MUARO JAMBI – Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, mengajak masyarakat memanfaatkan program relaksasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap II yang diberikan Pemerintah Provinsi Jambi.
Ajakan tersebut disampaikan Aidi Hatta melalui video resmi yang direkam di ruang kerjanya. Ia mengatakan program tersebut memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor selama beberapa tahun.
Menurut Aidi, melalui program relaksasi tersebut, pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama tiga tahun, lima tahun, bahkan hingga 10 tahun, cukup membayar kewajiban pajak untuk satu tahun.
“Pajak yang mati lama seperti sepuluh tahun, lima tahun atau tiga tahun cukup bayar satu tahun saja,” ujar Aidi Hatta.
Ia menjelaskan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap II tersebut berlangsung mulai 5 Oktober hingga 29 Desember 2026.
Aidi berharap masyarakat Kabupaten Muaro Jambi tidak melewatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka.
Ia juga mengingatkan bahwa pembayaran pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
“Karena membayar pajak bentuk kita membangun daerah yang kita cintai. Ayo sama-sama kita manfaatkan kesempatan ini,” ajaknya.
Melalui program tersebut, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan keringanan yang diberikan pemerintah sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.








