Photo : Budi Prasetyo Juru Bicara KPK
Jakarta – Adanya wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lewat pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendapat tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menilai, wacana rencana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari dinamika ketatanegaraan dalam sistem demokrasi.
Namun demikian, KPK menekankan bahwa salah satu prinsip utama yang harus dijaga dalam setiap desain sistem politik adalah pencegahan korupsi, penguatan integritas, serta akuntabilitas penyelenggara negara sebagaimana dalam program politik cerdas berintegritas (PCB), KPK terus mendorong penerapan prinsip-prinsip antikorupsi dalam tata kelola pendanaan partai, termasuk kaderisasinya.
“Kita mahfum, kontestasi politik yang berbiaya tinggi, baik dalam pemilihan langsung maupun tidak langsung, membawa potensi risiko korups,”kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan kepada wartawan, Jumat (2/1/2026)
Lanjut, Budi menyampaikan biaya politik yang besar dapat mendorong praktik-praktik tidak sehat, seperti transaksi politik, penyalahgunaan kewenangan, maupun upaya pengembalian modal politik melalui kebijakan publik setelah terpilih.
Hal ini juga berkaca dari beberapa perkara yang ditangani KPK. Terbaru, dari perkara Lampung Tengah, publik dipaparkan praktik-praktik yang memprihatinkan, pengadaan barang dan jasa di wilayah tersebut diatur agar vendornya merupakan tim sukses yang telah membantu pemenangan bupati saat pemilihan.
Selain itu, hasil dugaan tindak pidana korupsi, juga digunakan oleh bupati yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, untuk menutup pinjaman modal politik yang sudah dikeluarkannya.
Oleh karena itu, persoalan utama yang perlu dijawab bukan semata-mata metode pemilihannya, melainkan bagaimana sistem tersebut mampu menekan biaya politik dan menutup celah korupsi.
“Dalam konteks wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD, KPK menegaskan pentingnya penguatan tata kelola, transparansi, dan pengawasan yang ketat,”ujarnya.
Mekanisme pemilihan apa pun harus disertai dengan regulasi yang jelas, penegakan hukum yang konsisten, serta sistem pengawasan yang efektif agar tidak menciptakan bentuk baru dari politik transaksional.
“KPK mendorong agar setiap kebijakan yang diambil berorientasi pada kepentingan publik, integritas demokrasi, dan upaya berkelanjutan dalam pencegahan korupsi,”imbuhnya. (Tugas/Abyan).











