Sarolangun,Bacajambi.id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sarolangun. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial HS (28), warga Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api rakitan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di Desa Lubuk Napal. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Fatkur Rohman, S.H., M.H. bersama personel Polsek Pauh melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Rabu (08/07/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan HS. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa dan saksi sipil, ditemukan dua paket plastik bening berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,22 gram, alat hisap (bong), plastik klip kosong, sedotan modifikasi, dua unit telepon genggam, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berisi dua butir amunisi.
Dari hasil pemeriksaan awal, HS mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan. Ia juga mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut selama kurang lebih dua tahun.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sarolangun. “Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan tindakan tegas serta mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang terkait, termasuk menelusuri asal-usul kepemilikan senjata api rakitan yang turut diamankan sebagai barang bukti.
(JTX)











