Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melalui bidang intelijen melaksanakan Program Jaksa Masuk Pesantren (JMP) di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Kautsar Pematang Gajah Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis, (28/3/2024) beberapa hari yang lalu.
“Tujuan kegiatan ini merupakan bentuk antisipasi aksi kekerasan tewasnya santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin, Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi atas nama Ainul Harahap (13),”jelas Lexy Fatharany Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Jambi menyampaikan ke media, Selasa (2/4/2024).
Kegiatan ini diikuti seluruh santri yang berjumlah sekitar 50 orang, mengisi acara adalah Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany yang membawakan materi cegah kekerasan di lingkungan pesantren.
Selanjutnya dijelaskan jika Pesantren harus menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sesuai UU 35 Tahun 2014 jo. UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Contoh perlindungan anak antara lain hak untuk hidup, bermain, berekreasi (piknik/wisata), berkreasi, beristirahat, memanfaatkan waktu luang, berpartisipasi, bergaul dengan anak sebayanya.
Suasana antusias saat santri bermain quiz tebak-tebakan yang dipandu oleh Duo Host Podcast Kak Ica dan Kak Omil. Respon positif dari Pengurus Ponpes Al- Kautsar Ustad Mukhlisin yang menjelaskan senang sekali Jaksa telah berkunjung ke Pondok kami, dengan niat berbagi ilmu di bulan yang mulia Ramadhan maka kami berharap silaturahmi tidak putus.
“Kami apresiasi kegiatan Jaksa Masuk Pesantren ini supaya santri juga tahu dampak-dampak kekerasan akan berhadapan dengan hukum, semoga kegiatan ini rutin dilaksanakan” jelas Mukhlisin.
Diakhir acara rombongan juga menyerahkan bantuan perlengkapan sholat bagi santri serta sembako sebagai bentuk bakti sosial Kejati Jambi. (Iqbal).