MUARO JAMBI – DPRD Kabupaten Muaro Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) Jambi untuk membahas usulan pemanfaatan pola ruang perkebunan sebagai kawasan permukiman, Senin (2/11/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Komisi IV DPRD Muaro Jambi dan dipimpin Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait turut menghadiri pembahasan tersebut.
Di antaranya perwakilan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Muaro Jambi, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bagian Hukum Setda Muaro Jambi, serta pengurus REI Jambi.
Dalam RDP tersebut, pembahasan difokuskan pada aspek tata ruang dan status kawasan perkebunan yang diusulkan untuk pengembangan permukiman.
Dari hasil rapat, disepakati bahwa pembahasan akan dilanjutkan ke tingkat Rapat Dengar Pendapat Forum Penataan Ruang untuk mendapatkan kajian lebih lanjut.
Selain itu, DPRD juga akan mengundang konsultan individu dan tim penyusun Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muaro Jambi, serta instansi terkait lainnya guna memperdalam pembahasan.
RDP lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 November 2026.
Melalui pembahasan lanjutan tersebut, DPRD Muaro Jambi berharap usulan pemanfaatan kawasan perkebunan untuk permukiman dapat dikaji secara menyeluruh dengan memperhatikan ketentuan tata ruang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.








