• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Januari 1, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

JPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Prosedur Tender dalam Sidang Tipikor Pertamina

BACA JAMBI by BACA JAMBI
1 Januari 2026
in HUKRIM, NASIONAL, PERTAMINA, RAGAM
0
JPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Prosedur Tender dalam Sidang Tipikor Pertamina

Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah fakta dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023

Sidang berlangsung pada hari Selasa 30 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

READ ALSO

Tahun 2025, KPK Terima 5.020 Laporan Gratifikasi Senilai Rp16,40 Miliar

Kejagung Agung Sampaikan Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2025

“Fokus persidangan mengarah pada dugaan kebocoran data rahasia dan pelanggaran prosedur pendaftaran mitra usaha,”kata Anang Supriatna Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan ke wartawan, Rabu (31/12/2025).

Ketua Tim JPU, Andi Setyawan, mengungkapkan adanya komunikasi personal yang intens antara pihak Trafigura dengan panitia pengadaan serta Terdakwa Agus Purwono.

Berdasarkan fakta persidangan, ditemukan percakapan melalui WhatsApp yang membahas hal-hal bersifat rahasia:
1. Permintaan Nilai HPS: Saksi Martin Haendra Nata (Eks Senior Manager Trafigura) terungkap melakukan komunikasi pribadi terkait Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
2. Pelanggaran Rahasia Negara: Nilai HPS merupakan data rahasia yang dilarang diberikan kepada Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT).
3. Penggunaan Sarana Tidak Resmi: Komunikasi dilakukan melalui telepon pribadi dengan pihak panitia pengadaan (Rian dan Ari Febrian) serta terdakwa.

Padahal, aturan internal mengharuskan seluruh komunikasi tender dilakukan melalui telepon resmi kantor dan di dalam ruang tender.

JPU juga menyoroti proses pendaftaran Trafigura Asia Trading sebagai Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) Pertamina yang dinilai menabrak aturan. Beberapa poin utama yang terungkap meliputi :
1. Status Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) Bersyarat. Trafigura Asia Trading dimasukkan sebagai DMUT bersyarat meskipun pihak induknya (Trafigura PTTEP-LTD) diketahui masih memiliki kewajiban atau sanksi yang belum dibayarkan.
2. Pelanggaran Tata Kerja Organisasi (TKO).
Berdasarkan Tata Kerja Organisasi (TKO) yang berlaku, jika sebuah induk perusahaan atau anak perusahaannya sedang dikenai sanksi, maka entitas tersebut tidak diperbolehkan masuk dalam daftar
Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) maupun diundang dalam pelelangan.
3. Pertemuan Non-Formal. Terungkap adanya pertemuan antara pihak Trafigura dengan beberapa individu (Yogi, Martin, dan Bob) dalam proses pendaftaran tersebut, di tengah klaim sanksi yang belum tuntas.

“Fakta-fakta ini memperkuat indikasi adanya pengaturan pemenang tender dan pengabaian prosedur formal demi menguntungkan pihak tertentu,”jelas Anang Supriatna. (Tugas/Abyan)

.

Tags: Jaksa Penuntut UmumKasus KorupsiKejaksaan AgungKorupsi di Pertamina

Related Posts

Wabup Jember Kirim Surat ke KPK Adukan Bupati, Jubir KPK : Surat Berisi Permintaan Supervisi dan Koordinasi Soal Tata Kelola Pemda
NASIONAL

Tahun 2025, KPK Terima 5.020 Laporan Gratifikasi Senilai Rp16,40 Miliar

Kejagung Agung Sampaikan Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2025
NASIONAL

Kejagung Agung Sampaikan Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2025

3.478 SK PPPK Paruh Waktu Merangin diserahkan, Kepala BKN Prof. Zudan : Teruslah Menunjukan Kinerja yang Tinggi dan Rajin Berkarya
Daerah

3.478 SK PPPK Paruh Waktu Merangin diserahkan, Kepala BKN Prof. Zudan : Teruslah Menunjukan Kinerja yang Tinggi dan Rajin Berkarya

KPK OTT 8 orang di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan
HUKRIM

KPK Melakukan Pemeriksaan Saksi Terkait Penanganan Kasus Korupsi di Kejari Hulu Sungai Utara, Kalsel

Penanganan Kasus Korupsi LPEI Terus Bergulir di Pengadilan Tipikor, JPU  Bacakan Tuntutannya 
HUKRIM

KPK Limpahkan Berkas ke JPU Penanganan Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Bupati Merangin Melantik 105 Jabatan Fungsional
Daerah

Bupati Merangin Melantik 105 Jabatan Fungsional

Next Post
Kejagung Agung Sampaikan Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2025

Kejagung Agung Sampaikan Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Menteri PANRB Pastikan Pelamar Seleksi CPNS Tidak Ada Yang Dirugikan 

Menteri PANRB Pastikan Pelamar Seleksi CPNS Tidak Ada Yang Dirugikan 

Ketua PWI Ridwan Agus: Gubernur Jambi Akan Lepas Keberangkatan Rombongan HPN ke Medan 

Ketua PWI Ridwan Agus: Gubernur Jambi Akan Lepas Keberangkatan Rombongan HPN ke Medan 

Komisi I DPRD Tanjung Jabung Timur Rakor Bersama Balai SDA

Komisi I DPRD Tanjung Jabung Timur Rakor Bersama Balai SDA

Waka DPRD Pinto Jayanegara Sambut Baik Pembangunan Jalan Khusus Batubara

Waka DPRD Pinto Jayanegara Sambut Baik Pembangunan Jalan Khusus Batubara

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In