• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, September 16, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Antisipasi Kotak Kosong Menang, Kemendagri Minta Pemda Siapkan Dana Hibah Pilkada Ulang 2025 

BACA JAMBI by BACA JAMBI
5 Desember 2024
in NASIONAL
0
Antisipasi Kotak Kosong Menang, Kemendagri Minta Pemda Siapkan Dana Hibah Pilkada Ulang 2025 

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) meminta pemerintah daerah (Pemda) menyusun langkah strategis untuk memastikan kesiapan dana hibah Pilkada ulang pada 2025 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

“Upaya ini penting untuk mengantisipasi adanya kemenangan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024,”kata Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam Rapat Koordinasi Pilkada Ulang Tahun 2025 secara daring dari Jakarta, Selasa (3/12/2024).

READ ALSO

Mendagri Tito : Pengalihan TKD Agar Pembangunan Daerah Lebih Efisien dan Tepat Sasaran

Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 Ditetapkan Rp9,49 Triliun

Maurits mengatakan, pendanaan Pilkada Serentak 2024 dibebankan pada APBD, sebagaimana diatur dalam Pasal 166 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan diperkuat melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 24 Januari 2023.

Surat tersebut mendorong Pemda untuk mengalokasikan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Karena itu, Pemda perlu melakukan langkah-langkah konkret untuk mengantisipasi dan mendukung kesiapan pendanaan hibah Pilkada ulang pada 2025.

Dirinya membeberkan berbagai langkah strategis yang harus dilakukan Pemda. Pertama, Pemda mengalokasikan pendanaan pemilihan ulang sesuai dengan tahapan pengelolaan dana kegiatan pemilihan, yang ditetapkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Kedua, jika alokasi dana pemilihan ulang belum tersedia, Pemda wajib melakukan rasionalisasi dan efisiensi anggaran yang hasilnya dialihkan untuk mendanai pemilihan tersebut.

Ketiga, Pemda berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Bawaslu Daerah agar melaporkan penggunaan dana hibah Pilkada Serentak 2024.

“Apabila terdapat sisa anggaran dana hibah, maka akan diperhitungkan dalam kebutuhan dana pemilihan ulang tahun 2025,”jelasnya.

Keempat, dalam hal pemerintah daerah yang melaksanakan pemilihan ulang belum mampu mendanai dari APBD, dapat mengusulkan dukungan dari APBD provinsi atau dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)

Maurits menyampaikan, kepastian pelaksanaan Pilkada ulang menunggu keputusan KPU mengenai hasil penghitungan riil surat suara yang dijadwalkan pada tanggal 16 Desember 2024.

Meski begitu, Maurits mengingatkan bahwa pendanaan hibah untuk Pilkada ulang 2025 harus tetap mengacu pada prinsip efektivitas, efisiensi, kewajaran, kepatutan, serta akuntabilitas sesuai peraturan perundang-undangan.

“Diketahui, pelaksanaan Pilkada Serentak dilaksanakan di 545 daerah, meliputi 37 provinsi, 415 Kabupaten, dan 93 kota, dengan diikuti oleh 1.556 pasangan kandidat kepala daerah di berbagai tingkat pemerintahan.

Peserta Pilkada terdiri dari 103 pasangan calon gubernur-wakil gubernur di 37 provinsi, 1.168 pasang calon bupati dan wakil bupati di 415 kabupaten, serta 284 pasang calon wali kota dan wakil wali kota di 93 kota,” pungkas Maurits. (tugas).

Tags: @KemendagriAntisipasi Kotak Kosong MenangDirjen Bina Keuangan DaerahPemdan diminta Siapkan Dana Hibah Pilkada Ulang 2025Pilkada Serentak 2024

Related Posts

Mendagri Tito : Pengalihan TKD Agar Pembangunan Daerah Lebih Efisien dan Tepat Sasaran
NASIONAL

Mendagri Tito : Pengalihan TKD Agar Pembangunan Daerah Lebih Efisien dan Tepat Sasaran

Mendagri Apresiasi Dukungan Komisi II DPR RI  terhadap Peningkatan Kinerja Kemendagri TA 2026
NASIONAL

Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 Ditetapkan Rp9,49 Triliun

Mendagri Apresiasi Dukungan Komisi II DPR RI  terhadap Peningkatan Kinerja Kemendagri TA 2026
NASIONAL

Mendagri Apresiasi Dukungan Komisi II DPR RI  terhadap Peningkatan Kinerja Kemendagri TA 2026

Tokoh Pers Bengkulu Zacky Antony Masuk Pengurus PWI Pusat, Ini Daftar Susunan Pengurus PWI Pusat Periode 2025-2030
NASIONAL

Tokoh Pers Bengkulu Zacky Antony Masuk Pengurus PWI Pusat, Ini Daftar Susunan Pengurus PWI Pusat Periode 2025-2030

Satgas PKH Kuasai Kembali Lahan Seluas 674.178,44 Hektare dari 245 Perusahaan/ Korporasi
NASIONAL

Satgas PKH Kuasai Kembali Lahan Seluas 674.178,44 Hektare dari 245 Perusahaan/ Korporasi

BKN Perpanjang Waktu  Pengisian Dokumen DRH  PPPK Paruh Waktu 7 Hari Hingga 22 September 2025 
NASIONAL

BKN Perpanjang Waktu  Pengisian Dokumen DRH  PPPK Paruh Waktu 7 Hari Hingga 22 September 2025 

Next Post
JR Muda, Kunci Transformasi dan Keberlanjutan Jasa Raharja

JR Muda, Kunci Transformasi dan Keberlanjutan Jasa Raharja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Paripurna DPRD Tanjab Timur Agenda Penyampaian Tanggapan Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi

Paripurna DPRD Tanjab Timur Agenda Penyampaian Tanggapan Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi

Ketua DPRD Muarojambi Dampingi Bupati Terima Opini WTP ke 5 Kali

Ketua DPRD Muarojambi Dampingi Bupati Terima Opini WTP ke 5 Kali

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Ditengah Meningkatnya Dinamika Perekonomian

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Ditengah Meningkatnya Dinamika Perekonomian

Mendagri Tito Sambut Kedatangan Kepala Daerah Peserta Retreat Pembekalan di Akmil Magelang 

Mendagri Tito Sambut Kedatangan Kepala Daerah Peserta Retreat Pembekalan di Akmil Magelang 

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In