• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, Januari 16, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

KPK tegaskan Anggaran APIP melalui Inspektorat Daerah Harus Mengikuti Aturan yang Sudah ditetapkan

BACA JAMBI by BACA JAMBI
14 Januari 2026
in Daerah, NASIONAL, Pemerintahan, PROVINSI JAMBI, RAGAM
0
KPK tegaskan Anggaran APIP melalui Inspektorat Daerah Harus Mengikuti Aturan yang Sudah ditetapkan

Jambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kembali agar penetapan alokasi anggaran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Daerah harus mengikuti peraturan yang ditetapkan.

“Anggaran APIP melalui Inspektorat Daerah harus sesuai peraturan yang sudah ditetapkan oleh Kemendagri untuk Kabupaten/Kota dan Provinsi,”kata Uding Juharudin, Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Satgas Korsupgah) Wilayah I KPK menyampaikan ke media ini, Rabu (14/1/2026)

READ ALSO

Bupati Merangin M. Syukur Gratiskan Sewa Kios Pasar Lereng Selama Tiga Bulan

Pansel Seleksi JPT 10 Eselon Dua Kabupaten Merangin Umumkan Nama-Nama 3 Peserta Terbaik Berdasarkan Rangking Nilai

Lanjut Uding, menerangkan sesuai ketentuan mengenai batas minimal anggaran APIP daerah telah diatur secara tegas dalam Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD, yang menetapkan besaran alokasi anggaran Inspektorat Daerah berdasarkan kapasitas fiskal pemerintah daerah.

1. Untuk Pemerintah Provinsi :

a. Alokasi minimal anggaran APIP yang ditetapkan sebesar 0,90% dari APBD provinsi dengan anggaran sampai dengan Rp4 triliun.

b. Alokasi minimal anggaran APIP yang ditetapkan sebesar 0,60% dari APBD provinsi dengan anggaran di atas Rp4 triliun sampai dengan Rp10 triliun,

c. Alokasi minimal anggaran APIP
yang ditetapkan sebesar 0,30% dari APBD provinsi dengan anggaran di atas Rp10 triliun.

2. Untuk Pemerintah Kabupaten/Kota :

a. Alokasi minimal anggaran APIP yang ditetapkan sebesar 1,00% dari APBD bagi kabupaten/kota dengan anggaran sampai Rp1 triliun.

b. Alokasi minimal anggaran APIP yang ditetapkan sebesar 0,75% dari
APBD bagi kabupaten/kota dengan anggaran di atas Rp1 triliun sampai dengan Rp2 triliun,

c.  Alokasi minimal anggaran APIP yang ditetapkan sebesar 0,50% dari
APBD bagi kabupaten/kota dengan anggaran di atas Rp2 triliun

“Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin kecukupan pendanaan APIP agar mampu menjalankan fungsi pengawasan internal secara efektif dan berkelanjutan,”jelas Uding.

Pemenuhan ketentuan minimal anggaran APIP tersebut menuntut komitmen yang kuat dari kepala daerah dan DPRD dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD.

Dukungan politik anggaran dari pimpinan daerah dan legislatif menjadi faktor kunci agar penguatan APIP tidak hanya berhenti pada tataran regulasi, tetapi benar-benar terimplementasi dalam kebijakan fiskal daerah.

“Komitmen ini penting untuk memastikan Inspektorat Daerah memiliki kapasitas yang memadai dalam melaksanakan pengawasan berbasis risiko, pengawasan preventif, serta pendampingan terhadap perangkat daerah guna mencegah terjadinya penyimpangan sejak dini,”tegasnya.

Dalam praktiknya, masih terdapat pemerintah daerah yang belum memenuhi ketentuan minimal anggaran APIP sebagaimana diatur dalam Permendagri.

Kondisi tersebut sering kali dipengaruhi oleh keterbatasan fiskal, refocusing anggaran, maupun prioritas belanja lain yang dianggap lebih mendesak.

