada Serentak di Tiap TPS di Kabupaten Sarolangun

PJ Buapati Sarolangun Tinjau Persiapan Pilkada Serentak di Tiap TPS di Kabupaten Sarolangun

Kapolres Sarolangun Serahkan Bantuan Satu Unit Mesin Com Sheller Kepada Gapoktan 

Kapolres Sarolangun Serahkan Bantuan Satu Unit Mesin Com Sheller Kepada Gapoktan 

5 Tips Memilih Produk Implora Terbaru 2023

5 Tips Memilih Produk Implora Terbaru 2023

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In