• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Juli 1, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

JPU Beberkan Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek Chromebook Sidang Terdakwa Nadiem Makarim

BACA JAMBI by BACA JAMBI
3 Maret 2026
in HUKRIM, NASIONAL, Pemerintahan, RAGAM
0
JPU Beberkan Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek Chromebook Sidang Terdakwa Nadiem Makarim

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menghadirkan fakta-fakta persidangan terkait dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang melibatkan Terdakwa Nadiem Makarim.

Sidang yang digelar pada Senin 2 Maret 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memunculkan fakta keterangan saksi dari pihak Datindo, terungkap adanya lonjakan kepemilikan saham yang sangat tajam atas nama Terdakwa Nadiem, yakni dari semula 522 juta lembar menjadi 15 miliar lembar saham.

READ ALSO

‎42 Personel Polres Sarolangun Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian

‎Kolaborasi HUT Bhayangkara dan Hari Lingkungan Hidup, Polres Sarolangun Bagikan Bibit Pohon

“Peningkatan ini diketahui terjadi melalui mekanisme perusahaan investasi di Singapura atas keputusan Terdakwa sendiri, termasuk di dalamnya terdapat peningkatan mengenai Employee Stock Ownership Program (ESOP),” tutur JPU Roy Riady menyampaikan ke wartawan dalam rilisnya, Senin (2/3/2026)

Lebih lanjut, JPU menyoroti adanya langkah strategis yang dilakukan Terdakwa hanya tiga hari sebelum melepaskan jabatannya sebagai Menteri.

Terdakwa memberikan kuasa kepada pihak swasta, yakni Andri, Kelvin, dan kawan-kawan, untuk mengonversikan sahamnya di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) menjadi saham seri B.

“Langkah tersebut bertujuan agar penerima kuasa mendapatkan hak suara multiple dengan rasio 30 berbanding 1, sehingga mereka dapat mengendalikan dan mewakili kepentingan Terdakwa di perusahaan tersebut,” ujar JPU Roy Riady menambahkan.

Selain itu, terdapat pula pemberian kuasa untuk anak perusahaan PT Gojek Indonesia yang berkaitan dengan persetujuan aksi korporasi, termasuk di dalamnya adalah aliran dana sebesar Rp809 miliar yang dikonfirmasi mengalir atas permintaan dan persetujuan Terdakwa.

Terkait aspek teknis pengadaan, kesaksian dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) mengungkap kenyataan mengenai efektivitas proyek ini.

Dari total 1,6 juta unit Chromebook yang diadakan, data literasi penggunaan menunjukkan bahwa hanya sekitar 26 ribu unit atau hanya 0,15 persen yang benar-benar digunakan untuk proses belajar mengajar.

JPU menegaskan bahwa angka aktivasi perangkat yang mencapai 97 persen hanyalah angka “hidup” perangkat, namun secara substansial tidak mencapai tujuan pendidikan yang dicanangkan.
Kondisi ini diperparah dengan pengakuan tim teknis mengenai spesifikasi perangkat yang dipatok pada standar minimum atau sangat rendah, yang bahkan memicu adanya rencana pengadaan kembali di masa mendatang.

Atas dasar tersebut, JPU dalam dakwaannya menilai bahwa tujuan pengadaan Chromebook ini telah gagal total atau total loss karena tidak mencapai sasaran proses belajar mengajar.

Secara keseluruhan, JPU melihat adanya pola penggunaan kewenangan di kementerian yang menyerupai cara Terdakwa mengendalikan korporasi swasta demi keuntungan pribadi, baik dari aliran dana langsung maupun nilai peningkatan aset saham yang mencapai angka belasan miliar lembar. (tugas/Iqbal/abyan).

Tags: Jaksa Penuntut UmumKapuspenkum Kejaksaan AgungKasus KorupsiKejaksaan AgungNadiem MakarimProyek Chromebook

Related Posts

‎42 Personel Polres Sarolangun Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
HUKRIM

‎42 Personel Polres Sarolangun Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian

‎Kolaborasi HUT Bhayangkara dan Hari Lingkungan Hidup, Polres Sarolangun Bagikan Bibit Pohon
HUKRIM

‎Kolaborasi HUT Bhayangkara dan Hari Lingkungan Hidup, Polres Sarolangun Bagikan Bibit Pohon

‎Polsek Pelawan Singkut Siaga, Pilkades PAW Siliwangi Berlangsung Aman dan Kondusif  ‎
HUKRIM

‎Polsek Pelawan Singkut Siaga, Pilkades PAW Siliwangi Berlangsung Aman dan Kondusif ‎

Kanwil Ditjenpas Jambi Dukung Penuh Proses Hukum Terkait Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat dalam Kasus Narkotika
Daerah

Kanwil Ditjenpas Jambi Dukung Penuh Proses Hukum Terkait Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat dalam Kasus Narkotika

Oknum Pejabat Ditjenpas Jambi Inisial RB Diduga Main Ekstasi, Polisi Sita 536 Butir Barang Bukti
Daerah

Oknum Pejabat Ditjenpas Jambi Inisial RB Diduga Main Ekstasi, Polisi Sita 536 Butir Barang Bukti

‎Tidak Cukup dengan Pasang Jammer, Kalapas Sarolangun Pasang CCTV di Tiap Kamar Blok Hunian WB
HUKRIM

‎Tidak Cukup dengan Pasang Jammer, Kalapas Sarolangun Pasang CCTV di Tiap Kamar Blok Hunian WB

Next Post
Perkuat Kebijakan Riset dan Kekayaan Intelektual, Komisi I DPRD Jambi Kunjungi Balitbangda Jawa Barat

Perkuat Kebijakan Riset dan Kekayaan Intelektual, Komisi I DPRD Jambi Kunjungi Balitbangda Jawa Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kejati Sumsel Tetapkan 4 orang Tersangka Kasus Korupsi Pemanfaatan Barang Milik Daerah di Pasar Cinde Palembang

Kejati Sumsel Tetapkan 4 orang Tersangka Kasus Korupsi Pemanfaatan Barang Milik Daerah di Pasar Cinde Palembang

Inovasi NanoTek untuk Operasi Migas yang Lebih Selamat

Inovasi NanoTek untuk Operasi Migas yang Lebih Selamat

Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Jelaskan Kriteria Penetapan Objek Penertiban Tanah Telantar SHM Berbeda dengan SHGU dan SHGB 

Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Jelaskan Kriteria Penetapan Objek Penertiban Tanah Telantar SHM Berbeda dengan SHGU dan SHGB 

Regional 4 Indonesia Timur Berhasil Catatkan Cost Optimization Sebesar 53 Juta USD Sepanjang 2025

Regional 4 Indonesia Timur Berhasil Catatkan Cost Optimization Sebesar 53 Juta USD Sepanjang 2025

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In