• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Juni 15, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Penanganan Kasus Korupsi LPEI Terus Bergulir di Pengadilan Tipikor, JPU Bacakan Tuntutannya 

BACA JAMBI by BACA JAMBI
29 November 2025
in HUKRIM, NASIONAL, RAGAM
0
Penanganan Kasus Korupsi LPEI Terus Bergulir di Pengadilan Tipikor, JPU  Bacakan Tuntutannya 

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengusutan dan penanganan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT. Petro Energy (PE).

“Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT. Petro Energy (PE) masih bergulir di persidangan pengadilan,”kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan kepada, media, Sabtu (29/11/2025) dalam rilisnya

READ ALSO

‎Perang Melawan Narkoba! Polres Sarolangun Bongkar Jaringan Riau–Jambi–Jawa Timur

‎HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Sarolangun Wujudkan Kepedulian kepada Personel Sakit dan Warakauri

Lanjut Budi, menjelaskan ada 3 (tiga ) orang terdakwa yaitu Sdr. Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT Petro Energy, Sdri. Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy, serta Sdr. Jimmy Marsin selaku Komisaris Utama PT Petro Energy dan penerima manfaat PT Petro Energy yang saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor.

Ia menyampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam membacakan tuntutannya menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dimana pada konstruksi perkaranya, diduga telah terjadi konflik kepentingan antara Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT. Petro Energy (PE) selaku Debitur, yakni dengan adanya kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.

“LPEI diduga tidak melakukan kontrol kebenaran atas penggunaan kredit. Dimana Direktur LPEI tetap memerintahkan stafnya untuk memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan,”jelasnya.

Di lain sisi, PT. Petro Energy (PE)
diduga menggunakan kontrak fiktif, yakni dengan memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas ini. PT. Petro Energy (PE) juga melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangannya.

Kemudian PT. Petro Energy (PE) pun tidak menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI.

Sehingga atas perbuatan para terdakwa tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian negara hampir satu triliun rupiah, sebagaimana penghitungan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kami dari KPK meyakini Majelis Hakim akan secara professional dan independent dalam melihat fakta-fakta dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa sebagai pertimbangan putusan nantinya,””jelas Budi Prasetyo.

“KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mencermati persidangan perkara ini yang terbuka untuk umum,”imbuhnya.(tugas).

Tags: Jaksa Penuntut Umum KPKJuru Bicara KPKKasus KorupsiKasus Korupsi LPEIKPKPengadilan TipikorPT. PT. Petro Energy

Related Posts

‎Perang Melawan Narkoba! Polres Sarolangun Bongkar Jaringan Riau–Jambi–Jawa Timur
HUKRIM

‎Perang Melawan Narkoba! Polres Sarolangun Bongkar Jaringan Riau–Jambi–Jawa Timur

‎HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Sarolangun Wujudkan Kepedulian kepada Personel Sakit dan Warakauri
HUKRIM

‎HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Sarolangun Wujudkan Kepedulian kepada Personel Sakit dan Warakauri

‎Pelepasan Anak Didik TK Kemala Bhayangkari 34 Sarolangun Angkatan XIX Tahun Pelajaran 2025/2026 Dihadiri Langsung Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah  ‎
HUKRIM

‎Pelepasan Anak Didik TK Kemala Bhayangkari 34 Sarolangun Angkatan XIX Tahun Pelajaran 2025/2026 Dihadiri Langsung Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah ‎

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi
NASIONAL

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO

Next Post
Kolaborasi OJK dan Insan Media Sumbagsel untuk Diseminasi Informasi Ekonomi dan Keuangan yang Reliabel dan Terpercaya

Kolaborasi OJK dan Insan Media Sumbagsel untuk Diseminasi Informasi Ekonomi dan Keuangan yang Reliabel dan Terpercaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

KPK Dorong Restrukturisasi APIP di Daerah dan Inspektorat di bawah Sekda dikaji Kembali

KPK Dorong Restrukturisasi APIP di Daerah dan Inspektorat di bawah Sekda dikaji Kembali

Dorong Pemilih Cerdas, Wabup Katamso Ajak Jauhi Politik Dendam

Dorong Pemilih Cerdas, Wabup Katamso Ajak Jauhi Politik Dendam

Terdakwa Tindak Pidana Narkotika Helen Dian Krisnawati dituntut Mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi

Terdakwa Tindak Pidana Narkotika Helen Dian Krisnawati dituntut Mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi

BKPSDMD Merangin Persiapkan Aplikasi SIMPEG untuk Melaksanakan Pengelolaan ASN Sistem Merit 

BKPSDMD Merangin Persiapkan Aplikasi SIMPEG untuk Melaksanakan Pengelolaan ASN Sistem Merit 

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In