Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan beberapa poin dalam pemberantasan korupsi bertepatan dengan Hari Pendidikan yang diperingati setiap tanggal 2 Mei.
“Bertepatan dengan Hari Pendidikan yang diperingati setiap tanggal 2 Mei, kami ingin menyampaikan beberapa poin terkait kontribusi KPK terhadap pendidikan di Indonesia, khususnya dalam konteks pemberantasan korupsi,”ujar Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK menyampaikan ke media, Kamis (2/5/2024).
Selain penanganan beberapa perkara terkait pada sektor ini, KPK juga secara intens melakukan pendampingan terhadap segenap pemangku kepentingan meliputi dinas pendidikan, satuan pendidikan, dewan pendidikan, komunitas pendidikan, serta komite sekolah, guru, pelajar, mahasiswa, praktisi pendidikan, dan sebagainya.
KPK juga menyelenggarakan Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI Pendidikan), yang dilakukan setiap tahunnya sejak 2021.
SPI Pendidikan merupakan alternatif pengukuran yang digunakan untuk memotret kondisi integritas pendidikan, risiko korupsi dan capaian implementasi pendidikan antikorupsi yang dilakukan oleh segenap pemangku kepentingan di bidang pendidikan.
Survei ini juga telah menjadi salah satu Program Prioritas Nasional berkaitan dengan Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan.
Hasil dari SPI Pendidikan adalah indeks integritas yang sangat berguna untuk mengevaluasi kondisi integritas pendidikan di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah.
Pada tahun 2023, Indeks Integritas Pendidikan Nasional mencapai angka 73,70* masih berada di level yang cukup rendah yaitu level 2 (Korektif) dari 5 level yang ada.
Berdasarkan perilaku integritas peserta didik masih belum dilakukan secara menyeluruh dan menjadikan kebiasaan dalam menjalani kehidupan di masing-masing satuan pendidikan.
Hal ini terlihat dari banyak ditemukannya perilaku nir-integritas seperti mencontek, plagiarisme, terlambat masuk sekolah/kampus, maupun ketidakjujuran dalam kehidupan sehari-hari.
“Dari sisi ekosistem juga masih terlihat belum cukup kondusif untuk menegakkan nilai-nilai integritas. Hal ini terlihat dari minimnya keteladanan yang diberikan oleh para tenaga pendidik seperti ketidakdisiplinan waktu mengajar, kecurangan akademik yang dilakukan, maupun maraknya praktek shadow education,”ujarnya
Dimensi tata kelola pendidikan juga menunjukkan perilaku koruptif yang cukup mengkhawatirkan seperti normalisasi pemberian gratifikasi dalam aspek akademik maupun aspek manajerial di satuan pendidikan maupun tata kelola pendidikan secara luas, praktik pungutan liar, kolusi dalam pengadaan barang/jasa, nepotisme dalam penerimaan siswa/mahasiswa baru, laporan keuangan fiktif, maupun pengelolaan dana BOS yang kurang akuntabel.
Oleh karena itu, upaya penguatan nilai integritas dan budaya antikorupsi perlu untuk didorong secara komprehensif, baik pada satuan pendidikan SD, SMP, SMA, hingga Perguruan Tinggi melalui upaya berikut:
1. Edukasi: Upaya internasasi nilai integritas melalui Pendidikan Antikorupsi (PAK). Upaya ini dilakukan melalui insersi Kurikulum PAK di berbagai satuan pendidikan.
2. Ekosistem: Pembangunan integritas melalui pendidikan yang mendukung habituasi, keteladanan, dan pengalaman integritas
Aksi Integritas: Peran aktif dalam gerakan antikorupsi melalui Tri Dharma Pendidikan, seperti melakukan kajian akademis, advokasi, penyuluhan, dan kampanye.
Dimana KPK secara intens juga melakukan pendampingan dalam *insersi kurikulum antikorupsi* pada berbagai jenjang Pendidikan.
KPK juga memiliki mitra strategis, yaitu Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Para penyuluh ini sebagai kepanjangan tangan KPK dalam menyebarkan nilai-nilai integitas dan antikorupsi.
“Para penyuluh juga sekaligus menjadi mata dan telinga KPK untuk turut serta mengawasi praktik-praktik penyelenggaraan pemerintahan, agar terhindar dari praktik-praktik korupsi,”imbuhnya. (tugas)