• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Oktober 16, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
ADVERTISEMENT

JPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Prosedur Tender dalam Sidang Tipikor Pertamina

R3daksi by R3daksi
1 Januari 2026
in HUKRIM, NASIONAL, PERTAMINA, RAGAM
0
JPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Prosedur Tender dalam Sidang Tipikor Pertamina

Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah fakta dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023

Sidang berlangsung pada hari Selasa 30 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

READ ALSO

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok

ADVERTISEMENT

“Fokus persidangan mengarah pada dugaan kebocoran data rahasia dan pelanggaran prosedur pendaftaran mitra usaha,”kata Anang Supriatna Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan ke wartawan, Rabu (31/12/2025).

Ketua Tim JPU, Andi Setyawan, mengungkapkan adanya komunikasi personal yang intens antara pihak Trafigura dengan panitia pengadaan serta Terdakwa Agus Purwono.

Berdasarkan fakta persidangan, ditemukan percakapan melalui WhatsApp yang membahas hal-hal bersifat rahasia:
1. Permintaan Nilai HPS: Saksi Martin Haendra Nata (Eks Senior Manager Trafigura) terungkap melakukan komunikasi pribadi terkait Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
2. Pelanggaran Rahasia Negara: Nilai HPS merupakan data rahasia yang dilarang diberikan kepada Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT).
3. Penggunaan Sarana Tidak Resmi: Komunikasi dilakukan melalui telepon pribadi dengan pihak panitia pengadaan (Rian dan Ari Febrian) serta terdakwa.

Padahal, aturan internal mengharuskan seluruh komunikasi tender dilakukan melalui telepon resmi kantor dan di dalam ruang tender.

ADVERTISEMENT

JPU juga menyoroti proses pendaftaran Trafigura Asia Trading sebagai Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) Pertamina yang dinilai menabrak aturan. Beberapa poin utama yang terungkap meliputi :
1. Status Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) Bersyarat. Trafigura Asia Trading dimasukkan sebagai DMUT bersyarat meskipun pihak induknya (Trafigura PTTEP-LTD) diketahui masih memiliki kewajiban atau sanksi yang belum dibayarkan.
2. Pelanggaran Tata Kerja Organisasi (TKO).
Berdasarkan Tata Kerja Organisasi (TKO) yang berlaku, jika sebuah induk perusahaan atau anak perusahaannya sedang dikenai sanksi, maka entitas tersebut tidak diperbolehkan masuk dalam daftar
Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) maupun diundang dalam pelelangan.
3. Pertemuan Non-Formal. Terungkap adanya pertemuan antara pihak Trafigura dengan beberapa individu (Yogi, Martin, dan Bob) dalam proses pendaftaran tersebut, di tengah klaim sanksi yang belum tuntas.

“Fakta-fakta ini memperkuat indikasi adanya pengaturan pemenang tender dan pengabaian prosedur formal demi menguntungkan pihak tertentu,”jelas Anang Supriatna. (Tugas/Abyan)

.

ADVERTISEMENT
Tags: Jaksa Penuntut UmumKasus KorupsiKejaksaan AgungKorupsi di Pertamina

Related Posts

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas
HUKRIM

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok
HUKRIM

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok

Polres Sarolangun Amankan Pria Diduga Rudapaksa Saudara Kandung
HUKRIM

Polres Sarolangun Amankan Pria Diduga Rudapaksa Saudara Kandung

Kades Sungai Merah Diduga Cabuli 5 Remaja Laki-laki, Aksi Terungkap Lewat Rekaman Korban
HUKRIM

Kades Sungai Merah Diduga Cabuli 5 Remaja Laki-laki, Aksi Terungkap Lewat Rekaman Korban

Polres Sarolangun Raih Peringkat Tiga dalam Penguatan Zona Integritas Polda Jambi
HUKRIM

Polres Sarolangun Raih Peringkat Tiga dalam Penguatan Zona Integritas Polda Jambi

22 Personel Polres Sarolangun Jalani Tes Urine Saat Gaktibplin, Hasilnya Negatif
HUKRIM

22 Personel Polres Sarolangun Jalani Tes Urine Saat Gaktibplin, Hasilnya Negatif

Next Post
Kejaksaan Agung Sampaikan Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2025

Kejaksaan Agung Sampaikan Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Wabup Muaro Jambi Tinjau Korban Kebakaran di Muaro Pijoan, Pastikan Bantuan dan Pembangunan Rumah Dipercepat

Wabup Muaro Jambi Tinjau Korban Kebakaran di Muaro Pijoan, Pastikan Bantuan dan Pembangunan Rumah Dipercepat

Gubernur Al Haris Yakin Alfin-Azhar Selesaikan Permasalahan Banjir dan Sampah

Gubernur Al Haris Yakin Alfin-Azhar Selesaikan Permasalahan Banjir dan Sampah

Anggota DPRD Batanghari Dapil II Hadiri Musrenbang RKPD di Kecamatan Pemayung

Anggota DPRD Batanghari Dapil II Hadiri Musrenbang RKPD di Kecamatan Pemayung

Bupati Syukur Meriahkan Turnamen Badminton Bhayangkara Cup 2026

Bupati Syukur Meriahkan Turnamen Badminton Bhayangkara Cup 2026

KPK akan Lelang Barang Rampasan, Pastikan Transparansi dan Akuntabilitas

KPK akan Lelang Barang Rampasan, Pastikan Transparansi dan Akuntabilitas

Perkuat Penilaian Kapabilitas Kelembagaan Instansi Pemerintah, Kementerian PANRB Gelar Diseminasi PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2026

Perkuat Penilaian Kapabilitas Kelembagaan Instansi Pemerintah, Kementerian PANRB Gelar Diseminasi PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2026

Bupati Anwar Sadat Santuni 100 Anak Yatim di Momen Milad ke-60

Bupati Anwar Sadat Santuni 100 Anak Yatim di Momen Milad ke-60

Kemendagri Klarifikasi Informasi Penggunaan KTP-el dan Fotokopi Identitas 

Kemendagri Klarifikasi Informasi Penggunaan KTP-el dan Fotokopi Identitas 

Wabup Bakhtiar Hadiri Penutupan Pekan Budaya Jambi Elok Nian 2026, Tegaskan Pentingnya Melestarikan Warisan Melayu

Wabup Bakhtiar Hadiri Penutupan Pekan Budaya Jambi Elok Nian 2026, Tegaskan Pentingnya Melestarikan Warisan Melayu

Indonesia Anti-Scam Centre Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Penipuan Digital

Indonesia Anti-Scam Centre Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Penipuan Digital

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In