• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, Mei 13, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Baca Jambi

Menteri PAN-RB : Kenaikan Pangkat PNS Mulai Berlaku Enam Periode

BACA JAMBI by BACA JAMBI
16 Februari 2024
in NASIONAL
0
Menteri PAN-RB : Kenaikan Pangkat PNS Mulai Berlaku Enam Periode

Jakarta – Penyederhanaan proses bisnis layanan kepegawaian mulai bisa dirasakan manfaatnya oleh pegawai negeri sipil (PNS). Sejak Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode kenaikan pangkat yang sebelumnya berlaku 2 (dua) periode, kini menjadi 6 (enam) periode.

Hal itu sejalan dengan salah satu program prioritas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). “Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian harus berdampak pada jutaan ASN,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Kamis (15/2/2024).

READ ALSO

Sinergi dengan Kejaksaan, TNI Implementasi MoU Dalam Penugasan Personel dan Dukungan Institusional

32 Perwira Tinggi TNI Resmi Sandang Pangkat Baru, Salahsatunya Kapuspen TNI

Sebelumnya, periode pengusulan kenaikan pangkat hanya dilakukan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober. Namun kini, dapat diusulkan pada tanggal 1 setiap Bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.

Pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

Kemudahan bagi pegawai itu sudah tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Kemudian ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16Tahun 2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang diterbitkan pada Oktober tahun lalu.

“Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi PNS terhadap organisasinya,” jelas Menteri Anas. Periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan, bukan seorang PNS bisa naik pangkat sebanyak enam kali dalam satu tahun.

Peraturan ini mengatur jenis kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan. Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN. Penilaian kinerja pegawai negeri sipil yang akan diusulkan kenaikan pangkat didasarkan penilaian kinerja periodik. (tugas).

Tags: @pnsAbdullah Azwar AnasASNKementerian PANRBKenaikan PangkatMenteri PAN-RBPeriode

Related Posts

Sinergi dengan Kejaksaan, TNI Implementasi MoU Dalam Penugasan Personel dan Dukungan Institusional
NASIONAL

Sinergi dengan Kejaksaan, TNI Implementasi MoU Dalam Penugasan Personel dan Dukungan Institusional

32 Perwira Tinggi TNI Resmi Sandang Pangkat Baru, Salahsatunya Kapuspen TNI
NASIONAL

32 Perwira Tinggi TNI Resmi Sandang Pangkat Baru, Salahsatunya Kapuspen TNI

Percepat Realisasi APBD TA 2025, Mendagri Kumpulkan Pemda secara Virtual 
NASIONAL

Mendagri Dukung Penuh Pelaksanaan Program MBG dan Terbitkan Surat Edaran Nomor 500.12/2119/SJ

Berantas Premanisme, Polri Menggelar Operasi Kewilayahan dan Minta Partisipasi Masyarakat Buat Laporan 
NASIONAL

Berantas Premanisme, Polri Menggelar Operasi Kewilayahan dan Minta Partisipasi Masyarakat Buat Laporan 

Percepat Realisasi APBD TA 2025, Mendagri Kumpulkan Pemda secara Virtual 
NASIONAL

Mendagri Paparkan 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tahun 2025 Tertinggi hingga Terendah, Ini Daftarnya

Wakil Menteri Desa Riza Patria : Kopdes Merah Putih Solusi Tingkatkan Ekonomi Desa
NASIONAL

Wakil Menteri Desa Riza Patria : Kopdes Merah Putih Solusi Tingkatkan Ekonomi Desa

Next Post
Mulai Tahun 2024 ASN Merangin Tidak Perlu Buat LHKASN Cukup SPT Tahunan

Mulai Tahun 2024 ASN Merangin Tidak Perlu Buat LHKASN Cukup SPT Tahunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Penjabat Bupati Raden Najmi Resmikan Gapura dan MCK Pondok Pesantren Al Faqih di Desa Kasang Pudak

Penjabat Bupati Raden Najmi Resmikan Gapura dan MCK Pondok Pesantren Al Faqih di Desa Kasang Pudak

Al Haris: Saya Bekerja Berdasarkan Data Valid untuk Pembangunan Jambi

Al Haris: Saya Bekerja Berdasarkan Data Valid untuk Pembangunan Jambi

OJK Dorong Implementasi Keuangan Berkelanjutan Demi Industri Jasa Keuangan Yang Lebih Resilien

OJK Dorong Implementasi Keuangan Berkelanjutan Demi Industri Jasa Keuangan Yang Lebih Resilien

Pemkab Batanghari Usulkan Kouta LPG 3 Kg, ini Jumlahnya

Pemkab Batanghari Usulkan Kouta LPG 3 Kg, ini Jumlahnya

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In