• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Mei 21, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke Hak Milik

BACA JAMBI by BACA JAMBI
21 Mei 2026
in NASIONAL, Pemerintahan, RAGAM
0
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke Hak Milik

Jakarta – Memiliki rumah bukan hanya soal kenyamanan, tetapi tentang memastikan aset yang dimiliki punya landasan hukum yang kuat sehingga bisa tinggal dengan aman.

Bagi masyarakat yang saat ini memegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal, ada langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum atas tanah, yakni dengan mengubah status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

READ ALSO

Kementerian ATR/BPN : Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini 

Menteri Desa PDT Yandri : Program TEKAD Terbukti Dirasakan Manfaatnya oleh Warga Desa

Perubahan status dari HGB ke SHM ini menjadi bentuk penguatan legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberi rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang. Dengan status SHM, pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak, sebagaimana yang berlaku pada HGB.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status HGB untuk memanfaatkan layanan perubahan hak ini.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian menyampailan ke media, Senin (18/5/2026) dalam rilisnya.

Menurutnya, proses perubahan hak dirancang mudah dan terjangkau agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut.

“Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” jelas Shamy Ardian.

Selain prosesnya mudah, biaya yang dikenakan juga relatif terjangkau. “Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” ungkap Kepala Biro Humas dan Protokol.

Di tengah bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, peningkatan status HGB menjadi HM menjadi langkah strategis yang patut dipertimbangkan. Bukan hanya memperkuat kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memastikan aset keluarga memiliki nilai perlindungan yang lebih tinggi untuk masa depan.

Saat prosesnya mudah, biayanya ringan, dan manfaatnya besar, mengubah HGB menjadi SHM adalah keputusan yang layak segera diwujudkan.

“Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” terang Shamy Ardian.

Bagi masyarakat yang ada persoalan dengan pertanahan bisa melaporkan atau menghubungi nomor WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000.(tugas/abyan).

 

Tags: Kementerian ATR/BPNSertipikat HGB ke Hak Milik

Related Posts

Kementerian ATR/BPN : Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini 
NASIONAL

Kementerian ATR/BPN : Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini 

Menteri Desa PDT Yandri : Program TEKAD Terbukti Dirasakan Manfaatnya oleh Warga Desa
NASIONAL

Menteri Desa PDT Yandri : Program TEKAD Terbukti Dirasakan Manfaatnya oleh Warga Desa

Pemkab Merangin Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-118 Tahun 2026
DINAS PUPR PROVINSI JAMBI

Pemkab Merangin Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-118 Tahun 2026

WHO Tetapkan Ebola Sebagai PHEIC, Kemenkes Tingkatkan Pengawasan dan Imbau Masyarakat Tetap Waspada
KESEHATAN

WHO Tetapkan Ebola Sebagai PHEIC, Kemenkes Tingkatkan Pengawasan dan Imbau Masyarakat Tetap Waspada

Dirjen Keuda Kemendagri Fatoni, Minta Daerah Lakukan Creative Financing
NASIONAL

Dirjen Bina Keuda Kemendagri Fatoni Sampaikan 5 Cara Tingkatkan Peningkatan PAD 

Dirjen Keuda Agus Fatoni Minta Pemkot Pekanbaru Percepat Realisasi Belanja
NASIONAL

Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni Minta Daerah Kreatif dan Inovatif Mencari Sumber Pendapatan 

Next Post
Kementerian ATR/BPN : Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini 

Kementerian ATR/BPN : Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Sinergi Lintas Sektoral, Rapat Keselamatan Lalu Lintas Provinsi Jambi Bahas Strategi Pengurangan Kecelakaan

Sinergi Lintas Sektoral, Rapat Keselamatan Lalu Lintas Provinsi Jambi Bahas Strategi Pengurangan Kecelakaan

KPK Panggil Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Terkait Pemeriksaan Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Panggil Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Terkait Pemeriksaan Kasus Korupsi Kuota Haji

Fadhil Tegaskan Amanah Jabatan Usai Pelantikan ASN

Fadhil Tegaskan Amanah Jabatan Usai Pelantikan ASN

Bupati Anwar Sadat Kunjungi Tuan Guru KH. Said Ismail, Bahas Progres Pembangunan Majelis Taklim

Bupati Anwar Sadat Kunjungi Tuan Guru KH. Said Ismail, Bahas Progres Pembangunan Majelis Taklim

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In