• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, September 11, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Apakah BPJS Ketenagakerjaan Orang yang Meninggal Bisa Dicairkan?

Baca Jambi by Baca Jambi
27 Juni 2024
in BPJS Ketenagakerjaan
0
Apakah BPJS Ketenagakerjaan Orang yang Meninggal Bisa Dicairkan?

BPJS Ketenagakerjaan/Foto detik.com

Baca Jambi – Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat.

Oleh karena itu, dibentuk BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan jaminan sosial untuk membantu masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan dan perlindungan finansial saat bekerja maupun saat kehilangan pekerjaan.

READ ALSO

Kolaborasi Pemkab dan BPJS Ketenagakerjaan Perluas Cakupan UCJ di Tanjabtim

Sosialisasi Manfaat BPJS Ketenagakerjaan, Dukung Program Kampung Bahagia Kota Jambi

Adapun, manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Jika pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia saldo bisa dicairkan?
Hal ini diatur Pasal 31 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar dalam program JKK, maka manfaat JKM bisa dicairkan dan diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia.

“Manfaat jaminan kecelakaan kerja yang berupa uang tunai diberikan sekaligus kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia atau pekerja yang cacat sesuai dengan tingkat kecacatan,” tulis pasal 31 ayat 1 UU tersebut.

Selain program JKK, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar program JHT pun bisa mencairkan manfaat dari program tersebut dan diberikan pada ahli warisnya. “Apabila peserta meninggal dunia, ahli warisnya yang sah berhak menerima manfaat jaminan hari tua,” bunyi pasal 37 ayat 4.

Apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun atau belum memenuhi masa iur 15 tahun, maka ahli warisnya tetap berhak mendapatkan manfaat jaminan pensiun.

Selain itu, setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah membayar iuran juga termasuk ke dalam program JKM. Dimana, jika peserta meninggal dunia maka ahli waris akan mendapatkan santunan kematian.

Adapun, tujuan dari pencairan manfaat peserta BPJS Ketenagakerjaan milik peserta yang telah meninggal dunia adalah agar ahli waris beserta keluarga peserta bisa memenuhi kebutuhan dasar kehidupan yang layak.

Nilai Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Meninggal Dunia

Mengutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, Senin (24/6/2024), berikut merupakan besar manfaat yang bisa dicairkan sesuai dengan program BPJS Ketenagakerjaan.

1. Santunan kematian sebesar Rp 20 juta.

2. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta.

3. Biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.

4. Beasiswa pendidikan maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak peserta yang ditinggalkan.

Source: Detik

Related Posts

Kolaborasi Pemkab dan BPJS Ketenagakerjaan Perluas Cakupan UCJ di Tanjabtim
BPJS Ketenagakerjaan

Kolaborasi Pemkab dan BPJS Ketenagakerjaan Perluas Cakupan UCJ di Tanjabtim

Sosialisasi Manfaat BPJS Ketenagakerjaan, Dukung Program Kampung Bahagia Kota Jambi
BPJS Ketenagakerjaan

Sosialisasi Manfaat BPJS Ketenagakerjaan, Dukung Program Kampung Bahagia Kota Jambi

Pemkot Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Sosial bagi Lembaga Adat
BPJS Ketenagakerjaan

Pemkot Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Sosial bagi Lembaga Adat

Santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ketua RT, Bukti Nyata Kepedulian Pemkot Jambi
BPJS Ketenagakerjaan

Santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ketua RT, Bukti Nyata Kepedulian Pemkot Jambi

Pemkot Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan Perpanjang Nota Kesepahaman, Dorong Perlindungan Tenaga Kerja
BPJS Ketenagakerjaan

Pemkot Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan Perpanjang Nota Kesepahaman, Dorong Perlindungan Tenaga Kerja

Walikota Jambi Serahkan Santunan JKM untuk Ahli Waris Ketua RT
BPJS Ketenagakerjaan

Walikota Jambi Serahkan Santunan JKM untuk Ahli Waris Ketua RT

Next Post
Pj Walikota Jambi Tekankan Pentingnya Pelayanan Cepat dan Transparan

Pj Walikota Jambi Tekankan Pentingnya Pelayanan Cepat dan Transparan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

PT Pertamina Hulu Mahakam Raih Penghargaan CSR & PDB Awards Kategori Emas dari Kemendes PDTT

PT Pertamina Hulu Mahakam Raih Penghargaan CSR & PDB Awards Kategori Emas dari Kemendes PDTT

Ketua DPRD Batanghari Hadiri Kegiatan Semarak Ramadhan Batanghari Super Tangguh

Ketua DPRD Batanghari Hadiri Kegiatan Semarak Ramadhan Batanghari Super Tangguh

Respon Keluhan Warga, Pj Bupati Merangin H Mukti Cek Jalan Rusak Dalam Kota  Bangko

Respon Keluhan Warga, Pj Bupati Merangin H Mukti Cek Jalan Rusak Dalam Kota  Bangko

Peringatan HUT Tanjabbar ke-56 Bupati Anwar Sadat dan Gubernur Al Haris Laksanakan Do’a dan Zikir Bersama

Peringatan HUT Tanjabbar ke-56 Bupati Anwar Sadat dan Gubernur Al Haris Laksanakan Do’a dan Zikir Bersama

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In