Merangin – Nekat melakukan berbuatan bejat diduga bawa lari dan mencabuli gadis dibawah umur inisial YQ (15), Tersangka AS (21) warga Desa Simpang Parit Kecamatan Renah Pembarap Kabupaten Merangin di amankan Satreskrim Polres Merangin.
“Betul, setelah menerima laporan dari korban, saya langsung perintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin untuk melakukan penyelidikan dan alhamdulillah pada hari Jum’at itu juga sekira pukul 13.00 Wib Tersangka berhasil kita amankan”. terang Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, dalam keterangan yang disampaikan ke media, Senin (25/3/2024).
Lanjut Kapolres, menjelaskan peristiwa memilukan yang dialami gadis remaja berinisial YQ (15), bermula pada hari minggu (11/02/2024) sekira pukul 16.00 wib, dimana pada saat itu korban hendak pulang dari Sungai Manau menujuh Desa Danau, kemudian Tersangka yang juga merupakan teman dekat korban berinisiatif akan mengantarkan korban pulang. Namun bukannya mengantarkan pulang ke Desa Danau, korban malah dibawah Tersangka menuju Kabupaten Kerinci.
Sesampainya di Kerinci, korban langsung dibawa ke kos-kosan oleh Tersangka dan setelah itu Tersangka langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan sambil mengancam akan membunuh korban jika korban tidak mau melakukan hubungan badan. Merasa nyawanya terancam, korban hanya bisa menangis dan pasrah ketika Tersangka berhasil memperkosa korban.
Peristiwa tersebut bisa terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya pada hari Jum’at (22/03/2024), kepada orang tua korban. Tak terima anak gadisnya diperkosa dan diancam akan dibunuh oleh Tersangka selanjutnya orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Merangin .
Ditempat terpisah Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy.M.H menambahkan, bahwa Tersangka diamankan oleh Tim Opsnal pada saat sedang nongkrong dipinggir jalan Desa Simpang Parit, selanjutnya Tersangka langsung digelandang ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan.
“Ya, saat ini Tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik dan dari hasil pemeriksdaan sementara Tersangka mengakui semua perbuatannya dan terhadap Tersangka sendiri akan diterapkan Pasal 81 ayat (1),(2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Pengganti Undang-Undang nomor nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto 332 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 Tahun Penjara,”sebut Ruly. (iqbal)