KOTA JAMBI – Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, Muhamad Yasir, S.Pd., M.M., meminta seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Jambi menghentikan praktik pungutan yang berpotensi membebani orangtua dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Yasir secara khusus menyoroti pengadaan pakaian seragam dan sejumlah biaya lainnya yang disebut-sebut menjadi bagian dari persyaratan pendaftaran ulang peserta didik baru.
Menurutnya, proses penerimaan murid baru harus berlangsung secara transparan, adil, dan tidak menambah beban finansial keluarga.
“Penerimaan murid baru harus dilaksanakan secara adil dan tidak memaksakan orangtua membeli pakaian atau membayar biaya yang tidak diatur secara jelas,” kata Yasir.
Wakil Ketua DPRD Kota Jambi itu mengatakan Fraksi Gerindra memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Ia meminta Dinas Pendidikan bersama pihak sekolah menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat, baik mengenai persyaratan maupun biaya yang harus dipenuhi orangtua.
Menurut Yasir, keterbukaan informasi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman serta mencegah munculnya praktik yang dapat merugikan masyarakat.
“Perlu ada pengumuman resmi dari sekolah dan dinas pendidikan, agar tidak ada praktik yang merugikan. Bila ada syarat yang bertentangan dengan ketentuan, Fraksi Gerindra akan menindaklanjuti melalui jalur legislatif dan pengawasan,” ujarnya.
Minta Orangtua Berani Melapor
Yasir juga mengimbau para orangtua untuk aktif mengawasi seluruh proses pendaftaran dan daftar ulang anak mereka. Jika menemukan pungutan yang tidak jelas atau persyaratan yang dinilai tidak wajar, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada DPRD maupun dinas terkait.
Ia menegaskan, terciptanya akses pendidikan yang adil bukan hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, legislatif, tenaga pendidikan, serta masyarakat.
“Semua pihak harus bersama-sama memastikan tidak ada anak yang terkendala memperoleh pendidikan hanya karena persoalan biaya yang tidak semestinya,” tegasnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Jambi diharapkan segera menindaklanjuti persoalan tersebut dengan menerbitkan pedoman atau surat edaran yang jelas terkait persyaratan dan pembiayaan dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Dengan adanya aturan dan informasi yang terbuka, orangtua diharapkan dapat mengetahui secara pasti hak dan kewajibannya serta terhindar dari biaya tambahan yang tidak jelas. (*)











