Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo dan 3 (tiga) orang Kepala Desa sebagai Tersangka dugaan kasus korupsi pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Penetapan tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pati, Sudewo periode 2025-2030 dan 7 (tujuh) orang yang dibawa dari Pati ke Jakarta pada hari Senin (19/1/2025)
Tiga orang Kepala Desa yang ditetapkan sebagai Tersangka, yaitu :
1.Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
2. Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken.
3. Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di Wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah ini, diputuskan naik ke tahap penyidikan,”kata Asep Guntur Rahayu pelaksana tugas (Plt ) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyampaikan ke media, Selasa (20/1/2026) di Gedung Merah Putih KPK.
Lanjut Asep Guntur, menjelaskan
dalam peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan sejumlah 8 (delapan) orang, yang dibawa dari Pati ke Jakarta, yaitu
1. Sudewo (SDW) Bupati Pati periodev2025-2030
2. Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
3. Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken.
4. Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
5.Tri Agung Setiawan (TAS) selaku Camat Jaken
6. Priyono Arif Fadillah (PRI) selaku Camat Margojero
7. Suyono (SUY) selaku pendaftar atau calon perangkat desa
8. Joko Lestari (JKL) selaku pendaftar atau calon perangkat desa.
Selain itu, Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan Karjan (JAN), Sumarjiono (JION) dan Abdul Suyono (YON)
Adapun konstruksi perkaranya, sebagai berikut:
Pada akhir tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Kabupaten Pati diketahui memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Saat ini, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh Sdr.Sudewo Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes).
Sejak bulan November 2025, diketahui Bupati Sudewo telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama tim suksesnya.
Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari Tim Sukses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8, dengan susunan sebagai berikut:
1). Sdr. Sisman (SIS) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana;
2). Sdr. Sudiyono (SUD) selaku Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo;
3). Sdr. Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
4). Sdr. Imam (IM) selaku Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal;
5). Sdr. Yoyon (YY) selaku Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota;
6). Sdr. Pramono (PRA) selaku Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota;
7). Sdr. Agus (AG) selaku Kades Slungkep, Kecamatan Kayen;
8). Sdr. Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken.
Selanjutnya, Sdr. Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan dan Sdr. Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Calon Perangkat Desa (Caperdes).
Berdasarkan arahan Bupati Sudewo (SDW), Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, dan Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta s.d Rp225 juta untuk setiap Calon Perangkat Desa (Caperdes) yang mendaftar.
Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, dan Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis dari sebelumnya Rp125 juta s.d. Rp150 juta.
Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila Calon Perangkat Desa (Caperdes) tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono (JION) dan Sdr. Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Calon Perangkat Desa (Caperdes) untuk kemudian diserahkan kepada Abdul Suyono (YON), yang selanjutnya diduga diteruskan kepada Bupati Sudewo (SDW)
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sd. 8 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,”jelas Asep Guntur
Atas perbuatannya, terhadap para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
“KPK mengimbau kepada para calon perangkat desa yang lain, agar kooperatif memberikan informasi terkait dugaan peristiwa pemerasan yang terjadi, yang dilakukan oleh para tersangka ini,”ujarnya. (tugas/Iqbal)











