• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Sabtu, Juni 6, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

OJK Terbitkan Aturan Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Infrastruktur dan Modal Ventura

Baca Jambi by Baca Jambi
13 Januari 2026
in Berita OJK
0
OJK Terbitkan Aturan Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Infrastruktur dan Modal Ventura

Baca Jambi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 mengenai Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 22 Desember 2025.

Penerbitan POJK 35/2025 bertujuan meningkatkan peran dan kinerja perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, serta perusahaan modal ventura agar lebih fleksibel, efisien, dan berdaya saing. OJK menilai penyesuaian regulasi diperlukan untuk memperkuat kontribusi industri pembiayaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

READ ALSO

Kasus Penipuan Berkedok Investasi di Purwakarto, OJK Minta Korban Segera Melapor

OJK Wujudkan Industri BPR/BPRS yang Berintegritas, Tangguh dan Kontributif

Perubahan ketentuan dalam POJK 35/2025 diarahkan untuk memberikan stimulus serta ruang gerak yang lebih luas bagi pelaku usaha melalui penyederhanaan regulasi yang bersifat administratif. Kebijakan ini tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas dan penerapan manajemen risiko yang efektif.

OJK juga menyebutkan bahwa peraturan ini diharapkan mendukung kebijakan strategis pemerintah, meningkatkan kemudahan berusaha, serta mendorong harmonisasi pengaturan di sektor keuangan guna menunjang pengembangan ekonomi kerakyatan.

Adapun pokok-pokok pengaturan dalam POJK 35/2025 meliputi penyederhanaan mekanisme dan dokumen persyaratan perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali, percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek, serta penyesuaian ketentuan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor.

Selain itu, OJK menyesuaikan rasio modal inti terhadap modal disetor bagi perusahaan pembiayaan, termasuk yang melakukan pembiayaan modal kerja melalui fasilitas modal usaha dan pembiayaan multiguna. Penyesuaian juga berlaku bagi pembiayaan modal kerja tanpa agunan.

POJK 35/2025 turut memberikan relaksasi terhadap layanan pembiayaan digital melalui pembiayaan investasi yang dapat dilakukan tanpa tatap muka secara fisik. Di samping itu, terdapat penyesuaian persyaratan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) neto dan tingkat kesehatan perusahaan bagi pelaku usaha yang menerapkan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor paling rendah 0 persen.

Pengaturan lainnya mencakup penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum, rasio ekuitas terhadap modal disetor, pengalihan risiko pembiayaan, serta dorongan kemudahan pemberian pembiayaan meskipun dengan keterbatasan data historis debitur, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. (*)

Related Posts

Sikapi Gejolak Geopolitik Global, OJK Pastikan Fundamental dan Intermediasi Perbankan Tetap Terjaga
Berita OJK

Kasus Penipuan Berkedok Investasi di Purwakarto, OJK Minta Korban Segera Melapor

Sikapi Gejolak Geopolitik Global, OJK Pastikan Fundamental dan Intermediasi Perbankan Tetap Terjaga
Berita OJK

OJK Wujudkan Industri BPR/BPRS yang Berintegritas, Tangguh dan Kontributif

Indonesia Anti-Scam Centre Gelar Operasi Bersama Berantas Penipuan Lintas Negara
Berita OJK

Indonesia Anti-Scam Centre Gelar Operasi Bersama Berantas Penipuan Lintas Negara

Sikapi Gejolak Geopolitik Global, OJK Pastikan Fundamental dan Intermediasi Perbankan Tetap Terjaga
Berita OJK

Sikapi Gejolak Geopolitik Global, OJK Pastikan Fundamental dan Intermediasi Perbankan Tetap Terjaga

Inisiatif Reformasi Pasar Modal Indonesia Mendapat Pengakuan Dalam Asesmen MSCI
Berita OJK

Inisiatif Reformasi Pasar Modal Indonesia Mendapat Pengakuan Dalam Asesmen MSCI

OJK Minta BNI Tuntaskan Penyelesaian Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara
Berita OJK

OJK Minta BNI Tuntaskan Penyelesaian Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara

Next Post
OJK Dorong Keterbukaan Informasi dan Penguatan Pengawasan Bidang Pasar Modal Melalui Akses KSEI

OJK Dorong Keterbukaan Informasi dan Penguatan Pengawasan Bidang Pasar Modal Melalui Akses KSEI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bupati Merangin melalui Kadis Kominfo Usulkan Daerah Blank Spot ke Kementerian Komdigi

Bupati Merangin melalui Kadis Kominfo Usulkan Daerah Blank Spot ke Kementerian Komdigi

Dewan Komisaris Pertamina MWT ke Blok Cepu, Pastikan Kontinuitas Produksi Gas untuk Ketahanan Energi Nasional

Dewan Komisaris Pertamina MWT ke Blok Cepu, Pastikan Kontinuitas Produksi Gas untuk Ketahanan Energi Nasional

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan Terhadap Penanganan Perkara Kasus Korupsi

Kementerian Pertahanan Bersama BRIN dan PT Len Industri Lakukan Pengawasan Melalui Teknologi Satelit Bencana di Aceh dan Sumatera

Kementerian Pertahanan Bersama BRIN dan PT Len Industri Lakukan Pengawasan Melalui Teknologi Satelit Bencana di Aceh dan Sumatera

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In