Baca Jambi – Pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Jambi angkat bicara terkait adanya pihak yang diduga mencatut nama organisasi untuk melakukan aksi intimidasi dan pemerasan terhadap masyarakat.
Ketua JMSI Provinsi Jambi, Maskun Sopwan, menegaskan bahwa sosok yang mengaku bernama Darsani SH MH dan mengatasnamakan diri sebagai Ketua Tim Investigasi JMSI Provinsi Jambi bukan bagian dari struktur maupun anggota resmi JMSI.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pihak yang mengatasnamakan JMSI Provinsi Jambi dan diduga melakukan upaya pemerasan. Kami tegaskan, orang tersebut bukan pengurus maupun anggota resmi JMSI,” ujar Maskun Sopwan dalam rapat pengurus JMSI Provinsi Jambi di kawasan Kambang, Kota Jambi, Senin (8/6/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima, pelaku menghubungi Kepala Yayasan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Mandiri di Desa Semaran, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun melalui WhatsApp. Pelaku disebut mengirimkan id card organisasi untuk menakut-nakuti korban.
Tak hanya itu, pelaku juga mengirim draft laporan yang ditujukan ke Kejaksaan Negeri Sarolangun dengan mencatut nama Ketua JMSI Provinsi Jambi. Modus tersebut diduga digunakan untuk menekan korban agar menyerahkan sejumlah uang.
Bahkan, pelaku terus melakukan intimidasi hingga larut malam dan mengirimkan nomor rekening pribadi dengan permintaan agar uang segera ditransfer.
Untuk memperkuat aksinya, pelaku juga diduga mencatut alamat salah satu pengurus JMSI Provinsi Jambi di Jalan AR Saleh RT 37, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi sebagai alamat kantor JMSI Provinsi Jambi.
Maskun menegaskan, anggota resmi JMSI dibekali sertifikat resmi dari JMSI Pusat, bukan menggunakan id card seperti yang diperlihatkan pelaku.
“JMSI adalah organisasi perusahaan pers yang menjadi konstituen Dewan Pers. Kami menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, dan etika organisasi. Tidak ada ruang bagi praktik pemerasan dalam tubuh JMSI,” tegasnya.
Ia menambahkan, sesuai AD/ART dan kode etik organisasi, seluruh anggota JMSI wajib menjaga marwah profesi jurnalis serta mendukung terciptanya ekosistem pers siber yang sehat dan profesional.
Sementara itu, Tim Hukum JMSI Jambi yang diketuai Simus Hamadi saat ini tengah menghimpun berbagai bukti terkait dugaan pencatutan nama organisasi tersebut. Bukti yang dikumpulkan meliputi percakapan WhatsApp, nomor rekening, tangkapan layar, foto wajah, hingga rekaman suara.
Pengurus JMSI Provinsi Jambi memastikan akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan organisasi dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau masyarakat, instansi pemerintah, maupun pelaku usaha agar berhati-hati. Jika ada pihak yang mengaku dari JMSI dan meminta sejumlah dana, segera lakukan konfirmasi kepada pengurus resmi JMSI,” tutup Maskun. (Red/Rls)











