Baca Jambi – Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat.
Oleh karena itu, dibentuk BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan jaminan sosial untuk membantu masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan dan perlindungan finansial saat bekerja maupun saat kehilangan pekerjaan.
Adapun, manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Jika pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia saldo bisa dicairkan?
Hal ini diatur Pasal 31 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar dalam program JKK, maka manfaat JKM bisa dicairkan dan diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia.
“Manfaat jaminan kecelakaan kerja yang berupa uang tunai diberikan sekaligus kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia atau pekerja yang cacat sesuai dengan tingkat kecacatan,” tulis pasal 31 ayat 1 UU tersebut.
Selain program JKK, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar program JHT pun bisa mencairkan manfaat dari program tersebut dan diberikan pada ahli warisnya. “Apabila peserta meninggal dunia, ahli warisnya yang sah berhak menerima manfaat jaminan hari tua,” bunyi pasal 37 ayat 4.
Apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun atau belum memenuhi masa iur 15 tahun, maka ahli warisnya tetap berhak mendapatkan manfaat jaminan pensiun.
Selain itu, setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah membayar iuran juga termasuk ke dalam program JKM. Dimana, jika peserta meninggal dunia maka ahli waris akan mendapatkan santunan kematian.
Adapun, tujuan dari pencairan manfaat peserta BPJS Ketenagakerjaan milik peserta yang telah meninggal dunia adalah agar ahli waris beserta keluarga peserta bisa memenuhi kebutuhan dasar kehidupan yang layak.
Nilai Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Meninggal Dunia
Mengutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, Senin (24/6/2024), berikut merupakan besar manfaat yang bisa dicairkan sesuai dengan program BPJS Ketenagakerjaan.
1. Santunan kematian sebesar Rp 20 juta.
2. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta.
3. Biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.
4. Beasiswa pendidikan maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak peserta yang ditinggalkan.