• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Sabtu, Juni 13, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Perwal Pemilihan dan Pelantikan RT Diduga Dirancang saat Maulana Calonkan Diri Walikota Jambi

Baca Jambi by Baca Jambi
18 Februari 2026
in PEMKOT JAMBI, PEMPROV JAMBI
0
Perwal Pemilihan dan Pelantikan RT Diduga Dirancang saat Maulana Calonkan Diri Walikota Jambi

Foto Screen Shot Debat Pertama Pilwako Jambi, 03 November 2024.

Baca Jambi – Pembentukan Peraturan Walikota (Perwal) Jambi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Kelurahan serta Lembaga Adat Kelurahan menuai kejanggalan.

Perwal tersebut mengatur pemilihan dan pelantikan Ketua RT, diduga sudah dirancang saat Maulana mencalonkan diri sebagai Walikota Jambi.

READ ALSO

Kuliah Umum di UNJA, Gubernur Al Haris Ajak Mahasiswa Jadi Garda Terdepan Pencegahan Karhutla

Hesti Haris Gencarkan Gerakan Jambi Bersholawat, Perkuat Akhlak Masyarakat di Era Digital

Analisa Kejanggalan:

  1. Proses Awal Bermasalah: Pembentukan Perwal 06/2025 diduga tidak mengantongi izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
  2. Pengakuan Mantan Pj Wali Kota: Sri Purwaningsih, Mantan Penjabat (Pj) Walilota Jambi mengaku tidak memproses Perwal Nomor 6 Tahun 2025.
  3. Pernyataan di Debat KPU: Pada debat pertama Pilkada Kota Jambi yang diselenggarakan oleh KPU Kota Jambi pada tanggal 3 November 2024, Maulana menyebut program “Kampung Bahagia” dengan dana pembangunan Rp100 juta per RT per tahun untuk 1.652 RT di Kota Jambi.

Pertanyaannya: Bagaimana pernyataan ini bisa selaras dengan implementasi anggaran tersebut, padahal saat itu masih berlaku Perwal 13 Tahun 2017 yang mana masa kepengurusan RT-nya berbeda-beda? (Video debat terlampir).

Ket: Potongan Video ini Diperoleh dari Akun Youtube KPU Kota Jambi

4. Timing yang Mencurigakan: Kebetulan Pemkot Jambi merumuskan dan mencabut Perwal 13 Tahun 2017 melalui Perwal 06 Tahun 2025 justru saat Maulana masih mencalonkan diri sebagai calon wali kota dalam masa kampanye.

Terkait pemberitaan di atas, media ini masih berupaya mengkonfirmasi ke pihak terkait. (Jurnal Opini)

Related Posts

Kuliah Umum di UNJA, Gubernur Al Haris Ajak Mahasiswa Jadi Garda Terdepan Pencegahan Karhutla
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Kuliah Umum di UNJA, Gubernur Al Haris Ajak Mahasiswa Jadi Garda Terdepan Pencegahan Karhutla

Hesti Haris Gencarkan Gerakan Jambi Bersholawat, Perkuat Akhlak Masyarakat di Era Digital
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Hesti Haris Gencarkan Gerakan Jambi Bersholawat, Perkuat Akhlak Masyarakat di Era Digital

Wagub Sani: Jambi Memories Community Berpotensi Menjadi Agen Perubahan Sosial
PEMPROV JAMBI

Wagub Sani: Jambi Memories Community Berpotensi Menjadi Agen Perubahan Sosial

Rabu Berkah TP PKK Provinsi Jambi, Dinas Pendidikan Bagikan Sarapan Bergizi untuk Masyarakat
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Rabu Berkah TP PKK Provinsi Jambi, Dinas Pendidikan Bagikan Sarapan Bergizi untuk Masyarakat

Wagub Sani: Lulusan STITEKNAS Harus Mampu Mengubah Potensi Daerah Menjadi Nilai Tambah
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Wagub Sani: Lulusan STITEKNAS Harus Mampu Mengubah Potensi Daerah Menjadi Nilai Tambah

Diskominfo Jambi Bantah Seleksi KI Tidak Transparan, Ariansyah: Proses Belum Dimulai
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Diskominfo Jambi Bantah Seleksi KI Tidak Transparan, Ariansyah: Proses Belum Dimulai

Next Post
Pimpinan DPRD Batang Hari Sampaikan Salam Ramadan 1447 H

Pimpinan DPRD Batang Hari Sampaikan Salam Ramadan 1447 H

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

DPRD Batang Hari Terima Kunker DPRD Lampung Selatan, Perkuat Sinergi dan Tukar Pengalaman Antar Daerah

DPRD Batang Hari Terima Kunker DPRD Lampung Selatan, Perkuat Sinergi dan Tukar Pengalaman Antar Daerah

Kejaksaan Agung Tetapkan 11 orang Tersangka Kasus Perkara CPO dan Turunannya

Kejaksaan Agung Tetapkan 11 orang Tersangka Kasus Perkara CPO dan Turunannya

Optimisme Perbankan Meningkat, Survei OJK Prediksi Kinerja Positif di Triwulan I-2025

OJK Dorong Industri Pindar Perkuat Manajemen Risiko Mitigasi Gagal Bayar

Kemendagri Minta Pemda di Provinsi Maluku Optimalkan PAD 

Kemendagri Minta Pemda di Provinsi Maluku Optimalkan PAD 

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In