MUARO JAMBI – Panitia Kerja (Panja) II DPRD Kabupaten Muaro Jambi mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Jumat (16/10/2026).
Rapat pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Muaro Jambi dan dipimpin Ketua Panja II, H. Asikin. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) serta pihak akademisi turut diundang untuk memberikan masukan terhadap materi Ranperda tersebut.
Pihak yang hadir dalam pembahasan di antaranya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Bagian Hukum Setda Muaro Jambi, serta Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Jambi.
Pembahasan Ranperda ini merupakan bagian dari agenda pembahasan 10 Ranperda Kabupaten Muaro Jambi berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD pada 6 Oktober 2026.
Untuk memperlancar proses pembahasan, DPRD Muaro Jambi membentuk sejumlah panitia kerja yang bertugas mengkaji Ranperda sesuai pembagian agenda yang telah ditetapkan.
Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh tersebut mengatur upaya mencegah munculnya kawasan kumuh sekaligus meningkatkan kualitas kawasan yang telah teridentifikasi sebagai permukiman kumuh.
Dalam pembahasannya, materi Ranperda dikaji dengan memperhatikan aspek perencanaan, penataan kawasan, serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan bersama OPD terkait dan kalangan akademisi ini menjadi bagian dari proses penyempurnaan substansi Ranperda sebelum dilanjutkan ke tahapan pembentukan peraturan daerah berikutnya.









