• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Februari 22, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

KPK Dukung RUU Perampasan Aset untuk Optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan Negara

BACA JAMBI by BACA JAMBI
22 Februari 2026
in NASIONAL, Pemerintahan, RAGAM
0
KPK OTT di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Mengamankan Beberapa Pihak di Jakarta dan Lampung

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR RI.

Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.

READ ALSO

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri A. Fatoni, Raih Penghargaan Excellence in Regional Financial Governance 2026 

Wabup Merangin Khafidh Kecewa, Rapat dengan Pejabat Hanya Diwakili Staff, Minta OPD Turunkan Ego

“KPK mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset yang saat ini sedang dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI,”kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan kepada wartawan, Minggu (22/2/2026) dalam rilisnya

Lanjut Budi menyampaikan dalam praktik penegakan hukum, KPK tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana badan kepada pelaku, tetapi juga pada aset recovery sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.

Perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting untuk memberikan deterrent effect, karena pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut.

Tanpa mekanisme yang efektif untuk merampas hasil kejahatan, pemberantasan korupsi berisiko tidak menyentuh akar motif utamanya, yakni keuntungan finansial.

“RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat pendekatan follow the money, termasuk dalam hal penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia,”ujarnya.

Dengan pengaturan yang komprehensif, upaya pemulihan aset negara dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan akuntabel.

KPK memandang bahwa pengesahan RUU ini akan menjadi pelengkap penting bagi rezim hukum yang sudah ada, serta memperkuat sinergi antarpenegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.

Pada akhirnya, tujuan besar yang hendak dicapai adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional. (tugas)

Tags: DPR RIJuru Bicara KPKKPKPemerintah RIRUU Perampasan AsetTindak Pidana Korupsi

Related Posts

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri A. Fatoni, Raih Penghargaan Excellence in Regional Financial Governance 2026 
NASIONAL

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri A. Fatoni, Raih Penghargaan Excellence in Regional Financial Governance 2026 

Wabup Merangin Khafidh Kecewa, Rapat dengan Pejabat Hanya Diwakili Staff, Minta OPD Turunkan Ego
Daerah

Wabup Merangin Khafidh Kecewa, Rapat dengan Pejabat Hanya Diwakili Staff, Minta OPD Turunkan Ego

Bupati Merangin H Syukur : Bulan Puasa, Setiap Jumat Pegawai Masuk Lebih Pagi
Daerah

Bupati Merangin H Syukur : Bulan Puasa, Setiap Jumat Pegawai Masuk Lebih Pagi

Kejati Sumsel Tangkap Oknum Anggota DPRD Muara Enim Terkait Dugaan Terima Suap Pengembangan Jaringan Irigasi
HUKRIM

Kejati Sumsel Tangkap Oknum Anggota DPRD Muara Enim Terkait Dugaan Terima Suap Pengembangan Jaringan Irigasi

Antisipasi Kenaikan Harga, Wabup A. Khafidh Perketat Pengawasan Harga Pangan di Seluruh Kecamatan
Daerah

Antisipasi Kenaikan Harga, Wabup A. Khafidh Perketat Pengawasan Harga Pangan di Seluruh Kecamatan

Di Pelantikan APDESI, Sekjen Kemendagri Kembali Ingatkan Pentingnya Bekerja untuk Masyarakat 
NASIONAL

Di Pelantikan APDESI, Sekjen Kemendagri Kembali Ingatkan Pentingnya Bekerja untuk Masyarakat 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Satgas PASTI Blokir 1001 Entitas Ilegal di Juni – Juli 2024

Satgas PASTI Blokir 1001 Entitas Ilegal di Juni – Juli 2024

Raimuna Daerah Jambi 2023, Al Haris: Pramuka Jambi Membanggakan

Raimuna Daerah Jambi 2023, Al Haris: Pramuka Jambi Membanggakan

Menteri PANRB : Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni 2024

Menteri PANRB Minta Instansi Pemerintah Segera Rampungkan Rincian Formasi ASN 2024

Upacara HUT ASN Di Pimpin Langsung PJ Bupati Sarolangun 2023

Upacara HUT ASN Di Pimpin Langsung PJ Bupati Sarolangun 2023

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In