Baca Jambi – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026) sore. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan dalam penyidikan kasus yang tengah ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Pantauan di kompleks Kejaksaan Agung menunjukkan Dadan keluar dari Gedung Bundar Jampidsus dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia tampak dikawal ketat oleh penyidik Kejagung serta sejumlah personel TNI menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan.
Saat digiring keluar gedung, Dadan tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media. Ia hanya menundukkan kepala dan langsung menuju mobil tahanan.
Sebelum penahanan dilakukan, penyidik Kejagung juga menggeledah kantor Badan Gizi Nasional yang berada di Jakarta Pusat pada Rabu pagi. Penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” ujar Jeffry saat dikonfirmasi wartawan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang merupakan bagian dari pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tersebut. Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan program SPPG.