Namun demikian, alasan-alasan tersebut tidak seharusnya mengurangi komitmen kepala daerah dan DPRD terhadap penguatan fungsi pengawasan internal, karena lemahnya dukungan anggaran APIP justru berpotensi meningkatkan risiko terjadinya penyimpangan dan menurunkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.

Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah korektif yang disertai komitmen bersama antara kepala daerah dan DPRD untuk menyesuaikan kebijakan penganggaran APIP agar selaras dengan ketentuan Permendagri.

Penyesuaian tersebut dapat dilakukan melalui perubahan APBD maupun dalam penyusunan APBD tahun berikutnya, dengan memperkuat koordinasi antara Inspektorat Daerah, TAPD, dan DPRD.

“Komitmen yang konsisten dari pimpinan eksekutif dan legislatif daerah dalam mendukung penguatan APIP akan menjadi fondasi penting bagi terwujudnya sistem pengendalian internal yang efektif serta tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, akuntabel, dan berintegritas,”imbuhnya. (tugas/Iqbal)

Tags: APBDAPIPBesaran Prosentase APIP DaerahInspektoratKasatgas Korsupgah KPKKorsupgah KPKKPK

Related Posts

Bupati Merangin M. Syukur Gratiskan Sewa Kios Pasar Lereng Selama Tiga Bulan
Daerah

Bupati Merangin M. Syukur Gratiskan Sewa Kios Pasar Lereng Selama Tiga Bulan

Pansel Seleksi JPT 10 Eselon Dua Kabupaten Merangin Umumkan Nama-Nama 3 Peserta Terbaik Berdasarkan Rangking Nilai
RAGAM

Pansel Seleksi JPT 10 Eselon Dua Kabupaten Merangin Umumkan Nama-Nama 3 Peserta Terbaik Berdasarkan Rangking Nilai

Beranikah Kejati Jambi Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana CSR di Bank Jambi?
Daerah

Beranikah Kejati Jambi Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana CSR di Bank Jambi?

Pemenang Festival Bangun Desa Bangun Indonesia diumumkan, Ini Pemenangnya 
NASIONAL

Pemenang Festival Bangun Desa Bangun Indonesia diumumkan, Ini Pemenangnya 

Di Hari Desa Nasional, Kabupaten Merangin Promosikan Desa Wisata
Daerah

Di Hari Desa Nasional, Kabupaten Merangin Promosikan Desa Wisata

Satgas PKH akan Terus Lakukan Penertiban Kawasan Hutan
HUKRIM

Satgas PKH akan Terus Lakukan Penertiban Kawasan Hutan

Next Post
Lewat Jambi Mantap Fest 2026, PEP Jambi Promosikan UMKM Binaan dan Tingkatkan Literasi Hulu Migas

Lewat Jambi Mantap Fest 2026, PEP Jambi Promosikan UMKM Binaan dan Tingkatkan Literasi Hulu Migas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Al Haris Apresiasi Capaian Pembangunan Pemkab Tanjab Barat

Al Haris Apresiasi Capaian Pembangunan Pemkab Tanjab Barat

Penjabat Bupati Raden Najmi Kukuhkan Penugasan Kepala Sekolah Tingkat SD dan SMP di Lingkup Pemerintah Kabupaten Muarojambi

Penjabat Bupati Raden Najmi Kukuhkan Penugasan Kepala Sekolah Tingkat SD dan SMP di Lingkup Pemerintah Kabupaten Muarojambi

New Honda EM1 e: dan EM1 e: PLUS Sudah Bisa Indent di Jambi, Tanda Jadi Cukup Rp 500 Ribu Saja

New Honda EM1 e: dan EM1 e: PLUS Sudah Bisa Indent di Jambi, Tanda Jadi Cukup Rp 500 Ribu Saja

Bank Jambi Sembelih 52 Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha

Bank Jambi Sembelih 52 Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In