Baca Jambi – Kejadian Luar Biasa (KLB) berupa dugaan keracunan makanan yang terjadi di program Makan Bergizi Gratis (MBG) Seno Bakti Indonesia, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci.
Peristiwa ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dan pengendalian operasional dapur oleh Satuan Pelaksana Program Indonesia (SPPi) dan Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG).
Berdasarkan penelusuran di lapangan serta mengacu pada petunjuk teknis resmi MBG, tanggung jawab penuh atas pengelolaan dapur berada di tangan SPPi. Mitra lokal hanya berperan sebagai penyedia atau penyewa dapur, tanpa kewenangan dalam proses memasak, pengawasan, maupun distribusi makanan. Oleh karena itu, setiap KLB MBG Kayu Aro secara struktural menjadi tanggung jawab penyelenggara operasional.
Dalam struktur pelaksanaan MBG, SPPi menetapkan tiga unsur utama, yakni penanggung jawab operasional, akuntan, dan ahli gizi. Ketiganya memiliki peran krusial dalam memastikan keamanan pangan, akuntabilitas anggaran, serta mutu gizi makanan. Namun, dugaan di lapangan menunjukkan fungsi tersebut tidak berjalan optimal.
Pertama, SPPi diduga jarang hadir di dapur dalam kurun waktu satu hingga dua minggu sebelum KLB terjadi. Padahal, sesuai juknis, kehadiran langsung SPPi diperlukan untuk mengawasi standar kebersihan, alur pengolahan makanan, dan kepatuhan prosedur keamanan pangan.
Kedua, ahli gizi disebut tidak melakukan pengawasan rutin terhadap peracikan, pengolahan, hingga pengemasan makanan. Padahal, pengawasan ini merupakan kewajiban profesional guna mencegah risiko kontaminasi.
“Pengawasan gizi bukan sekadar formalitas, tetapi kunci utama keselamatan pangan,” ujar seorang pemerhati kesehatan masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Ketiga, koki yang bertugas diduga tidak memiliki sertifikasi resmi. Meski diklaim bersertifikat oleh SPPi, hingga insiden KLB MBG Kayu Aro terjadi, tidak ditemukan bukti valid yang dapat diverifikasi secara administratif.
Selain itu, informasi lapangan menyebutkan bahwa ahli gizi dan akuntan merupakan personel bawaan koordinator wilayah, bukan berasal dari mitra. Keduanya juga diduga jarang turun langsung ke dapur dan lebih sering berada di kamar, sehingga fungsi kontrol operasional dinilai lemah.
Sikap koordinator wilayah yang kerap membela kesalahan internal turut menimbulkan kesan minimnya evaluasi struktural. Kondisi ini memperkuat desakan publik agar dilakukan audit menyeluruh demi menjamin keselamatan penerima manfaat MBG.
Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi resmi dari pihak terkait masih dinantikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik. (Red)











