• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, April 17, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

KPK tegaskan Anggaran APIP melalui Inspektorat Daerah Harus Mengikuti Aturan yang Sudah ditetapkan

BACA JAMBI by BACA JAMBI
14 Januari 2026
in Daerah, NASIONAL, Pemerintahan, PROVINSI JAMBI, RAGAM
0
KPK tegaskan Anggaran APIP melalui Inspektorat Daerah Harus Mengikuti Aturan yang Sudah ditetapkan

Jambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kembali agar penetapan alokasi anggaran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Daerah harus mengikuti peraturan yang ditetapkan.

“Anggaran APIP melalui Inspektorat Daerah harus sesuai peraturan yang sudah ditetapkan oleh Kemendagri untuk Kabupaten/Kota dan Provinsi,”kata Uding Juharudin, Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Satgas Korsupgah) Wilayah I KPK menyampaikan ke media ini, Rabu (14/1/2026)

READ ALSO

Kejati Jambi Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan di Pelabuhan Ujung Jabung

Dirjen Keuda Pimpin Rakor di NTT, Tekankan Pengendalian Belanja Pegawai dan Kepastian PPPK 

Lanjut Uding, menerangkan sesuai ketentuan mengenai batas minimal anggaran APIP daerah telah diatur secara tegas dalam Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD, yang menetapkan besaran alokasi anggaran Inspektorat Daerah berdasarkan kapasitas fiskal pemerintah daerah.

1. Untuk Pemerintah Provinsi :

a. Alokasi minimal anggaran APIP yang ditetapkan sebesar 0,90% dari APBD provinsi dengan anggaran sampai dengan Rp4 triliun.

b. Alokasi minimal anggaran APIP yang ditetapkan sebesar 0,60% dari APBD provinsi dengan anggaran di atas Rp4 triliun sampai dengan Rp10 triliun,

c. Alokasi minimal anggaran APIP
yang ditetapkan sebesar 0,30% dari APBD provinsi dengan anggaran di atas Rp10 triliun.

2. Untuk Pemerintah Kabupaten/Kota :

a. Alokasi minimal anggaran APIP yang ditetapkan sebesar 1,00% dari APBD bagi kabupaten/kota dengan anggaran sampai Rp1 triliun.

b. Alokasi minimal anggaran APIP yang ditetapkan sebesar 0,75% dari
APBD bagi kabupaten/kota dengan anggaran di atas Rp1 triliun sampai dengan Rp2 triliun,

c.  Alokasi minimal anggaran APIP yang ditetapkan sebesar 0,50% dari
APBD bagi kabupaten/kota dengan anggaran di atas Rp2 triliun

“Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin kecukupan pendanaan APIP agar mampu menjalankan fungsi pengawasan internal secara efektif dan berkelanjutan,”jelas Uding.

Pemenuhan ketentuan minimal anggaran APIP tersebut menuntut komitmen yang kuat dari kepala daerah dan DPRD dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD.

Dukungan politik anggaran dari pimpinan daerah dan legislatif menjadi faktor kunci agar penguatan APIP tidak hanya berhenti pada tataran regulasi, tetapi benar-benar terimplementasi dalam kebijakan fiskal daerah.

“Komitmen ini penting untuk memastikan Inspektorat Daerah memiliki kapasitas yang memadai dalam melaksanakan pengawasan berbasis risiko, pengawasan preventif, serta pendampingan terhadap perangkat daerah guna mencegah terjadinya penyimpangan sejak dini,”tegasnya.

Dalam praktiknya, masih terdapat pemerintah daerah yang belum memenuhi ketentuan minimal anggaran APIP sebagaimana diatur dalam Permendagri.

Kondisi tersebut sering kali dipengaruhi oleh keterbatasan fiskal, refocusing anggaran, maupun prioritas belanja lain yang dianggap lebih mendesak.

