Batanghari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari gelar rapat paripurna, dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Covid-19, Senin (12/07/2021).
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Anita Yasmin didampingi Sekwan M. Ali AB, dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Batanghari, Muara Bulian.
Rapat paripurna tersebut, dihadiri Wakil Bupati Batanghari Bakhtiar, Forkopimda, Sekda Batanghari, para Kabag, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat dan Lurah se-Batanghari.
Anita Yasmin mengatakan, Ranperda Covid-19 dengan 30 pasal beserta sanksi-sanksinya, merupakan usulan DPRD Kabupaten Batanghari yang tinggal menunggu pandangan Pemerintah Batanghari atas Ranperda inisiatif tersebut.
“Dalam rangka menegakkan peraturan terkait Protokol kesehatan, sesuai dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi,” kata Anita Yasmin.
“Hal ini mengingat, Kabupaten Batanghari berstatus Zona merah, dalam Provinsi Jambi,” ujarnya.
Anita Yasmin berharap, masyarakat dapat bekerja sama, sehingga status Kabupaten Batanghari dapat terbebas dari Zona Merah.
“Semoga secepatnya Batanghari terlepas dari musibah Covid-19,” pungkasnya.