Sarolangun, Bacajambi.id Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Bathin VIII bersama unsur Tripika Kecamatan Bathin VIII menggelar kegiatan sosialisasi penegakan aturan terkait larangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), serta pengelolaan hiburan malam.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Camat Bathin VIII, Kelurahan Limbur Tembesi, pada Rabu (12/8/2026) mulai pukul 09.00 WIB. Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat, di antaranya Kasat Pol PP Helmi, SH, MH, Kapolsek Bathin VIII Iptu Erik Kurniawan, SH, MH, Camat Bathin VIII Azra’i Abbas, M.Pd.I, perwakilan Koramil, Ketua Lembaga Adat, para kepala desa, serta tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda se-Kecamatan Bathin VIII.
Dalam pemaparannya, Kapolsek Bathin VIII Iptu Erik Kurniawan menegaskan bahwa pelanggaran seperti Karhutla, PETI, dan penyelenggaraan hiburan malam tanpa aturan yang jelas dapat menimbulkan dampak serius, baik terhadap lingkungan, keamanan, maupun ketertiban umum. Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum tegas bagi pelaku pelanggaran tersebut.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya pelanggaran. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga wilayah agar tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Seluruh peserta yang hadir menyatakan komitmen untuk mendukung upaya pencegahan dan penegakan hukum, serta siap menyosialisasikan kembali pemahaman tersebut kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Bersama unsur Tripika, mereka juga sepakat untuk memperkuat koordinasi lintas sektor.
Kapolsek Bathin VIII menekankan bahwa tokoh masyarakat memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban. Ia berharap melalui kegiatan ini, kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, sehingga wilayah Bathin VIII dapat terbebas dari Karhutla, aktivitas PETI, serta gangguan keamanan lainnya.
(Jtx)











