Baca Jambi – Bupati Tanjung Jabung Barat diwakili Sekretaris Daerah Ir. H. Agus Sanusi, M.Si hadiri undangan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi dalam rangka serah terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Kepatuhan Pengelolaan Pendapatan dan Belanja RSUD K.H. Daud Arif Tahun Anggaran 2022. Selasa (6/12/22).
Kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh Kepala Sub Auditorat Jambi II Nelson Humiras Halomoan Siregar didampingi pejabat BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi lainnya, Wakil Ketua I DPRD Tanjab Barat Ahmad Jahfar, SH, Direktur RSUD K. H. Daud Arif, dan Sekretaris Inspektorat Tanjab Barat.
Kepala Sub Auditorat Jambi II Nelson Humiras Halomoan Siregar sampaikan bahwa BPK sebagai lembaga pemeriksa dan penilai berperan dalam melaksanakan evaluasi atas pembelanjaan yang dilaksanakan oleh lembaga pemerintahan, termasuk juga RSUD KH. Daud Arif Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Menurutnya, Evaluasi dilaksanakan agar dalam pengelolaan dan belanja anggaran tetap berada pada jalur yang benar dan tidak menimbulkan permasalahan.
“Pemeriksaan kepatuhan atas belanja modal dilaksanakan BPK sebagai upaya untuk menguji dan menilai apakah pembelanjaan yang terkait dengan belanja modal yang dilaksanakan oleh RSUD KH. Daud Arif telah dilakukan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Nelson.
Dijelaskannya, Ruang lingkup pemeriksaan yang telah dilakukan BPK meliputi beberapa item yang termasuk dalam golongan belanja modal, dan selanjutnya BPK memberikan rincian rekomendasi kepada Pemkab Tanjab Barat atas hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
Usai kegiatan Sekda juga menegaskan apa yang menjadi catatan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi akan jadi perhatian Pemkab untuk kedepannya. Sekda juga berharap dengan adanya LHP ini dapat meningkatkan kinerja rumah sakit.
“Beliau dari Pihak BPK juga menyatakan apabila dari pihak rumah sakit ingin melakukan diskusi, silahkan, sehingga apa saja yang diragukan dapat diminimalisir dalam mengambil keputusan,” tutupnya.