• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Sabtu, April 25, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

KPK Tetapkan Walikota Madiun Maidi, Kadis PUPR dan 1 orang Pihak Swasta Tersangka Korupsi Fee Proyek dan Dana CSR

BACA JAMBI by BACA JAMBI
21 Januari 2026
in HUKRIM, NASIONAL, Pemerintahan, RAGAM
0
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Pengisian Jabatan Perangkat Desa

KPK Tetapkan Walikota Madiun Maidi, Kadis PUPR dan 1 orang Pihak Swasta Tersangka Korupsi Fee Proyek dan Dana CSR

Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Madiun, Maidi (MD) dan 2 (dua) orang sebagai Tersangka dugaan kasus korupsi Fee Proyek dan Dana CSR.

READ ALSO

Dirjen Bina Keuda Kemendagri Dorong Pemda Lakukan Creative Financing

Mendagri Dorong Optimalisasi APBD dan Kendalikan Inflasi 

Penetapan tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Walikota Madiun Maidi (MD) periode 2025 – 2030 dan 8 (delapan) orang pada hari Senin (19/1/2025)

Dua orang lainya yang ditetapkan sebagai Tersangka, yaitu :
1. Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Walikota Maidi (MD).
2) Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di Pemkot Madiun tersebut, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka,”kata Asep Guntur Rahayu pelaksana tugas (Plt ) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyampaikan ke media, Selasa (20/1/2026) di Gedung Merah Putih

Lanjut Asep Guntur, menjelaskan
dalam peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan sejumlah 9 (sembilan) orang, yaitu:
1) Maidi (MD) selaku Wali Kota Madiun Periode 2019 – 2024 dan 2025 – 2030
2) Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Walikota Maidi
3) Thariw Megah (TM) selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun
4) Kahono Pekik (KP) selaku Sekretaris Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora) Kota Madiun.
5) Umar Said (US) selaku Wakil Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun
6) Edy Bachrun (EB) ) selaku Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun
7) Imam Subarkah (IM) selaku mantan orang kepercayaan Walikota Maidi
8) Sri Kayatin (SK) selaku pihak swasta atau Pemilik/Direktur CV Mutiara Agung dan rekanan kepercayaan Walikota Maidi
9) Soegang Prawoto (SG) selaku pemilik RS Darmayu dan Developer PT Hemas Buana.

Selain itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlahRp550 juta, dengan rincian: Rp350 juta diamankan dari Sdr. Rochim Ruhdiyanto (RR) dan Rp200 juta diamankan dari Sdr.Thariw Megah (TM).

Adapun konstruksi perkaranya, sebagai berikut :
Pada Juli 2025, Sdr. Maidi (MD)
selaku Walikota Madiun periode 2025 – 2030 memberi arahan pengumpulan uang melalui Sdr. Sumarno (SMN) selaku Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun dan Sdr. Sudandi (SD) selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.

Arahan Walikota tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES BhaktiHusada Mulia Madiun, untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa”selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun.

Sebagaimana diketahui STIKES Madiun yang sedang dalam proses alih status perguruan tinggi menjadi Universitas.

Pada 9 Januari 2026, pihak Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Walikota Maidi (MD) melalui transfer rekening atas nama CV Sekar Arum (SA)

Bahwa dalam peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba

Pada Juni 2025, Walikota Maidi juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Dimana, uang tersebut diterima oleh Sri Kayatin (SK) dari pihak developer PT Hemas Buana (HB), yang selanjutnya disalurkan kepada Walikota Meidi melalui perantara Rochim Ruhdiyanto (RR) dalam dua kali transfer rekening.

Penerimaan lainnya (Gratifikasi) di Pemkot Madiun. Penyidik juga menemukan berbagai indikasi dugaan tindak pidana korupsi lainnya, berupa pemerasan ataupun penerimaan lainnya oleh Walikota Meidi diantaranya penerimaan lainnya berupa gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp5,1 miliar

Dimana, Walikota Meidi (MD) melalui Thariw Megah (TM) selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun meminta fee sebesar 6% dari nilai proyek tersebut kepada penyedia jasa / kontraktor.

Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4% atau sekitarRp200 juta. Kemudian, terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee, yang dilaporkan oleh Thariw Megah (TM) kepada Walikota Maidi (MD)

Kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh Walikota Maidi (MD) dalam periode 2019 – 2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sd. 8 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,”jelas Asep Guntur.

Atas perbuatannya, terhadap Sdr. Maidi (MD) dan Sdr.Rochim Ruhdiyanto (RR) disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Sdr. Maidi (MD) bersama-sama dengan Sdr. Thariq Megah (TM) disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. (tugas/Iqbal)

Tags: Asep Guntur RahayuJuru Bicara KPKKasus Korupsi Dana CSRKPKMaidiOperasi Tangkap Tangan (OTT)Penetapan TersangkaPlt Deputi Penindakan dan EksekusiWalikota Madiun

Related Posts

Dirjen Bina Keuda Kemendagri Dorong Pemda Lakukan Creative Financing
NASIONAL

Dirjen Bina Keuda Kemendagri Dorong Pemda Lakukan Creative Financing

Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Jaga Kekompakan Forkopimda dan Hindari Korupsi 
NASIONAL

Mendagri Dorong Optimalisasi APBD dan Kendalikan Inflasi 

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Bupati H M Syukur Intruksikan Stop Segala Bentuk Pungli
Daerah

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Bupati H M Syukur Intruksikan Stop Segala Bentuk Pungli

Polda Jambi Gelar Upacara PTDH, Empat Personel Diberhentikan Tidak Dengan Hormat 
Daerah

Polda Jambi Gelar Upacara PTDH, Empat Personel Diberhentikan Tidak Dengan Hormat 

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Penyimpangan Kelola Pertambangan PT AKT di Kalteng
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Penyimpangan Kelola Pertambangan PT AKT di Kalteng

Kejati Jambi Hentikan Aktivitas Aset Sitaan PT PAL dalam Perkara Dugaan Korupsi Kredit Bank BNI
HUKRIM

Kejati Jambi Hentikan Aktivitas Aset Sitaan PT PAL dalam Perkara Dugaan Korupsi Kredit Bank BNI

Next Post
Bupati Anwar Sadat Santuni 100 Anak Yatim di Momen Milad ke-60

Bupati Anwar Sadat Santuni 100 Anak Yatim di Momen Milad ke-60

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Putuskan Tidak Balik ke KPK, Tetapi Tetap Dukung eks Pegawai Lainnya

KPK Gencar Lakukan OTT, Eks Penyidik KPK Yudi : Kepala Daerah Korup Tinggal Menunggu Waktu ditangkap

Percepat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Bank Jambi MoU Bersama Parto Jambee

Percepat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Bank Jambi MoU Bersama Parto Jambee

KLB PWI Agustus Ini, PWI Seluruh Provinsi Diminta Bersiap

KLB PWI Agustus Ini, PWI Seluruh Provinsi Diminta Bersiap

‎Kapolres Sarolangun Bersama Unsur Pemerintah Daerah Dampingi Gubernur Jambi pada Safari Ramadhan 1447 H di Batang Asai

‎Kapolres Sarolangun Bersama Unsur Pemerintah Daerah Dampingi Gubernur Jambi pada Safari Ramadhan 1447 H di Batang Asai

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In