• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Oktober 21, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
ADVERTISEMENT

Kejaksaan Agung Sita Uang Rp11,8 Triliun Perkembangan Perkara Kasus Korupsi CPO Minyak Goreng

R3daksi by R3daksi
17 Juni 2025
in RAGAM
0
Kejaksaan Agung Sita Uang Rp11,8 Triliun Perkembangan Perkara Kasus Korupsi CPO Minyak Goreng

Jakarta – Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp11.880.351.802.619 (sebelas triliun delapan ratus delapan puluh miliar tiga ratus lima puluh juta delapan ratus dua ribu enam ratus sembilan belas rupiah) terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.

Adapun perkara tersebut melibatkan 5 (lima) Terdakwa Korporasi yaitu:
1. PT Multimas Nabati Asahan
2. PT Multi Nabati Sulawesi
3. PT Sinar Alam Permai
4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia
5. PT Wilmar Nabati Indonesia

READ ALSO

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan

ADVERTISEMENT

“Para terdakwa korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”jelas Harli Siregar Kapuspenkum Kejaksaan Agung yang didampingi Direktur Penyidikan dan Penuntutan menyampaikan kepada wartawan dalam keterangan pers, Selasa (17/6/2025).

Seperti yang diketahui, kelima terdakwa korporasi tersebut telah diputus oleh Hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan kasasi.

Berdasarkan perhitungan Hasil Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, terdapat kerugian negara (kerugian keuangan negara, ilegall gain dan kerugian perekonomian negara) seluruhnya sebesar Rp11.880.351.802.619

Adapun dengan perincian sebagai berikut:
a. PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3.997.042.917.832,42;
b. PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39.756.429.964,94;
c. PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483.961.045.417,33;
d. PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57.303.038.077,64;
e. PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7.302.288.371.326,78;
Bahwa dalam perkembangannya, kelima Terdakwa Korporasi tersebut pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025 mengembalikan uang sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp11.880.351.802.619 pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS pada Bank Mandiri.

ADVERTISEMENT

“Selanjutnya terhadap jumlah uang yang dikembalikan tersebut, Penuntut Umum telah melakukan penyitaan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Juni 2025, penyitaan tersebut dilakukan pada tingkat penuntutan dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan kasasi,”jelasnya

Setelah dilakukan penyitaan, Tim Penuntut Umum mengajukan tambahan memori kasasi yaitu memasukkan uang yang telah disita menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, guna menjadi bahan pertimbangan oleh Hakim Agung yang memeriksa Kasasi, khususnya terkait sejumlah uang tersebut “dikompensasikan” untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi dari para Terdakwa Korporasi tersebut. (tugas).

ADVERTISEMENT
Tags: Jam PidsusKapuspenkum Kejaksaan AgungKasus KorupsiKejaksaan AgungPerkara CPO Minyak GorengSita Uang

Related Posts

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan
RAGAM

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan

RAGAM

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi
NASIONAL

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
RAGAM

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Next Post
Hadiri Rakor Ketahanan Pangan, Wagub Sani Tegaskan Pentingnya Sinergitas Lintas Sektoral

Hadiri Rakor Ketahanan Pangan, Wagub Sani Tegaskan Pentingnya Sinergitas Lintas Sektoral

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Dukung Ranperda Strategis, Wabup Katamso Tegaskan Komitmen Bangun SDM dan Ketahanan Pangan Tanjab Barat

Dukung Ranperda Strategis, Wabup Katamso Tegaskan Komitmen Bangun SDM dan Ketahanan Pangan Tanjab Barat

Pemprov Jambi Pastikan Tiket Final Gubernur Cup Jambi 2026 di Stadion Swarnabhumi Gratis

Pemprov Jambi Pastikan Tiket Final Gubernur Cup Jambi 2026 di Stadion Swarnabhumi Gratis

Menteri Desa PDT Yandri : Program TEKAD Terbukti Dirasakan Manfaatnya oleh Warga Desa

Menteri Desa PDT Yandri : Program TEKAD Terbukti Dirasakan Manfaatnya oleh Warga Desa

Pemerintah Kabupaten Merangin Peringati Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2025

Pemerintah Kabupaten Merangin Peringati Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2025

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

DPRD Batanghari Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Otonomi Daerah 2025

DPRD Batanghari Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Otonomi Daerah 2025

Strategi Komunikasi Pemerintah: Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik

Strategi Komunikasi Pemerintah: Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik

Kejati Sumatera Selatan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan

Kejati Sumatera Selatan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan

Berkah Punya PCX, 500 Bikers Honda Ditemui Pebalap MotoGP

Berkah Punya PCX, 500 Bikers Honda Ditemui Pebalap MotoGP

Tim Pemulihan Aset Kejagung Lelang Barang Rampasan Negara Terpidana Doni Salmanan Senilai Rp9,8 Miliar

Tim Pemulihan Aset Kejagung Lelang Barang Rampasan Negara Terpidana Doni Salmanan Senilai Rp9,8 Miliar

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In