• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Januari 18, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

APBD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2026 disetujui DPRD Sebesar Rp1,39 Triliun

BACA JAMBI by BACA JAMBI
30 November 2025
in Daerah, MERANGIN, Pemerintahan, RAGAM
0
APBD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2026 disetujui DPRD Sebesar Rp1,39 Triliun

Merangin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin resmi menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi APBD sebesar Rp1,39 Triliun.

Persetujuan ini diberikan dalam Rapat Paripurna ke IV Pembicaraan Tingkat II yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Merangin pada Sabtu (29/11/2025) malam yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Merangin, Rivaldi, didampingi Wakil Ketua I Herman Effendi dan Wakil Ketua II Fahmi.

READ ALSO

Desa Rantau Limau Manis akan Berulangtahun ke-144, Ucapan “Selamat” Mulai Berdatangan dari Berbagai Kalangan

Bupati Merangin M. Syukur Gratiskan Sewa Kios Pasar Lereng Selama Tiga Bulan

Jalannya Paripurna diawali dengan pembacaan laporan dari Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Merangin, As’ari Elwakas, yang dilanjutkan dengan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi dewan.

Pada akhirnya, semua mengerucut pada persetujuan APBD Merangin 2026 yang disepakati Rp1,39 Triliun dan Belanja Daerah sebesar Rp1,48 Triliun

Persetujuan itu disahkan setelah Ketua DPRD Rivaldi mengajukan pertanyaan kepada anggota dewan, “Apakah RAPBD tahun 2026 ini dapat disetujui menjadi APBD tahun 2026?” yang disambut jawaban Setujui secara serentak.

Bupati Merangin,H M Syukur, dalam pidatonya menyampaikan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan anggota DPRD Merangin atas kesepakatan yang dicapai tepat waktu.

“Semua ini dapat terwujud karena adanya itikad dan niat baik kita bersama, demi menjaga keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Merangin yang kita cintai,” ujar Bupati H M Syukur.

Ia juga mengakui adanya penyesuaian target pendapatan dan belanja dari rancangan awal. Menurut Bupati, hal ini merupakan dampak dari turunnya alokasi transfer bantuan keuangan bersifat khusus bagi desa, kelurahan, dan kecamatan, yang juga dialami kabupaten/kota lain di Provinsi Jambi.

“Kami menyadari sepenuhnya, apa yang telah dituangkan dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 belum mampu memenuhi kebutuhan tuntutan masyarakat secara menyeluruh, karena keterbatasan kemampuan keuangan dan sumber daya yang kita miliki,” tambahnya.

Setelah penandatanganan dokumen kesepakatan, Bupati H M Syukur menyatakan bahwa tahapan selanjutnya adalah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD kepada Gubernur Jambi untuk dievaluasi.

Sesuai Pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dokumen tersebut wajib disampaikan selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah ditandatangani. Pemerintah Kabupaten Merangin berharap proses evaluasi Gubernur berjalan lancar, sehingga APBD Tahun Anggaran 2026 dapat ditetapkan paling lambat 31 Desember 2025. (tugas).

Tags: APBD Merangin 2026Bupati MeranginDPRD MeranginRapat Paripurna Dewan

Related Posts

Desa Rantau Limau Manis akan Berulangtahun ke-144, Ucapan “Selamat” Mulai Berdatangan dari Berbagai Kalangan
Daerah

Desa Rantau Limau Manis akan Berulangtahun ke-144, Ucapan “Selamat” Mulai Berdatangan dari Berbagai Kalangan

Bupati Merangin M. Syukur Gratiskan Sewa Kios Pasar Lereng Selama Tiga Bulan
Daerah

Bupati Merangin M. Syukur Gratiskan Sewa Kios Pasar Lereng Selama Tiga Bulan

Pansel Seleksi JPT 10 Eselon Dua Kabupaten Merangin Umumkan Nama-Nama 3 Peserta Terbaik Berdasarkan Rangking Nilai
RAGAM

Pansel Seleksi JPT 10 Eselon Dua Kabupaten Merangin Umumkan Nama-Nama 3 Peserta Terbaik Berdasarkan Rangking Nilai

Beranikah Kejati Jambi Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana CSR di Bank Jambi?
Daerah

Beranikah Kejati Jambi Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana CSR di Bank Jambi?

Pemenang Festival Bangun Desa Bangun Indonesia diumumkan, Ini Pemenangnya 
NASIONAL

Pemenang Festival Bangun Desa Bangun Indonesia diumumkan, Ini Pemenangnya 

Di Hari Desa Nasional, Kabupaten Merangin Promosikan Desa Wisata
Daerah

Di Hari Desa Nasional, Kabupaten Merangin Promosikan Desa Wisata

Next Post
TPP ASN Merangin 2026 Berkurang Jumlahnya, Bupati M Syukur Sebut Bukan Pemotongan, Tapi Penyesuaian

TPP ASN Merangin 2026 Berkurang Jumlahnya, Bupati M Syukur Sebut Bukan Pemotongan, Tapi Penyesuaian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Aktivitas Yayasan RAJU dan Panti Asuhan Kasih Ummi di Merangin dibekukan 

Aktivitas Yayasan RAJU dan Panti Asuhan Kasih Ummi di Merangin dibekukan 

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 

TPP Staff dan Guru di Dinas Dikbud Merangin dari Juli sampai September 2025 Belum Dibayarkan, Ini Penyebabnya

Anggota Advokat KAI Ditetapkan Tersangka, DPD KAI Jambi Praperadilkan Polres Merangin

Anggota Advokat KAI Ditetapkan Tersangka, DPD KAI Jambi Praperadilkan Polres Merangin

Komisi I DPRD Provinsi Jambi Stuba ke DPRD DKI Jakarta

Komisi I DPRD Provinsi Jambi Stuba ke DPRD DKI Jakarta

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In