Baca Jambi – Pelantikan serentak 1.650 Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Jambi pada 21 Mei 2025 beberapa waktu lalu diduga batal demi hukum.
Alasan Hukum Bermasalah
Pelantikan ini mengikuti Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) dan Lembaga Adat Kelurahan (LAK). Aturan ini menyatakan masa jabatan Ketua RT selama 5 tahun (Pasal 24 Ayat 1).
Masalahnya, Perwal Ini Melanggar Aturan Lebih Tinggi
Perwal tersebut mengabaikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016, Perubahan atas Perda Nomor 46 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan RT dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), yang sampai dengan berita ini ditayangkan belum diganti atau belum dicabut, dimana dalam Perda tersebut masa jabatan Ketua RT hanya 3 tahun (Pasal 12 Ayat 1).
Media ini masih menunggu konfirmasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi atau pejabat terkait hal ini. (Jurnal Opini)











