• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Oktober 21, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
ADVERTISEMENT

Wacana Pilkada Lewat DPRD, Ini Tanggapan dari KPK

R3daksi by R3daksi
2 Januari 2026
in NASIONAL, Pemerintahan, RAGAM
0
Wacana Pilkada Lewat DPRD, Ini Tanggapan dari KPK

Photo : Budi Prasetyo Juru Bicara KPK

Jakarta  – Adanya wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lewat pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendapat tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

READ ALSO

Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset Para Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

‎Sidak ke PT SMM, Komisi XII DPR RI Hentikan Sementara Operasional Pabrik

ADVERTISEMENT

KPK menilai, wacana rencana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari dinamika ketatanegaraan dalam sistem demokrasi.

Namun demikian, KPK menekankan bahwa salah satu prinsip utama yang harus dijaga dalam setiap desain sistem politik adalah pencegahan korupsi, penguatan integritas, serta akuntabilitas penyelenggara negara sebagaimana dalam program politik cerdas berintegritas (PCB), KPK terus mendorong penerapan prinsip-prinsip antikorupsi dalam tata kelola pendanaan partai, termasuk kaderisasinya.

“Kita mahfum, kontestasi politik yang berbiaya tinggi, baik dalam pemilihan langsung maupun tidak langsung, membawa potensi risiko korupsi,”kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan kepada wartawan, Jumat (2/1/2026)

Lanjut, Budi menyampaikan biaya politik yang besar dapat mendorong praktik-praktik tidak sehat, seperti transaksi politik, penyalahgunaan kewenangan, maupun upaya pengembalian modal politik melalui kebijakan publik setelah terpilih.

ADVERTISEMENT

Hal ini juga berkaca dari beberapa perkara yang ditangani KPK. Terbaru, dari perkara Lampung Tengah, publik dipaparkan praktik-praktik yang memprihatinkan, pengadaan barang dan jasa di wilayah tersebut diatur agar vendornya merupakan tim sukses yang telah membantu pemenangan bupati saat pemilihan.

Selain itu, hasil dugaan tindak pidana korupsi, juga digunakan oleh bupati yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, untuk menutup pinjaman modal politik yang sudah dikeluarkannya.

Oleh karena itu, persoalan utama yang perlu dijawab bukan semata-mata metode pemilihannya, melainkan bagaimana sistem tersebut mampu menekan biaya politik dan menutup celah korupsi.

“Dalam konteks wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD, KPK menegaskan pentingnya penguatan tata kelola, transparansi, dan pengawasan yang ketat,”ujarnya.

Mekanisme pemilihan apa pun harus disertai dengan regulasi yang jelas, penegakan hukum yang konsisten, serta sistem pengawasan yang efektif agar tidak menciptakan bentuk baru dari politik transaksional.

“KPK mendorong agar setiap kebijakan yang diambil berorientasi pada kepentingan publik, integritas demokrasi, dan upaya berkelanjutan dalam pencegahan korupsi,”imbuhnya. (Tugas/Abyan).

ADVERTISEMENT
Tags: DPR RIJuru Bicara KPKKPKWacana Pilkada Lewat DPRD

Related Posts

Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset Para Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG di BGN
NASIONAL

Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset Para Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

‎Sidak ke PT SMM, Komisi XII DPR RI Hentikan Sementara Operasional Pabrik
NASIONAL

‎Sidak ke PT SMM, Komisi XII DPR RI Hentikan Sementara Operasional Pabrik

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan
RAGAM

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan

RAGAM

‎Transisi MPLS PAUD hingga SD 2026, TP PKK Sarolangun Dorong Lingkungan Sekolah Ramah Anak
Pemerintahan

‎Transisi MPLS PAUD hingga SD 2026, TP PKK Sarolangun Dorong Lingkungan Sekolah Ramah Anak

Mursyid Yusmar Sonsang Jadi Delegasi JMSI di Forum Jurnalis Internasional Tiongkok
Daerah

Mursyid Yusmar Sonsang Jadi Delegasi JMSI di Forum Jurnalis Internasional Tiongkok

Next Post
Tindak Lanjuti Penyelesaian Lahan Transmigrasi di Muaro Jambi, Wamen ATR/BPN Ossy : Harus Hati-hati dan Sesuai Ketentuan Hukum

Tindak Lanjuti Penyelesaian Lahan Transmigrasi di Muaro Jambi, Wamen ATR/BPN Ossy : Harus Hati-hati dan Sesuai Ketentuan Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Pembukaan MTQ Tingkat Kabupaten Sarolangun Di Hadiri Kapolres AKBP Budi  Prasetya S.IK

Pembukaan MTQ Tingkat Kabupaten Sarolangun Di Hadiri Kapolres AKBP Budi Prasetya S.IK

Pasar Rakyat Bakal Dipercantik, Bupati M. Syukur : Kebersihan Harus Diperhatikan

Pasar Rakyat Bakal Dipercantik, Bupati M. Syukur : Kebersihan Harus Diperhatikan

DPRD Merangin Gelar Paripurna Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024-2029 

DPRD Merangin Gelar Paripurna Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024-2029 

Diaspora Indonesia dan Jalan Tengah Negara: Menjawab Polemik Keadilan Kebijakan Imigrasi dalam Perspektif Asta Cita Presiden Prabowo

Diaspora Indonesia dan Jalan Tengah Negara: Menjawab Polemik Keadilan Kebijakan Imigrasi dalam Perspektif Asta Cita Presiden Prabowo

Pj Bupati Merangin Sampaikan Laporan Evaluasi Kinerja ke Inspektorat Jenderal Kemendagri 

Pj Bupati Merangin Sampaikan Laporan Evaluasi Kinerja ke Inspektorat Jenderal Kemendagri 

Kepala BKN : PPPK Paruh Waktu, Solusi Pemerintah untuk Penataan Pegawai Non-ASN dan Seluruh Instansi  Tidak Lagi Mengangkat Tenaga Honorer atau Sejenisnya

Kepala BKN : PPPK Paruh Waktu, Solusi Pemerintah untuk Penataan Pegawai Non-ASN dan Seluruh Instansi  Tidak Lagi Mengangkat Tenaga Honorer atau Sejenisnya

Presiden Prabowo Umumkan Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI-Polri, hingga Pensiunan Tahun 2025

Presiden Prabowo Umumkan Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI-Polri, hingga Pensiunan Tahun 2025

Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Percepatan Revisi PP 20 Tahun 2021 Harus Jadi Payung Hukum yang Kuat bagi Pelaksana di Lapangan

Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Percepatan Revisi PP 20 Tahun 2021 Harus Jadi Payung Hukum yang Kuat bagi Pelaksana di Lapangan

Jadi Bagian dari Satgas P2SP, Kementerian ATR/BPN Fokus Akselerasi Penyelesaian dan Integrasikan RDTR dengan OSS 

Jadi Bagian dari Satgas P2SP, Kementerian ATR/BPN Fokus Akselerasi Penyelesaian dan Integrasikan RDTR dengan OSS 

Gubernur Al Haris Berjibaku Padamkan Karhutla di Muaro Jambi, Dorong Masyarakat Manfaatkan Program PLTB

Gubernur Al Haris Berjibaku Padamkan Karhutla di Muaro Jambi, Dorong Masyarakat Manfaatkan Program PLTB

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In