Nasional – Pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali sepanjang 3-20 Juli 2021. Kebijakan ini sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, salah satu yang diatur dalam kebijakan tersebut yakni pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan tutup selama PPKM darurat.
“Ini ditutup sementara, jadi tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20 Juli nanti,” ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021).
Sementara terkait kegiatan makan di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di mal tak bisa melayani makan di tempat (dine in).
Luhut bilang, semua usaha terkait makanan dan minuman hanya diizinkan beroperasi untuk menerima layanan pesan antar atau delivery/take away.
Namun untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap diperbolehkan untuk beroperasi. Hanya saja, jam operasionalnya terbatas menjadi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
“Sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam,” ungkap dia.
Luhut berharap, pengetatan mobilitas masyarakat melalui PPKM Jawa-Bali selama 18 hari dapat menekan penularan Covid-19 yang saat ini mencapai lebih dari 20.000 kasus setiap harinya.
“Ini kami berharap, dalam waktu ini (PPKM darurat) bisa kita turunkan (kasus harian Covid-19) mungkin di bawah atau dekat 10.000,” kata Luhut.
Sebagai informasi, pada Kamis (1/7/2021), kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia tercatat bertambah 24.836 kasus.
Angka tersebut merupakan penambahan kasus harian tertinggi sejak awal pandemi terjadi di Tanah Air.
Penambahan tersebut menyebabkan total kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 2.203.108 orang, terhitung sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.