Baca Jambi – Pembentukan Peraturan Walikota (Perwal) Jambi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Kelurahan serta Lembaga Adat Kelurahan menuai kejanggalan.
Perwal tersebut mengatur pemilihan dan pelantikan Ketua RT, diduga sudah dirancang saat Maulana mencalonkan diri sebagai Walikota Jambi.
Analisa Kejanggalan:
- Proses Awal Bermasalah: Pembentukan Perwal 06/2025 diduga tidak mengantongi izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
- Pengakuan Mantan Pj Wali Kota: Sri Purwaningsih, Mantan Penjabat (Pj) Walilota Jambi mengaku tidak memproses Perwal Nomor 6 Tahun 2025.
- Pernyataan di Debat KPU: Pada debat pertama Pilkada Kota Jambi yang diselenggarakan oleh KPU Kota Jambi pada tanggal 3 November 2024, Maulana menyebut program “Kampung Bahagia” dengan dana pembangunan Rp100 juta per RT per tahun untuk 1.652 RT di Kota Jambi.
Pertanyaannya: Bagaimana pernyataan ini bisa selaras dengan implementasi anggaran tersebut, padahal saat itu masih berlaku Perwal 13 Tahun 2017 yang mana masa kepengurusan RT-nya berbeda-beda? (Video debat terlampir).
Ket: Potongan Video ini Diperoleh dari Akun Youtube KPU Kota Jambi
4. Timing yang Mencurigakan: Kebetulan Pemkot Jambi merumuskan dan mencabut Perwal 13 Tahun 2017 melalui Perwal 06 Tahun 2025 justru saat Maulana masih mencalonkan diri sebagai calon wali kota dalam masa kampanye.
Terkait pemberitaan di atas, media ini masih berupaya mengkonfirmasi ke pihak terkait. (Jurnal Opini)











