Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengusutan dan penanganan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT. Petro Energy (PE).
“Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT. Petro Energy (PE) masih bergulir di persidangan pengadilan,”kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan kepada, media, Sabtu (29/11/2025) dalam rilisnya
Lanjut Budi, menjelaskan ada 3 (tiga ) orang terdakwa yaitu Sdr. Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT Petro Energy, Sdri. Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy, serta Sdr. Jimmy Marsin selaku Komisaris Utama PT Petro Energy dan penerima manfaat PT Petro Energy yang saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor.
Ia menyampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam membacakan tuntutannya menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dimana pada konstruksi perkaranya, diduga telah terjadi konflik kepentingan antara Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT. Petro Energy (PE) selaku Debitur, yakni dengan adanya kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.
“LPEI diduga tidak melakukan kontrol kebenaran atas penggunaan kredit. Dimana Direktur LPEI tetap memerintahkan stafnya untuk memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan,”jelasnya.
Di lain sisi, PT. Petro Energy (PE)
diduga menggunakan kontrak fiktif, yakni dengan memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas ini. PT. Petro Energy (PE) juga melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangannya.
Kemudian PT. Petro Energy (PE) pun tidak menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI.
Sehingga atas perbuatan para terdakwa tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian negara hampir satu triliun rupiah, sebagaimana penghitungan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami dari KPK meyakini Majelis Hakim akan secara professional dan independent dalam melihat fakta-fakta dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa sebagai pertimbangan putusan nantinya,””jelas Budi Prasetyo.
“KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mencermati persidangan perkara ini yang terbuka untuk umum,”imbuhnya.(tugas).











