Merangin – Adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD TA 2025, juga berdampak anggaran di tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Merangin harus dilakukan penghitungan ulang.
Terkait efesiensi anggaran tersebut sehingga berimbas untuk pengajuan pencairan dana Ganti Uang (GU) ke bagian Berbendaharaan Badan Pengelola. Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Merangin belum bisa diajukan.
“Untuk permohonan pencairan dana Ganti Uang (GU) sementara belum bisa diajukan ke BPKAD, karena ada program efesisensi anggaran sehingga harus dilakukan penghitungan ulang,”jelas Darhimah Kepala Bidang Berbendaharaan BPKAD Merangin menjelaskan ke media ini, Jum’at (21/3/2025) diruang kerjanya.
Lanjut ia, menyampaikan untuk sementara yang bisa diajukan permintaan pencairan ke BPKAD yaitu dana pembayaran listrik, air dan gaji PNS dan honorer.
“Semoga penghitungan ulang anggaran segera rampung dan proses permintaan pencairan dana Ganti Uang (GU) oleh OPD bisa kembali diajukan,”imbuhnya. (tugas)