• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Januari 18, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

KPK Juga Tetapkan eks Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kouta Haji

BACA JAMBI by BACA JAMBI
9 Januari 2026
in HUKRIM, NASIONAL, RAGAM
0
KPK Juga Tetapkan eks Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kouta Haji

Photo : Budi Prasetyo Juru Bicara KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka terkait kasus perkara dugaan korupsi kuota ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

READ ALSO

Desa Rantau Limau Manis akan Berulangtahun ke-144, Ucapan “Selamat” Mulai Berdatangan dari Berbagai Kalangan

Bupati Merangin M. Syukur Gratiskan Sewa Kios Pasar Lereng Selama Tiga Bulan

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu : mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan eks Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“Perkara kouta haji, kami sampaikan updatenya, bahwa KPK telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka,”kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan ke wartawan, Jumat (9/1/2026) di gedung Merah Putih.

Lanjut Budi Prasetyo, menyampaikan dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu yang pertama YCQ eks Menteri Agama, dan kedua IAA, Stafsus Menteri Agama, dalam perkara sangkaan kerugian keuangan negara pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“BPK saat ini terus melakukan kalkulasi besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan perkara ini,”ujar Budi Prasetyo.

Terkait kelanjutan penyelidikan perkara ini, KPK akan update karena penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap barang bukti.

“KPK mengimbau kepada pihak-pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Biro Travel maupun asosiasi agar koperatif termasuk dalam mengembalikan uang-uang yang diduga dari kontruksi perkara ini,”ujarnya.

Diketahui KPK melakukan penyidikan kasus ini yakni pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji di era menteri agama Yaqut Cholil Qoumas. Pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20 ribu. Tambahan 20 ribu kuota haji didapat Presiden ke-7 RI Joko Widodo setelah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi.

Pembagian kuota yang seharusnya mengikuti regulasi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, diduga disalahgunakan dengan pembagian 50 persen 50 persen.

Diketahui sesuai Undang-Undang Penyelenggaraan Haji yang mengatur kuota haji khusus/plus hanya 8%, bukan 50% yang tercantum di pasal 64 UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen. (tugas/iqbal).

Tags: Budi PrasetyoJuru Bicara KPKKasus KorupsiKouta Haji Kemenag RI 2023-2024KPKMantan Menteri AgamaPenetapan TersangkaYaqut Cholil Qoumas

Related Posts

Desa Rantau Limau Manis akan Berulangtahun ke-144, Ucapan “Selamat” Mulai Berdatangan dari Berbagai Kalangan
Daerah

Desa Rantau Limau Manis akan Berulangtahun ke-144, Ucapan “Selamat” Mulai Berdatangan dari Berbagai Kalangan

Bupati Merangin M. Syukur Gratiskan Sewa Kios Pasar Lereng Selama Tiga Bulan
Daerah

Bupati Merangin M. Syukur Gratiskan Sewa Kios Pasar Lereng Selama Tiga Bulan

Pansel Seleksi JPT 10 Eselon Dua Kabupaten Merangin Umumkan Nama-Nama 3 Peserta Terbaik Berdasarkan Rangking Nilai
RAGAM

Pansel Seleksi JPT 10 Eselon Dua Kabupaten Merangin Umumkan Nama-Nama 3 Peserta Terbaik Berdasarkan Rangking Nilai

Pemenang Festival Bangun Desa Bangun Indonesia diumumkan, Ini Pemenangnya 
NASIONAL

Pemenang Festival Bangun Desa Bangun Indonesia diumumkan, Ini Pemenangnya 

Di Hari Desa Nasional, Kabupaten Merangin Promosikan Desa Wisata
Daerah

Di Hari Desa Nasional, Kabupaten Merangin Promosikan Desa Wisata

Satgas PKH akan Terus Lakukan Penertiban Kawasan Hutan
HUKRIM

Satgas PKH akan Terus Lakukan Penertiban Kawasan Hutan

Next Post
Menteri PANRB Tegaskan Zona Integritas Bukan Sekadar Pemenuhan Indikator Mengejar Predikat

Menteri PANRB Tegaskan Zona Integritas Bukan Sekadar Pemenuhan Indikator Mengejar Predikat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Ketua DPRD Jambi: Penanganan Banjir Harus Jadi Prioritas Pemkot

Ketua DPRD Jambi: Penanganan Banjir Harus Jadi Prioritas Pemkot

Tim Pemulihan Aset Kejagung Lelang Barang Rampasan Negara Terpidana Doni Salmanan Senilai Rp9,8 Miliar

Tim Pemulihan Aset Kejagung Lelang Barang Rampasan Negara Terpidana Doni Salmanan Senilai Rp9,8 Miliar

BPJS Ketenagakerjaan Jambi Serahkan Santunan BKBK di Sungai Penuh

BPJS Ketenagakerjaan Jambi Serahkan Santunan BKBK di Sungai Penuh

Kunjungi Kelompok Tani Pematang Tengah Desa Pasar Terusan Asraf Minta Bantuan dapat Dimanfaatkan dengan Baik

Kunjungi Kelompok Tani Pematang Tengah Desa Pasar Terusan Asraf Minta Bantuan dapat Dimanfaatkan dengan Baik

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In