MUARO JAMBI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Muaro Jambi mulai membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur’an.
Anggota Bapemperda DPRD Muaro Jambi dari Fraksi PKB, Sulaini, mengatakan pembahasan kedua Ranperda tersebut masih berada pada tahap awal, yakni diskusi bersama tim ahli untuk merumuskan substansi dan materi yang akan dimasukkan dalam naskah rancangan peraturan.
“Untuk sekarang masih tahapan diskusi dengan tim ahli untuk merumuskan naskah dan dokumen Ranperda. Tahapan selanjutnya akan dilaksanakan konsultasi publik dan akan dibahas secara internal di legislatif bersama pihak eksekutif yang masuk dalam subjek Ranperda,” ujar Sulaini.
Ia menjelaskan, setelah perumusan awal, proses pembahasan akan dilanjutkan melalui konsultasi publik dan pembahasan bersama pihak eksekutif. DPRD juga dapat membentuk panitia kerja (Panja) untuk mendalami materi Ranperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dalam pembahasan tersebut, Bapemperda dihadiri Ketua Ali Mustika, Wakil Ketua Sartono BE, serta anggota Sulaini dan Ambo Tuo.
Terkait Ranperda Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur’an, Sulaini mengatakan regulasi tersebut disiapkan karena masih terdapat masyarakat Muaro Jambi yang belum memiliki kemampuan membaca Al-Qur’an.
Melalui Ranperda tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan hukum dan tanggung jawab yang lebih jelas dalam meningkatkan kemampuan baca Al-Qur’an masyarakat.
Salah satu materi yang tengah dikaji adalah penguatan pembelajaran melalui jalur pendidikan formal, khususnya pada jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), melalui mata pelajaran muatan lokal.
“Ranperda ini berangkat dari masih banyaknya warga yang belum bisa membaca Al-Qur’an. Kita ingin ada tanggung jawab pemerintah daerah untuk meningkatkan kemampuan baca Al-Qur’an masyarakat Muaro Jambi,” katanya.
Sementara itu, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap petani, mulai dari proses produksi hingga penyediaan sarana dan prasarana pertanian.
Sulaini menyebutkan, salah satu fokus pengaturan adalah upaya mencegah gagal panen, menjamin ketersediaan sarana produksi seperti bibit dan pupuk, serta memenuhi kebutuhan alat dan mesin pertanian.
Selain itu, dukungan infrastruktur pertanian seperti jalan, jembatan, dan irigasi juga menjadi perhatian dalam materi Ranperda tersebut.
“Pertama, kita ingin mencegah jangan sampai upaya produksi petani mengalami gagal panen. Kemudian sarana produksi dan sarana pertanian terpenuhi. Yang ketiga, sarana dan prasarananya seperti jalan, jembatan dan irigasi secara bertahap harus dicukupkan,” jelasnya.
Menurut Sulaini, perlindungan petani harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya berorientasi pada hasil panen, tetapi juga memperhatikan kebutuhan petani sejak awal proses produksi.
Ia berharap kedua Ranperda tersebut dapat disusun sesuai kebutuhan masyarakat dan nantinya dapat diterapkan secara efektif setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.








