• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Oktober 16, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
ADVERTISEMENT

Putusan MK, Permohonan PHPU Bupati Kerinci Tidak Dapat Diterima

R3daksi by R3daksi
5 Februari 2025
in Daerah, PROVINSI JAMBI
0
Putusan MK, Permohonan PHPU Bupati Kerinci Tidak Dapat Diterima

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 120/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 4 Deri Mulyadi dan Aswanto mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kerinci Tahun 2024 tidak dapat diterima. Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur libel).

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan pada Rabu (5/2/2025).

READ ALSO

73 Mustahik Desa Payolebar Terima Dana Zakat dan Santunan dari Baznas Sarolangun

Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027, Pesan Gubernur Al Haris ke OPD: Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak

ADVERTISEMENT

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan sehingga tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Untuk itu, pokok permohonan Pemohon maupun jawaban Termohon/Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Badang Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.

“Tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur,” kata Saldi di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.

Sebelumnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci Nomor Urut 4 Deri Mulyadi dan Aswanto selaku Pemohon mendalilkan kecurangan dan pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Paslon Nomor Urut 3 Monadi dan Murison sebagai Pihak Terkait. Pemohon mempersoalkan rekam jejak Monadi-Murison yang pernah melanggar ketentuan mengenai netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan.

Pemohon menyebutkan Monadi selaku Kepala Dinas Pendidikan pada 2013 melakukan pelanggaran netralitas ASN sekaligus pelanggaran pilkada secara TSM dengan pembentukan tim pegawai negeri sipil (PNS) yang lebih dikenal TIM 12 untuk mendukung pencalonan pasangan Murasman dan Zubir Dahlan.

ADVERTISEMENT

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kerinci Nomor 1904 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Kerinci Tahun 2024; menyatakan Paslon Nomor Urut 3 Monadi-Murison didiskualifikasi dan menetapkan Paslon Nomor Urut 4 Deri Mulyadi-Aswanto sebagai paslon terpilih; serta memerintahkan KPU Kerinci melaksanakan pemungutan sara ulang di seluruh wilayah Kabupaten Kerinci tanpa melibatkan Paslon Nomor Urut 3. (tugastri).

ADVERTISEMENT
Tags: Bupati KerinciMahkamah KonstitusiPutusan Mahkamah KonstitusiPutusan Perkara Nomor 120/PHPU.BUP-XXIII/2025Sidang Perkara PHPU Kada 2024

Related Posts

73 Mustahik Desa Payolebar Terima Dana Zakat dan Santunan dari Baznas Sarolangun
Daerah

73 Mustahik Desa Payolebar Terima Dana Zakat dan Santunan dari Baznas Sarolangun

Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027, Pesan Gubernur Al Haris ke OPD: Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027, Pesan Gubernur Al Haris ke OPD: Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak

Tiga PJS Desa di Singkut Dilantik, Siap Kawal Pilkades Aman dan Kondusif
Daerah

Tiga PJS Desa di Singkut Dilantik, Siap Kawal Pilkades Aman dan Kondusif

Pembentukan MPA di Singkut, 30 Relawan Siap Cegah Karhutla di Dua Desa
Daerah

Pembentukan MPA di Singkut, 30 Relawan Siap Cegah Karhutla di Dua Desa

Panitia Pilkades Payolebar Tetapkan DPT 4.185 Pemilih, Terbagi Dua TPS
Daerah

Panitia Pilkades Payolebar Tetapkan DPT 4.185 Pemilih, Terbagi Dua TPS

Genangan Air Berhari-hari Rendam Jalan Dr. Siwabessy, Warga Buluran Kenali Minta Pemerintah Bertindak
Daerah

Genangan Air Berhari-hari Rendam Jalan Dr. Siwabessy, Warga Buluran Kenali Minta Pemerintah Bertindak

Next Post
Ketua DPRD Kota Jambi Tegaskan Komitmen Perbaikan Infrastruktur dan Wisata

Ketua DPRD Kota Jambi Tegaskan Komitmen Perbaikan Infrastruktur dan Wisata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Deputi Bidang PP dan Evaluasi Layanan Haji Harun Alrasyid Melepas Jemaah Haji Nusa Tenggara Barat Kloter 12

Deputi Bidang PP dan Evaluasi Layanan Haji Harun Alrasyid Melepas Jemaah Haji Nusa Tenggara Barat Kloter 12

Indonesia Technician Grand Prix Hadir Kembali, Yamaha Konsisten Godok Teknisi Bertalenta Global

Indonesia Technician Grand Prix Hadir Kembali, Yamaha Konsisten Godok Teknisi Bertalenta Global

Warna Baru Yamaha Fazzio 2026 Sudah Tersedia di Dealer Resmi Jambi

Warna Baru Yamaha Fazzio 2026 Sudah Tersedia di Dealer Resmi Jambi

Bank Jambi Perkuat Keamanan Digital, Dukung MoU ASBANDA–BSSN Cegah Kejahatan Siber

Bank Jambi Perkuat Keamanan Digital, Dukung MoU ASBANDA–BSSN Cegah Kejahatan Siber

Dinas PUTR Jambi Targetkan Perbaikan Jalan Ranah Pemetik Kerinci Mulai April 2026

Dinas PUTR Jambi Targetkan Perbaikan Jalan Ranah Pemetik Kerinci Mulai April 2026

Gubernur Al Haris Kenang H. Hanafi di Masjid Tertua Bungo, Janji Bangun Jembatan dan Jalan untuk Warga

Gubernur Al Haris Kenang H. Hanafi di Masjid Tertua Bungo, Janji Bangun Jembatan dan Jalan untuk Warga

Mendagri Instruksikan Pemda Bentuk Tim Tanggap Insiden Siber Untuk Cegah Kebocoran Data

Mendagri Instruksikan Pemda Bentuk Tim Tanggap Insiden Siber Untuk Cegah Kebocoran Data

Penuh Haru, Bupati Anwar Sadat Kenang Sosok KH. Hasan Basri bin Sahari di Peringatan 40 Hari Wafatnya

Penuh Haru, Bupati Anwar Sadat Kenang Sosok KH. Hasan Basri bin Sahari di Peringatan 40 Hari Wafatnya

Kepala BKN, Prof Zudan Arif :  Aturan Harus Mempermudah Kerja dan Pencapaian Tujuan Birokrasi 

Kepala BKN, Prof Zudan Arif :  Aturan Harus Mempermudah Kerja dan Pencapaian Tujuan Birokrasi 

Bangkitkan Ekonomi Kreatif, Pemkot Jambi Dukung Sineas Muda Lewat Film ‘Lana’

Bangkitkan Ekonomi Kreatif, Pemkot Jambi Dukung Sineas Muda Lewat Film ‘Lana’

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In