• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Sabtu, Januari 31, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Ahli BPK Paparkan Bukti Kerugian Negara Senilai Rp285 Triliun di Sidang Kasus Korupsi PT Pertamina

BACA JAMBI by BACA JAMBI
30 Januari 2026
in HUKRIM, NASIONAL, Pemerintahan, RAGAM
0
Ahli BPK Paparkan Bukti Kerugian Negara Senilai Rp285 Triliun di Sidang Kasus Korupsi PT Pertamina

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dr. Zulkipli, S.H., M.H. menyampaikan perkembangan terbaru dari persidangan kasus tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina tahun 2018-2023 yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan ahli auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memaparkan detail perhitungan kerugian negara yang timbul akibat penyimpangan atau perbuatan melawan hukum di PT Pertamina, Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).

READ ALSO

Delapan Pejabat Eselon II Hasil Seleksi JPT Pratama dilantik Bupati Merangin M. Syukur 

Retret PWI 2026 Resmi Dibuka, Kemhan Ajak Insan Pers Perkuat Integritas dan Wawasan Kebangsaan 

“Berdasarkan keterangan ahli di persidangan, total keseluruhan kerugian dalam perkara ini mencapai angka Rp285 triliun. Nilai tersebut terdiri dari komponen kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPK sebesar 2,7 miliar dolar Amerika dan Rp25,4 triliun, yang nantinya akan ditambah dengan perhitungan kerugian perekonomian negara dari ahli lainnya pada persidangan mendatang,” ujar JPU Zulkipli menyampaikan keterangan ke wartawan

Lanjut ia menjelaskan temuan BPK ini didasarkan pada tujuh klaster penyimpangan utama, yang mencakup sektor ekspor dan impor minyak mentah, impor produk kilang, penyewaan kapal, penyewaan terminal BBM, pembayaran kompensasi pemerintah yang tidak seharusnya, hingga penyimpangan pada penjualan solar subsidi.

Salah satu klaster yang menjadi sorotan adalah penyewaan Orbit Terminal Merak (OTM) yang mencatatkan kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun.

JPU mengungkapkan bahwa penyewaan ini merupakan hasil dari sebuah desain persekongkolan jahat dan intervensi dari pihak swasta, termasuk Mohammad Riza Chalid dan kawan-kawan.

“OTM memaksa Pertamina untuk melakukan penyewaan meski perusahaan sebenarnya memiliki 113 terminal BBM mandiri yang masih siap beroperasi. Proses ini dinilai melawan hukum karena tetap dipaksakan meskipun tanpa kajian yang optimal dan melanggar berbagai mekanisme pengadaan yang ada,” imbuh JPU Zulkipli.

Selain masalah urgensi, proses pencampuran bahan bakar atau blending di terminal OTM juga dianggap bermasalah karena tidak memenuhi standar sertifikasi dan hanya membebani biaya operasional Pertamina secara berlebihan. Hal itu berimplikasi pada kerugian kompensasi negara sebesar Rp13 triliun karena komponen perhitungannya merujuk pada beban biaya yang tidak wajar.

Menanggapi kesaksian sebelumnya dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku Mantan Komisaris Utama PT Pertamina 2019-2024, JPU menegaskan bahwa perspektif auditor BPK adalah bukti hukum yang sah untuk mendeklarasikan kerugian negara secara detail di persidangan.

Dengan keterangan ahli ini, JPU meyakini bahwa seluruh dakwaan terhadap sembilan terdakwa dalam klaster pertama telah terbukti secara terang dan kuat. (tugas/Iqbal)

Tags: BPK RIJaksa Penuntut UmumKasus KorupsiKejaksaan AgungKorupsi PT Pertamina

Related Posts

Delapan Pejabat Eselon II Hasil Seleksi JPT Pratama dilantik Bupati Merangin M. Syukur 
Daerah

Delapan Pejabat Eselon II Hasil Seleksi JPT Pratama dilantik Bupati Merangin M. Syukur 

Retret PWI 2026 Resmi Dibuka, Kemhan Ajak Insan Pers Perkuat Integritas dan Wawasan Kebangsaan 
NASIONAL

Retret PWI 2026 Resmi Dibuka, Kemhan Ajak Insan Pers Perkuat Integritas dan Wawasan Kebangsaan 

‎Lagi lagi Bersama Tim Macan Pseko Berhasil Tangkap 4 Sindikat Curanmor Di Kecamatan Pauh
HUKRIM

‎Lagi lagi Bersama Tim Macan Pseko Berhasil Tangkap 4 Sindikat Curanmor Di Kecamatan Pauh

Teken MoU dengan Perbankan, Bupati M. Syukur Optimalkan Sumber Pendapatan Daerah
Daerah

Teken MoU dengan Perbankan, Bupati M. Syukur Optimalkan Sumber Pendapatan Daerah

‎Berhasil Tangkap Dan Ungkap Kasus Ganja Seberat 40Kg ,Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah S.I.K M.H Memberi Tanda Kehormatan Kepada Personil 
HUKRIM

‎Berhasil Tangkap Dan Ungkap Kasus Ganja Seberat 40Kg ,Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah S.I.K M.H Memberi Tanda Kehormatan Kepada Personil 

‎Tiga Pelaku Tambang Emas Tanpa Izin dan Satu Unit Excavator Diamankan, Polres Sarolangun
HUKRIM

‎Tiga Pelaku Tambang Emas Tanpa Izin dan Satu Unit Excavator Diamankan, Polres Sarolangun

Next Post
Pertamina EP Jambi Sambut Ajakan Pemprov Hijaukan Jambi

Pertamina EP Jambi Sambut Ajakan Pemprov Hijaukan Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Keluarga Besar DP2KBP3A Kabupaten Batang Hari Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan

Keluarga Besar DP2KBP3A Kabupaten Batang Hari Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan

Kalah di Pengadilan Tinggi, Diduga Oknum Anggota Dewan Kerinci Enggan Hengkang dari Lokasi Galian C Milik Orang Lain

Kalah di Pengadilan Tinggi, Diduga Oknum Anggota Dewan Kerinci Enggan Hengkang dari Lokasi Galian C Milik Orang Lain

Sinsen Ajak Honda Community Jambi Nonton Bareng Ultimate MotoGP 2023 Experience

Sinsen Ajak Honda Community Jambi Nonton Bareng Ultimate MotoGP 2023 Experience

Komisi Kejaksaan RI melakukan Monitoring di Wilayah Hukum Kejati Jambi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In