• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, Mei 15, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Misteri Pelantikan 6 Jabatan Eselon II Pemprov Jambi Diduga Tidak Sah: Apakah Surat Mendagri Dipalsukan?

REDAKSI BACA JAMBI by REDAKSI BACA JAMBI
5 Februari 2026
in PEMPROV JAMBI
0
Misteri Pelantikan 6 Jabatan Eselon II Pemprov Jambi Diduga Tidak Sah: Apakah Surat Mendagri Dipalsukan?

Gubernur Jambi, Al Haris, Melantik 6 Jabatan Eselon II pada 19 Mei 2025.

Baca Jambi – Pelantikan 6 Jabatan Eselon II (Hasil Jobfit-red) pada 19 Mei 2025 yang dilakukan Gubernur Jambi, Al Haris, diduga tidak sah dan menimbulkan misteri penuh teka-teki.

Pasalnya, dari beberapa Pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi tidak ada satupun yang memberikan tanggapan atas pemberitaan media online bacajambi.id yang tayang pada 01 Februari 2026, berjudul: Lapor Kepala BKN, Gubernur Jambi Lantik 6 Jabatan Eselon II Diduga Tidak Sah: SK Pansel Terbit Belakangan?.

READ ALSO

Lepas 444 JCH Kloter BTH 20, Wagub Sani Pesan Jemaah Sempurnakan Haji dan Doakan Jambi di Tanah Suci

Lepas 442 JCH Kloter BTH 19, Gubernur Al Haris: Fokus Ibadah Haji, Jangan Sia-siakan Perjuangan Puluhan Tahun

Pejabat yang dimaksud tidak memberikan tanggapan alias bungkam saat dikonfirmasi media ini, yaitu: Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, Badan Kepegawai Daerah (BKD) Provinsi Jambi melalui Kabid Mutasi dan Promosi, Pahari, Plt. Karo Hukum Provinsi Jambi, Ali Zaini, dan Inspektorat Provinsi Jambi, Agus Heriyanto.

Adapun pertanyaan dilayangkan media ini tentang pelantikan 19 Mei 2025 yang dilakukan Gubernur Jambi kenapa lebih dulu dilakukan, padahal SK Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Jobfit terbit pada tanggal 10 Juni 2025 atau lebih kurang sebulan keluar setelah pelantikan?

Hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019, yang mewajibkan SK Pansel sebagai dasar penetapan calon sebelum pengangkatan resmi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu Gubernur.

Selain itu, dari data yang dimiliki media ini terlihat 2 SK Gubernur Jambi yang sangat janggal pada bagian surat “Memperhatikan”, tertuang Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ditanggal yang sama yaitu 08 Mei 2025 namun bunyi yang berbeda:

1. SK Gubernur Jambi Nomor 404 Tanggal 19 Mei 2025: Tentang Pelantikan, bunyi Surat Mendagri Nomor 100.2.2.6/2471/SJ tanggal 08 Mei 2025 Hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Jambi.

2. SK Gubernur Jambi 453 Tanggal 10 Juni 2025: Tentang Pembentukan SK Pansel, bunyi Surat Mendagri Nomor 100.2.2.6/2827/OTDA tanggal 08 Mei 2025 Hal Persetujuan Pelaksanaan Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Jambi.

Pertanyaan besar muncul: Apakah bisa 2 Surat Mendagri dilaksanakan serentak diwaktu bersamaan? Kemudian, apakah Surat Mendagri dipalsukan?

Sehubungan tidak ada tanggapan dari Pemerintah Provinsi Jambi, media ini akan mengkonfirmasi ke pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara. (Jurnal Opini)

Post Views: 2

Related Posts

Lepas 444 JCH Kloter BTH 20, Wagub Sani Pesan Jemaah Sempurnakan Haji dan Doakan Jambi di Tanah Suci
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Lepas 444 JCH Kloter BTH 20, Wagub Sani Pesan Jemaah Sempurnakan Haji dan Doakan Jambi di Tanah Suci

Lepas 442 JCH Kloter BTH 19, Gubernur Al Haris: Fokus Ibadah Haji, Jangan Sia-siakan Perjuangan Puluhan Tahun
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Lepas 442 JCH Kloter BTH 19, Gubernur Al Haris: Fokus Ibadah Haji, Jangan Sia-siakan Perjuangan Puluhan Tahun

Gubernur Al Haris Dorong Pengusaha Muda Jambi Go Nasional di Munas HIPMI XVIII
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Gubernur Al Haris Dorong Pengusaha Muda Jambi Go Nasional di Munas HIPMI XVIII

Safari Subuh di Masjid Hidayatullah, Al Haris Ajak Generasi Muda Makmurkan Masjid
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Safari Subuh di Masjid Hidayatullah, Al Haris Ajak Generasi Muda Makmurkan Masjid

Jamuan Rakernas ADPMET, Gubernur Al Haris Tegaskan Perjuangan Hak PI Daerah Penghasil Migas
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Jamuan Rakernas ADPMET, Gubernur Al Haris Tegaskan Perjuangan Hak PI Daerah Penghasil Migas

Gubernur Jambi Hadiri Deklarasi Perang terhadap IRET, TCC dan Bullying
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Gubernur Jambi Hadiri Deklarasi Perang terhadap IRET, TCC dan Bullying

Next Post
Anggota Dewan Muaro Jambi Serap Aspirasi Warga, Infrastruktur Masih Jadi Keluhan Utama

Anggota Dewan Muaro Jambi Serap Aspirasi Warga, Infrastruktur Masih Jadi Keluhan Utama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN disahkan menjadi Undang-Undang

RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN disahkan menjadi Undang-Undang

IPH Kabupaten Merangin Minggu Pertama Agustus 2025, Diangka 3,17

IPH Kabupaten Merangin Minggu Pertama Agustus 2025, Diangka 3,17

Ketua DPRD Batang Hari Dukung Langkah Pemkab Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Padi Perdana

Ketua DPRD Batang Hari Dukung Langkah Pemkab Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Padi Perdana

Pers Bagi OJK Jambi Sangat Penting Dalam Membantu Penyebaran Informasi kepada Masyarakat

Pers Bagi OJK Jambi Sangat Penting Dalam Membantu Penyebaran Informasi kepada Masyarakat

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In