• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Mei 21, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kementerian ATR/BPN : Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini 

BACA JAMBI by BACA JAMBI
21 Mei 2026
in NASIONAL, Pemerintahan, RAGAM
0
Kementerian ATR/BPN : Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini 

Jakarta – Proses peralihan tanah dari orang tua kepada anak melalui hibah perlu dilakukan dengan tahapan yang benar agar sertipikat dapat dibalik nama secara sah dan memiliki kepastian hukum.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengingatkan agar masyarakat memastikan kondisi tanah terlebih dahulu sebelum memulai proses hibah dan balik nama sertipikat.

READ ALSO

Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke Hak Milik

Menteri Desa PDT Yandri : Program TEKAD Terbukti Dirasakan Manfaatnya oleh Warga Desa

“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/05/2026) menyampaikan ke media dalam rilisnya.

Sebelum proses hibah dilakukan, masyarakat perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan membawa sejumlah dokumen, seperti cetak foto _geotagging_, sertipikat tanah asli, dan KTP. “Setelah itu silakan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol.

Menurut Shamy Ardian, proses hibah dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan sertipikat menunjukkan tidak ada keterangan sita, blokir, maupun agunan atas tanah tersebut.

“Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” tuturnya.

Tahap berikutnya adalah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah. Setelah seluruh dokumen lengkap, PPAT akan mengunggah berkas ke sistem BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi.

“Nanti PPAT akan _upload_ berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-_upload_ semua,” kata Shamy Ardian.

Apabila seluruh dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, berkas fisik akan dibawa ke Kantah untuk diproses balik nama. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses balik nama sertipikat tersebut diselesaikan dalam waktu lima hari kerja.

“Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkas Shamy Ardian.

Bagi masyarakat yang ada persoalan dengan pertanahan bisa melaporkan atau menghubungi nomor WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000.(tugas/iqbal/abyan).

 

Tags: Kementerian ATR/BPNProses Balik Nama SertipikatTanah Warisan Orangtua ke Anak

Related Posts

Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke Hak Milik
NASIONAL

Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke Hak Milik

Menteri Desa PDT Yandri : Program TEKAD Terbukti Dirasakan Manfaatnya oleh Warga Desa
NASIONAL

Menteri Desa PDT Yandri : Program TEKAD Terbukti Dirasakan Manfaatnya oleh Warga Desa

Pemkab Merangin Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-118 Tahun 2026
DINAS PUPR PROVINSI JAMBI

Pemkab Merangin Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-118 Tahun 2026

WHO Tetapkan Ebola Sebagai PHEIC, Kemenkes Tingkatkan Pengawasan dan Imbau Masyarakat Tetap Waspada
KESEHATAN

WHO Tetapkan Ebola Sebagai PHEIC, Kemenkes Tingkatkan Pengawasan dan Imbau Masyarakat Tetap Waspada

Dirjen Keuda Kemendagri Fatoni, Minta Daerah Lakukan Creative Financing
NASIONAL

Dirjen Bina Keuda Kemendagri Fatoni Sampaikan 5 Cara Tingkatkan Peningkatan PAD 

Dirjen Keuda Agus Fatoni Minta Pemkot Pekanbaru Percepat Realisasi Belanja
NASIONAL

Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni Minta Daerah Kreatif dan Inovatif Mencari Sumber Pendapatan 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Standby di Wilayah Masing-Masing Seminggu Sebelum dan Sesudah Lebaran 

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Standby di Wilayah Masing-Masing Seminggu Sebelum dan Sesudah Lebaran 

Rapat Optimalisasi Pajak Daerah: Samsat Buka Layanan di Kecamatan Nipah Panjang dan Geragai

Rapat Optimalisasi Pajak Daerah: Samsat Buka Layanan di Kecamatan Nipah Panjang dan Geragai

Diduga Mantan Bupati Bungo Mashuri Tidak Komitmen Dalam Ucapan

Diduga Mantan Bupati Bungo Mashuri Tidak Komitmen Dalam Ucapan

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh di Tebo Rampung, Kadis PUPR Jambi Dampingi Gubernur Al Haris Serahkan Kunci dan Pasang Peneng

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh di Tebo Rampung, Kadis PUPR Jambi Dampingi Gubernur Al Haris Serahkan Kunci dan Pasang Peneng

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In