• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, April 19, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

KPK Panggil Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Terkait Pemeriksaan Kasus Korupsi Kuota Haji

BACA JAMBI by BACA JAMBI
1 September 2025
in NASIONAL, Pemerintahan
0
KPK Panggil Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Terkait Pemeriksaan Kasus Korupsi Kuota Haji

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas untuk dilakukan pemeriksaan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi kouta haji Kemenag RI tahun 2023-2024, Senin (1/9/2025).

“Benar, KPK  melakukan pemeriksaan saksi Sdr. YCQ dalam penyidikan perkara kuota haji,”kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan kepada wartawan dalam rilisnya, Senin (1/9).

READ ALSO

Kembali Panen Jagung, Bupati M. Syukur minta Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Jadi Contoh di Sektor Pertanian

Dirjen Keuda Pimpin Rakor di NTT, Tekankan Pengendalian Belanja Pegawai dan Kepastian PPPK 

Lanjut Budi menyampaikan pemanggilan Yaqut untuk dimintai keterangan, sehingga membantu proses penyidikan untuk membuat terang perkara.

Mantan menteri agama Yaqut tiba di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (1/9) sekitar pukul 09.18 WIB. Pemeriksaan oleh KPK merupakan yang kedua . Pemeriksaan pertama oleh penyidik KPK kepada Yaqut dilakukan  pada Kamis (7/8/2025 )

Sebelumnya KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) mantan menteri agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) eks Staf Khusus Menteri Agama, dan Fuad Hasan Masyhur (FHM) pihak swasta terkait Penyidikan Perkara Kouta Haji Kemenag RI tahun 2023-2024, pada hari Senin (11/8).

KPK melakukan penyidikan kasus ini yakni pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji di era menteri agama Yaqut Cholil Qoumas. Pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20 ribu. Tambahan 20 ribu kuota haji didapat Presiden ke-7 RI Joko Widodo setelah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi.

Pembagian kuota yang seharusnya mengikuti regulasi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, diduga disalahgunakan dengan pembagian 50 persen 50 persen.

Diketahui sesuai Undang-Undang Penyelenggaraan Haji yang mengatur kuota haji khusus/plus hanya 8%, bukan 50% yang tercantum di pasal 64 UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen. (tugas).

Tags: Juru Bicara KPKKasus Korupsi Dana CSRKouta Haji Kemenag RI 2023-2024KPKMantan Menteri AgamaPemeriksaan SaksiPenyidik KPKYaqut Cholil Qoumas

Related Posts

Kembali Panen Jagung, Bupati M. Syukur minta Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Jadi Contoh di Sektor Pertanian
Daerah

Kembali Panen Jagung, Bupati M. Syukur minta Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Jadi Contoh di Sektor Pertanian

Dirjen Keuda Pimpin Rakor di NTT, Tekankan Pengendalian Belanja Pegawai dan Kepastian PPPK 
NASIONAL

Dirjen Keuda Pimpin Rakor di NTT, Tekankan Pengendalian Belanja Pegawai dan Kepastian PPPK 

Kementerian ATR/BPN Minta Masyarakat Memastikan Petugas Ukur Tanah yang Datang Merupakan Petugas Resmi BPN
NASIONAL

Kementerian ATR/BPN Minta Masyarakat Memastikan Petugas Ukur Tanah yang Datang Merupakan Petugas Resmi BPN

Menhan Sjafrie Hadiri Pemakaman Militer Mayor Inf Anumerta Zulmi Aditya di TMP Cikutra yang Gugur di Lebanon
NASIONAL

Menhan Sjafrie Hadiri Pemakaman Militer Mayor Inf Anumerta Zulmi Aditya di TMP Cikutra yang Gugur di Lebanon

Pemkab Merangin Ikuti Entry Meeting BPK, Penertiban Aset jadi Sorotan
Daerah

Pemkab Merangin Ikuti Entry Meeting BPK, Penertiban Aset jadi Sorotan

Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN terkait FWH
NASIONAL

Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN terkait FWH

Next Post
Presiden Prabowo Instruksikan Jajaran Perkuat Stabilitas Nasional, Minta Mendagri Kordinasi antara Pusat dan Daerah Berjalan Baik 

Presiden Prabowo Instruksikan Jajaran Perkuat Stabilitas Nasional, Minta Mendagri Kordinasi antara Pusat dan Daerah Berjalan Baik 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Jaksa Penyidik Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP Ke Jaksa Penuntut Umum

Jaksa Penyidik Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP Ke Jaksa Penuntut Umum

Bupati Fadhil Arief Kukuhkan Pengurus LPTQ 2025–2028

Bupati Fadhil Arief Kukuhkan Pengurus LPTQ 2025–2028

Dirjen Polpum Kemendagri Tanggapi Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029 

Dirjen Polpum Kemendagri Tanggapi Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029 

Komisi I DPRD Tanjab Timur Soroti Kinerja Kabid Pembinaan SD

Komisi I DPRD Tanjab Timur Soroti Kinerja Kabid Pembinaan SD

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In