Namun demikian, alasan-alasan tersebut tidak seharusnya mengurangi komitmen kepala daerah dan DPRD terhadap penguatan fungsi pengawasan internal, karena lemahnya dukungan anggaran APIP justru berpotensi meningkatkan risiko terjadinya penyimpangan dan menurunkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.

Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah korektif yang disertai komitmen bersama antara kepala daerah dan DPRD untuk menyesuaikan kebijakan penganggaran APIP agar selaras dengan ketentuan Permendagri.

Penyesuaian tersebut dapat dilakukan melalui perubahan APBD maupun dalam penyusunan APBD tahun berikutnya, dengan memperkuat koordinasi antara Inspektorat Daerah, TAPD, dan DPRD.

“Komitmen yang konsisten dari pimpinan eksekutif dan legislatif daerah dalam mendukung penguatan APIP akan menjadi fondasi penting bagi terwujudnya sistem pengendalian internal yang efektif serta tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, akuntabel, dan berintegritas,”imbuhnya. (tugas/Iqbal)

Tags: APBDAPIPBesaran Prosentase APIP DaerahInspektoratKasatgas Korsupgah KPKKorsupgah KPKKPK

Related Posts

Kejati Jambi Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan di Pelabuhan Ujung Jabung
HUKRIM

Kejati Jambi Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan di Pelabuhan Ujung Jabung

Dirjen Keuda Pimpin Rakor di NTT, Tekankan Pengendalian Belanja Pegawai dan Kepastian PPPK 
NASIONAL

Dirjen Keuda Pimpin Rakor di NTT, Tekankan Pengendalian Belanja Pegawai dan Kepastian PPPK 

Kementerian ATR/BPN Minta Masyarakat Memastikan Petugas Ukur Tanah yang Datang Merupakan Petugas Resmi BPN
NASIONAL

Kementerian ATR/BPN Minta Masyarakat Memastikan Petugas Ukur Tanah yang Datang Merupakan Petugas Resmi BPN

Bupati Merangin M.Syukur Berang, Ada Camat dan Sekcam Jarang Masuk Kantor
RAGAM

Bupati Merangin M.Syukur Berang, Ada Camat dan Sekcam Jarang Masuk Kantor

Gubernur Al Haris Tinjau TKA SMP di Kota Jambi
RAGAM

Gubernur Al Haris Tinjau TKA SMP di Kota Jambi

Menhan Sjafrie Hadiri Pemakaman Militer Mayor Inf Anumerta Zulmi Aditya di TMP Cikutra yang Gugur di Lebanon
NASIONAL

Menhan Sjafrie Hadiri Pemakaman Militer Mayor Inf Anumerta Zulmi Aditya di TMP Cikutra yang Gugur di Lebanon

Next Post
Lewat Jambi Mantap Fest 2026, PEP Jambi Promosikan UMKM Binaan dan Tingkatkan Literasi Hulu Migas

Lewat Jambi Mantap Fest 2026, PEP Jambi Promosikan UMKM Binaan dan Tingkatkan Literasi Hulu Migas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kunjungi Kelompok Tani Pematang Tengah Desa Pasar Terusan Asraf Minta Bantuan dapat Dimanfaatkan dengan Baik

Kunjungi Kelompok Tani Pematang Tengah Desa Pasar Terusan Asraf Minta Bantuan dapat Dimanfaatkan dengan Baik

Gelar Rakor UCJ 2024, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Jambi Kolaborasi Lindungi Pekerja Rentan

Gelar Rakor UCJ 2024, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Jambi Kolaborasi Lindungi Pekerja Rentan

Keluarga Besar Desa Sungai Puar Kabupaten Batang Hari Mengucapkan Dirgahayu Kabupaten Batang Hari Ke – 75 Tahun

Keluarga Besar Desa Sungai Puar Kabupaten Batang Hari Mengucapkan Dirgahayu Kabupaten Batang Hari Ke – 75 Tahun

Keluarga Besar IAI Nusantara Kabupaten Batanghari Mengucapkan “Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H”

Keluarga Besar IAI Nusantara Kabupaten Batanghari Mengucapkan “Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H”

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In