Baca Jambi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 mengenai Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 22 Desember 2025.
Penerbitan POJK 35/2025 bertujuan meningkatkan peran dan kinerja perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, serta perusahaan modal ventura agar lebih fleksibel, efisien, dan berdaya saing. OJK menilai penyesuaian regulasi diperlukan untuk memperkuat kontribusi industri pembiayaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Perubahan ketentuan dalam POJK 35/2025 diarahkan untuk memberikan stimulus serta ruang gerak yang lebih luas bagi pelaku usaha melalui penyederhanaan regulasi yang bersifat administratif. Kebijakan ini tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas dan penerapan manajemen risiko yang efektif.
OJK juga menyebutkan bahwa peraturan ini diharapkan mendukung kebijakan strategis pemerintah, meningkatkan kemudahan berusaha, serta mendorong harmonisasi pengaturan di sektor keuangan guna menunjang pengembangan ekonomi kerakyatan.
Adapun pokok-pokok pengaturan dalam POJK 35/2025 meliputi penyederhanaan mekanisme dan dokumen persyaratan perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali, percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek, serta penyesuaian ketentuan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor.
Selain itu, OJK menyesuaikan rasio modal inti terhadap modal disetor bagi perusahaan pembiayaan, termasuk yang melakukan pembiayaan modal kerja melalui fasilitas modal usaha dan pembiayaan multiguna. Penyesuaian juga berlaku bagi pembiayaan modal kerja tanpa agunan.
POJK 35/2025 turut memberikan relaksasi terhadap layanan pembiayaan digital melalui pembiayaan investasi yang dapat dilakukan tanpa tatap muka secara fisik. Di samping itu, terdapat penyesuaian persyaratan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) neto dan tingkat kesehatan perusahaan bagi pelaku usaha yang menerapkan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor paling rendah 0 persen.
Pengaturan lainnya mencakup penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum, rasio ekuitas terhadap modal disetor, pengalihan risiko pembiayaan, serta dorongan kemudahan pemberian pembiayaan meskipun dengan keterbatasan data historis debitur, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. (*)











