Jambi – Seorang pria di Sungai Penuh, AR (19), ditangkap polisi setelah dilaporkan pacarnya ke Polres Kerinci. Penyebabnya, ia menyetubuhi pacarnya itu rutin hingga 2 kali seminggu sampai korban hamil. Tetapi, AR malah tak mau bertanggungjawab atas perbuatannya.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi Siswoyo, pelaku AR sudah diamankan polisi. AR adalah warga salah satu desa di Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
“Pelaku diduga telah melakukan tindak kejahatan pencabulan. Pelau ditangkap oleh Tim Tungau Satreskrim pada Rabu (23/06/2021) sekira pukul 18.00 WIB, di Lapangan Pemda Kota Sungai Penuh,” ungkap Edi, Kamis (24/6/2021).
Pesan Singkat Berujung Hamil
Diceritakan Kapolres Kerinci melalui Kasatreskrim Polres Kerinci Iptu Edi Mardi Siswoyo, kejadian itu berawal sekitar awal bulan November 2020 lalu.
Pada 09 November 2020 sekira pukul 10.00 WIB, AR mengirim pesan singkat via ponsel kepada korban. Isi pesan singkat itu:
Pelaku: “Ayo kita naik (maksudnya melakukan hubungan badan)”
Korban: “Nanti kalau hamil bagaimana?”
Pelaku: “Kalau kamu hamil saya siap tanggung jawab, kan kita maunya nikah, kalau tidak begini caranya, tidak ada diijinkan”
Mendengar keterangan tersangka, korban mau dan mengiyakan. “Ya, saya mau melakukannya,” jelas Kasat.
Setelah pesan singkat itu, hari itu juga sekira pukul 12.00 WIB, tersangka menjemput korban di depan sekolahnya. Lalu pelaku membawa korban ke arah Bukit Tangis yang di Desa Koto lolo, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
Selanjutnya, di lokasi itu, tersangka menyetubuhi korban untuk pertama kalinya dengan diawali bujuk rayu “maut”.
Setelah berhasil menyetubuhi korban, pelaku terus mengajak korban untuk melakukan persetubuhan badan.
“Berlanjut dua kali dalam satu minggu, hingga korban diketahui telah hamil 6 bulan,” tutupnya.