• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Juni 8, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Al Haris Perjuangkan Nasib PPPK, Dorong Relaksasi Belanja Pegawai 30 Persen

Baca Jambi by Baca Jambi
8 Juni 2026
in DISKOMINFO PROVINSI JAMBI, PEMPROV JAMBI
0
Al Haris Perjuangkan Nasib PPPK, Dorong Relaksasi Belanja Pegawai 30 Persen

Baca Jambi – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., kembali memperjuangkan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, serta para kepala daerah se-Indonesia.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, berlangsung di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

READ ALSO

Rakernis Humas Polda Jambi: Kadis Kominfo Ariansyah Soroti Peluang dan Ancaman AI di Era Digital

Gubernur Al Haris Gaungkan Gerakan Indonesia ASRI, Ajak Warga Jambi Ubah Sampah Jadi Budaya Tertib

Dalam forum tersebut, salah satu isu utama yang dibahas ialah relaksasi kebijakan batas maksimal 30 persen anggaran APBD untuk belanja pegawai. Gubernur Al Haris menyatakan dukungannya terhadap langkah relaksasi tersebut demi memberikan ruang fiskal bagi daerah, sekaligus menjaga kepastian kerja PPPK.

“Bahwa kami sependapat dengan Pak Mendagri, Bu Menpan, dan Komisi II agar kebijakan 30 persen itu direlaksasi. Kemudian daerah juga perlu diberi peluang mencari sumber-sumber PAD baru,” ujar Al Haris.

Menurutnya, kondisi fiskal daerah saat ini membutuhkan penyesuaian kebijakan, termasuk kemungkinan perubahan RPJMD agar pemerintah daerah dapat menyesuaikan program pembangunan dengan kondisi APBD terkini.

“Karena pasti RPJMD yang dulu diajukan saat menjadi bupati atau wali kota, dengan kondisi APBD hari ini tentu perlu penyesuaian agar janji politik kepada masyarakat tetap bisa dipenuhi,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan rapat tersebut membahas dua agenda besar, yakni persoalan ASN PPPK dan tenaga honorer, serta relaksasi kebijakan belanja pegawai daerah.

“Pertama, kita membahas permasalahan ASN PPPK dan honorer yang sampai saat ini, kendati kebijakan pemerintah sudah tegas meniadakannya, tetapi masih dipertahankan,” katanya.

Ia menjelaskan, agenda kedua berkaitan dengan penyusunan regulasi terkait besaran belanja pegawai pemerintah daerah yang melebihi 30 persen APBD sebagaimana diatur dalam Pasal 146 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Rifqinizamy juga mengungkapkan bahwa pada 31 Maret 2026, Komisi II DPR RI telah menggelar rapat bersama Kementerian PAN-RB, BKN, LAN, ANRI, dan Ombudsman RI untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.

“Hasilnya, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PAN-RB berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kementerian Keuangan guna mencari solusi terbaik terkait alokasi belanja pegawai daerah yang melebihi 30 persen,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah pusat kini telah menemukan formula relaksasi kebijakan belanja pegawai daerah setelah dilakukan pertemuan antara Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.

“Kami ingin menyampaikan kabar baik terkait relaksasi ini, termasuk pola pembinaan dan pengawasan terhadap ASN PPPK dan tenaga honorer di daerah agar proporsi APBD, terutama tahun 2027 mendatang, dapat disesuaikan,” tambahnya.

Selain Gubernur Jambi Al Haris, rapat tersebut juga dihadiri sejumlah gubernur dari berbagai provinsi, perwakilan APKASI, serta pengurus APEKSI. Sementara kepala daerah lainnya mengikuti rapat secara daring melalui Zoom Meeting. (Red)

Related Posts

Rakernis Humas Polda Jambi: Kadis Kominfo Ariansyah Soroti Peluang dan Ancaman AI di Era Digital
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Rakernis Humas Polda Jambi: Kadis Kominfo Ariansyah Soroti Peluang dan Ancaman AI di Era Digital

Gubernur Al Haris Gaungkan Gerakan Indonesia ASRI, Ajak Warga Jambi Ubah Sampah Jadi Budaya Tertib
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Gubernur Al Haris Gaungkan Gerakan Indonesia ASRI, Ajak Warga Jambi Ubah Sampah Jadi Budaya Tertib

Pemprov Jambi Tegaskan Hibah Aset dan Lahan ke Instansi Vertikal Sah Secara Hukum
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Pemprov Jambi Tegaskan Hibah Aset dan Lahan ke Instansi Vertikal Sah Secara Hukum

Gubernur Al Haris Bangga 450 Prajurit Yonif 142/KJ Pulang Lengkap dari Papua
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Gubernur Al Haris Bangga 450 Prajurit Yonif 142/KJ Pulang Lengkap dari Papua

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

Kanwil Ditjenpas Jambi Buka Suara soal Pejabat Terjerat Narkoba, Tegaskan Dukung Proses Hukum
PEMPROV JAMBI

Kanwil Ditjenpas Jambi Buka Suara soal Pejabat Terjerat Narkoba, Tegaskan Dukung Proses Hukum

Next Post
OECD Apresiasi Reformasi OJK dalam Sektor Asuransi dan Dana Pensiun

OECD Apresiasi Reformasi OJK dalam Sektor Asuransi dan Dana Pensiun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

KPK Terus Lakukan Penanganan Penyidikan Perkara Korupsi Kouta Haji Kemenag RI tahun 2023-2024

KPK Geledah Rumah Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Usut Dugaan Korupsi Kouta Haji 2023-2024

Harga Kelapa Sawit Baik TBS dan Brondolan di Merangin Turun Drastis

Harga Kelapa Sawit Baik TBS dan Brondolan di Merangin Turun Drastis

DPRD Batang Hari Gelar Paripurna Bahas Ranperda Penyertaan Modal & RAPBD 2026

DPRD Batang Hari Gelar Paripurna Bahas Ranperda Penyertaan Modal & RAPBD 2026

Sebanyak 145.320 Wajib Lapor sudah Penyampaikan LHKPN Tahun Pelaporan 2024 

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In